— Ditulis oleh: Ust. Rusydi Rasyid, S.E.
Transformasi teknologi pada zaman ini telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, tak terkecuali dalam bidang transaksi keuangan. Salah satunya melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pelayanan keuangan yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi.
Di antara bentuk perkembangan tersebut adalah hadirnya layanan perbankan tanpa kantor melalui agen-agen yang bekerja sama dengan lembaga perbankan. Di Indonesia, salah satu layanan yang cukup dikenal oleh masyarakat adalah BRILink, yaitu layanan keagenan yang memungkinkan masyarakat melakukan berbagai transaksi perbankan melalui agen yang telah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Melalui layanan BRILink, masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi, seperti transfer uang, penarikan dan penyetoran tunai, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, serta berbagai layanan keuangan lainnya. Dalam praktiknya, agen BRILink biasanya memperoleh keuntungan melalui biaya administrasi atau biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna layanan.
Lalu, bagaimana status hukum transaksi tersebut dalam perspektif fikih muamalah? Apakah transaksi ini sesuai dengan prinsip-prinsip fikih Islam atau justru terdapat pelanggaran yang membuat transaksi ini justru terlarang. Makalah ini akan sedikit mengulas masalah tersebut.
Status Hukum Agen BRILink
Sebelum mengetahui hukum transaksi yang dilakukan oleh masyarakat melalui BRILink, ada baiknya diketahui pula status hukum transaksi antara pihak bank dan agen. Di mana berdasarkan pendekatan terhadap akad dan mekanisme yang terjadi dalam praktik agen BRILink, setidaknya terdapat dua pandangan atau rekomendasi hukum dalam permasalahan ini.
Pendapat pertama: menyatakan bahwa praktik menjadi agen BRILink tidak diperbolehkan apabila dalam mekanismenya terdapat penggabungan akad yang dilarang oleh syariat. Rasulullah bersabda:
“Tidak halal menggabungkan akad qardh (akad tabarru’) dengan akad jual beli (akad tijarah). Tidak halal ada dua persyaratan dalam satu jual beli. Tidak halal ada keuntungan yang kamu tidak menjamin (kerugiannya/risikonya). Tidak halal menjual barang yang tidak ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504 dan Tirmidzi, no. 1234).
Pandangan ini meninjau adanya dua unsur akad dalam hubungan antara pihak bank dan agen. Pertama, akad wakālah bil ujrah, yaitu agen bertindak sebagai wakil bank dalam memberikan pelayanan transaksi dan memperoleh imbalan atas jasa tersebut. Kedua, adanya keharusan bagi agen untuk menyediakan sejumlah dana atau saldo yang akan dibekukan selama menjadi agen (https://linkumkm.bri.co.id/). Di mana dana tersebut pada hakikatnya dapat dipandang sebagai qardh atau pinjaman yang diberikan agen kepada pihak bank.
Dalam hal ini apabila akad wakalah yang menghasilkan keuntungan bagi agen tersebut dikaitkan atau disyaratkan dengan adanya akad qardh. Dengan kata lain, agen diwajibkan menyediakan saldo atau memberikan pinjaman kepada bank sebagai syarat untuk dapat memperoleh hak menjadi agen dan mendapatkan keuntungan dari akad wakalah.
Pendapat kedua: menyatakan bahwa menjadi agen BRILink hukumnya diperbolehkan. Pendapat ini menitikberatkan pada akad yang terjadi antara Bank BRI dengan agen BRILink sebagai akad wakalah bi al-ujrah. Dalam istilah fiqih, wakalah bil ujrah adalah akad perwakilan di mana seorang wakil diberi kuasa untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan imbalan yang disepakati. (Al-Fiqhul Manhaji, VI/139).
Dalam sistem tersebut, pihak bank memberikan wewenang kepada agen untuk melaksanakan sebagian layanan dan transaksi perbankan kepada masyarakat. Atas jasa dan pelayanan yang dilakukan, agen memperoleh keuntungan atau imbalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara pihak bank dan agen.
Adapun perihal disyaratkannya saldo dalam rekening agen itu tidak lain diposisikan sebagai uang jaminan untuk mitigasi resiko sekaligus menjamin kelancaran transaksi dengan mesin Electronic Data Capture BRI yang dikuasakan BRI kepada agen. Sehingga akad ini dikategorikan sebagai akad wakalah muqayadah, yaitu wakalah yang dibatasi dengan sesuatu, baik berupa waktu, tempat maupun selainnya, yang pembatasan tersebut tidak menjadi syarat bagi sahnya akad wakalah. Sehingga mayoritas ulama fikih membolehkannya. (Kitab Fiqih Muamalat; 1/1056)
Jenis Layanan BRILink dan Tinjauan Hukumnya
Berdasarkan informasi yang tercantum pada website terkait BRILink, terdapat beberapa produk dan layanan yang disediakan, di antaranya adalah Laku Pandai dan Mini ATM BRI. Melalui layanan tersebut, agen BRILink dapat menyediakan berbagai fasilitas transaksi kepada masyarakat, antara lain setoran uang, tarik tunai, transfer, pembayaran, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, pembayaran belanja, registrasi mobile banking, registrasi internet banking, informasi rekening, serta beberapa layanan lainnya.
Beragamnya layanan tersebut menyebabkan hukum setiap transaksi tidak dapat disamaratakan. Oleh karena itu, penentuan hukum harus dilakukan dengan melihat jenis transaksi serta akad yang mendasari masing-masing layanan.
Jenis pertama: seperti jasa transfer uang, pembayaran listrik, pembayaran air, pembayaran belanja, serta pembelian pulsa itu diperbolehkan. Sebab pada hakikatnya hubungan antara agen dan pengguna layanan dapat dikategorikan sebagai akad ijarah atau penggunaan jasa dengan pembayaran imbalan.
Adapun membayar sejumlah biaya kompensasi atas jasa yang diberikan oleh agen dapat dikategorikan sebagai ujrah atau imbalan atas jasa. Syaikh Nawawi Banten Mengatakan: “Ijarah adalah “Akad (transaksi) terhadap kemanfaatan yang jelas dan diterima oleh syariat, bisa untuk diserahkan dan boleh dipergunakan dengan ‘iwadl (upah) yang maklum” (Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatuz Zain: 257)
Jenis kedua: layanan yang berkaitan dengan transaksi ribawi, maka hukum pelayanan tersebut perlu dikaji berdasarkan prinsip larangan membantu dalam perkara yang diharamkan. Sebab, transaksi pinjaman pada bank konvensional yang mengandung bunga termasuk persoalan riba yang dilarang dalam syariat. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Mā’idah: 2)
Para ulama juga menyebutkan kaidah:
الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana bergantung kepada hukum tujuan.” (Muhammad bin Salih Al-Syawi. Al-Tuhfah al-Makkiyyah fi Tawdih Ahamm al-Qawa’id al-Fiqhiyyah: 161)
Berdasarkan kaidah tersebut, suatu sarana dapat memperoleh hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Apabila suatu sarana digunakan secara langsung untuk membantu terlaksananya perkara yang haram, maka sarana tersebut dapat dihukumi haram sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perbuatan tersebut.
Walakhir, bisa disimpulkan bahwa akad melalui layanan Brilink ini adalah akad yang secara umum diperbolehkan. Terkait hukum transaksi antara pihak bank dan agen maka pendapat kedua adalah pendapat yang lebih kuat dan hari ini diambil oleh banyak peneliti muamalah. Adapun terkait dengan akad antara agen dan konsumen maka diperbolehkan kecuali pada akad-akad yang pada dasarnya sudah diharamkan dan perlu diperinci satu per satu. Wallahu a’lam.




