Politisasi Masjid, Bolehkah?
Oleh: Abu Athif, Lc –غفر الله له ولواديه-
Akhir-akhir ini sering terdengar suara-suara yang melarang untuk untuk melakukan kegiatan politik di masjid (politisasi masijd), salah satunya adalah larangan MUI untuk politisasi masjid di bulan Ramadhan. Begitupula ada sebagian tokoh liberal merasa keberatan ketika sebagian kaum muslimin ingin menyatukan suara dan dianggap sebagai politisasi masjid.
Membahas politik sering pula membuat sebagian kalangan masyarakat kita alergi. Langsung tergambar dalam benak mereka polah tingkah elit politik yang tidak beradab serta bersikap pragmatis, opurtunis dan haus jabatan kekuasan. Pemahaman sekuler demokratis yang akut sering menjadikan para praktisinya lebih mementingkan kepentingan pribadi dan partainya ketimbang memikirkan rakyat. Tidak mengherankan jika ada dari kalangan masyarakat yang memberikan penilaian buruk terhadap politik, bahkan muncul ungkapan “politik itu kotor”. Melihat kebobrokan para pemain politik, masyarakat akhirnya bersikap apatis atau bahkan apriori terhadap mereka. Segala aktivitas buruk politiknya mengundang reaksi penolakan. Terlebih lagi jika menyangkut simbol agama seperti masjid, maka banyak kalangan yang menolak masuknya kegiatan politik di masjid.
Saking alerginya dengan ‘bau-bau’ politik, banyak juga dewan kemakmuran masjid yang memohon kepada para khotib dan dai untuk tidak menyinggung soal politik, baik yang terjadi di dalam negeri maupun luar negeri. Sikap berlebihan pun muncul, di saat masjid digunakan untuk membentengi aqidah kaum muslimin dari makar kaum kafirin, sontak mendapatkan kritikan dan dianggap sebagai upaya “politisasi masjid”. Konotasi negatif yang menyasar amalan mulia tersebut tak dapat dielakkan. Sementara lucunya, banyak juga yang tidak tahu apa sebenarnya politik itu. Gambaran penolakan terhadap aktivitas politik seperti ini muncul akibat dari dominasi keburukan dan kebathilan dalam system perpolitikan.
Namun ironisnya, di tengah resistansi umat Islam terhadap masuknya kegiatan politik di masjid-masjid, saat ini muncul kampanye politik “terselubung” (kalau tidak disebut secara terang-terangan) yang dilakukan oleh oknum kafir dan antek-anteknya di masjid-masjid dan bahkan masuk di pondok-pondok pesantren. Dengan kemasan bantuan sosial, pemberian santunan dan penyuluhan sosial menjadikan kampanye politik mereka bisa dengan mudah dan leluasa masuk ke wilayah paling sakral bagi kaum muslimin, dalam hal ini adalah masjid. Sebagian dari kaum muslimin belum bisa menangkap misi tersembunyi yang dibawa oleh kaum kafirin dan antek-anteknya. Mereka hanya melihat dari sisi hukum lahiriyah semata dari masalah bolehnya menerima bantuan kaum kafirin. Namun mereka lalai terhadap makar dan tipu daya di balik “sumbangan sosial” yang diberikan.
Perkara inilah yang harus diwaspadai oleh segenap lapisan kaum muslimin. Ketika masjid telah terinjak kehormatannya dengan masuknya misi-misi kerusakan yang dibawa kaum kafirin dan antek-anteknya. Lebih buruk lagi kondisinya, jika fungsi masjid yang begitu vital bagi kemaslahatan umat terbajak oleh program-program pro kafir dan bahkan diurusi oleh mereka tanpa disadari oleh kaum muslimin. Semoga Allah melindungi kaum muslimin dan masjid-masjid-Nya dari makar kaum kafir dan munafik.
Oleh sebab itu, memamurkan dan mengurusi masjid dengan “bashiroh” (sesuai petunjuk) menjadi perkara urgent yang tidak boleh dilepaskan oleh setiap individu beriman. Begitu pula dengan politik, haruslah menjadi wasilah yang bisa digunakan untuk kemaslahatan umat. Terkait dengan politik, tentu saja tidak boleh seorang muslim alergi dengannya. Karena politik itu menjadi kotor manakala di tangan orang yang kotor. Politik menjadi baik ketika berada dan hanya di tangan orang sholih.
Dalam Bahasa Arab, kata politik sering diungkapkan dengan kata siyâsah. Sementara kata siyâsah mengandung keluasan makna dan isyarat yang bermuara pada penjagaan, kebaikan, mencari kemaslahatan dengan berbagai sarana dan penunjang yang bisa digunakan oleh pemangku kebijakan dengan sungguh-sungguh dan serius.[1]
Dalam literatur kamus Bahasa Arab, kata siyâsah sering diartikan sebagai pekerjaan yang mengatur dan melakukan perbaikan dan membuat kemaslahatan[2]. Dari sini kita bisa memahami bahwa politik ataupun siyâsah merupakan aktivitas mulia yang bertujuan mengatur urusan agar lebih baik dan terwujudnya kemaslahatan bagi semua. Ketika aktivitas politik dikaitkan dengan masjid, maka sewajibnya dalam konteks dan koridor syar’i. Dengan kata lain, politisasi masjid haruslah dilakukan demi menjaga dan mewujudkan kemaslahatan dan keberpihakan bagi kaum muslimin bukan untuk kepentingan kafir. Jadi, tidak selamanya “politisasi masjid” berkonotasi negatif bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi perkara yang wajib dilakukan demi tercapainya maqoshid syar’iyyah (tujuan-tujuan syari’ah).
Terkait dengan siyâsah Masjid, haruslah menjadi perkara besar yang wilâyah-nya (kepengurusan dan kekuasaan) tidak boleh diberikan kecuali kepada kaum muslimin. Masjid yang menjadi sarana ibadah bagi kaum muslimin, tempat yang sarat makna spiritual tinggi dan kesakralan adalah simbol pembeda antara orang kafir dan mukmin. Maka bagaimana mungkin masjid akan menjadi makmur kalau di dalam kepengurusannya ada orang kafir dan program-programnya pro kepentingan kafir ?!
Begitu pentingnya permasalahan ini sampai turun firman Allah yang menegaskan orang kafir tidak boleh mengurusi masjid dan perkara ini termasuk dalam siyâsah masjid yang dicontohkan oleh Allah ta’ala, seperti dalam Al Qurân Surat Al Taubah ayat 17:
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amalnya dan mereka kekal di dalam neraka”. (QS. Al Taubah: ayat 17).
Imam al Qurthubi –rohimahulloh– menjelaskan dalam tafsirnya, ketika sebagian orang musyrikin Quroisy tertawan di tangan kaum muslimin saat perang Badar pada tahun kedua Hijriyah, salah saorang dari mereka[3] berkata: “…kalian hanya menyebutkan keburukan-keburukan kami dan tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan kami”. Berkatalah Ali bin Abi Tholib: “Apakah kalian memiliki kebaikan?” berkatalah dia: “ya, kami memiliki kebaikan, sesungguhnya kami memakmurkan masjid, menutupi ka’bah dengan kain, memberikan minuman kepada rombongan haji dan membantu orang-orang yang susah”. Lalu turunlah ayat ini sebagai bantahan atas apa yang mereka lakukan[4]. Allah ta’ala menolak kebaikan mereka.
Keburukan dan kedzoliman mereka jauh lebih besar dibanding dari amalan baik mereka. Sebab kesyirikan dan kekufuran yang ada di hati dan tingkah laku mereka membuat Allah tidak ridho. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta’ala:
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Artinya: “Apakah kalian hendak menjadikan amalan memberi minum kepada orang yang melaksanakan haji dan mengurus Masjidil Harom disamakan seperti orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidaklah sama di sisi Allah dan Allah tidak memberi petunjuk kaum yag dzolim”. (QS. Al Taubah: ayat 19)
Keberadaan masjid sebagai tempat untuk mengekspresikan ketundukan dan ketaatan kepada Allah ta’ala menjadikan orang-orang musyrik tidak layak memakmurkannya. Karena mereka adalah orang-orang yang tidak pernah memuji dan mengagungkan Allah ta’ala[5].
Di saat yang bersamaan, Allah ta’ala memberikan penjelasan tentang karakter dan sifat orang-orang yang berhak memakmurkan masjid. Seperti yang disebutkan dalam firman-Nya:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Artinya: “Hanyalah yang memakmurkan masjid adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. Al Taubah: ayat 18).
Inilah suatu bentuk siyâsah masjid dalam rangka menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus menjaga kekuatan persatuan kaum muslimin. Saat Rosulullah -shollallohu ‘alaihi wa sallam- untuk pertama kalinya hijrah ke Madina, maka perkara penting dan utama untuk segera dilakukan adalah pembangunan masjid Nabawi. Langkah strategis ini mampu memperkuat sepak terjang dakwah Nabi Muhammad -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam segala lini. Mulai dari pengkaderan, pengaturan pemerintahan hingga persiapan jihad fi sabilillah.
Melihat vitalnya fungsi masjid bagi persatuan dan pertahanan kaum muslimin, kaum munafikin sebagai antek kaum kafirin senantiasa mencoba untuk membajaknya. Perkara ini pernah terjadi pada zaman Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-. Mereka (kaum munafikin) berupaya membangun masjid berdekatan dengan masjid Quba demi memecah belah dan menyimpangkan kaum muslimin dari petunjuk Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-. Kemudian Allah ta’ala turunkan wahyu yaitu QS. Al Taubah: ayat 107 – 110dalam rangka memberitahukan kemadhorotan masjid yang dibangun oleh kelompok munafikin. Peristiwa tersebut dikenal dalam sejarah dengan peristiwa masjid Dhiror (yang membahayakan bagi kaum muslimin). Pembangunan masjid Dhiror dikerjakan oleh kaum munafik di tahun ke-9 H.
Hari-hari ini kita disuguhi dengan pemandangan memilukan hati. Banyak masjid dan mushola yang “terlantar”. Kalaupun ada pengurusnya, aktivitasnya pun “terbonsai” dari fungsi-fungsi keumatan. Masih ada sebagian yang “takut” untuk menjadikan masjid sebagai corong kebenaran Islam dan pembelaan untuk kaum muslimin. Sementara masjid pada zaman salaf al sholih adalah menjadi tempat pembangunan peradaban sekaligus benteng pertahanan kaum muslimin.
Dari mulai masalah peradilan hingga peperangan, semuanya diatur dari masjid. Inilah siyâsah masjid yang dilakukan Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan berlangsung hingga masa-masa yang disaksikan kebaikannya (al qurûn al mufadhdholah). Kegemilangan dan kejayaan kaum muslimin sangat ditentukan dengan seberapa besar upaya meneladani para pendahulu mereka (salaf al sholih). Termasuk dalam hal ini adalah meneladani mereka pada optimalisasi masjid dan siyâsahnya untuk mengawal risalah Islam, pembelaan untuk kaum muslimin serta terwujudnya kemaslahatan umat manusia pada umumnya. Wallohu a’lam.