— Ditulis oleh: Ust. Rusyidi Rasyid, S.E.
Salah satu pilar filantropi dalam Islam yang memiliki kontribusi besar terhadap kesejahteraan umat adalah wakaf. Di samping zakat, infak, dan sedekah, wakaf merupakan instrumen syariat yang berperan penting dalam mewujudkan kemaslahatan sosial, ekonomi, pendidikan, dan keagamaan.
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa-yaqifu yang secara bahasa berarti menahan, berhenti, atau diam. Makna kebahasaan ini selaras dengan konsep wakaf dalam istilah fikih, yaitu menahan pokok harta agar tidak habis karena diperjualbelikan, diwariskan, atau dihibahkan, sementara manfaat atau hasil pengembangannya disalurkan untuk kepentingan yang dibenarkan oleh syariat. Sebagaimana yang dijelaskan Imam Taqiyyuddin Abi Bakr al-Hishni;
وَحَدُّهُ فِي الشَّرْعِ حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْإِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ مَمْنُوعٌ مِنَ التَّصَرُّفِ فِي عَيْنِهِ وَتَصَرُّفُ مَنَافِعِهِ فِي الْبِرِّ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ
“Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah” (Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni dalam Kifayah al-Akhyar 1/256)
Maka tak heran jika mayoritas masyarakat muslim lebih mengenali wakaf berupa benda tidak bergerak, seperti tanah, masjid, kebun, sumur, atau bangunan. Karakteristik utama aset ini adalah wujud fisiknya yang utuh dan dapat ditahan, sehingga yang dimanfaatkan hanyalah hasilnya
Hanya saja dalam praktik ini, sering kali hanya dapat dilakukan oleh pemilik aset bernilai besar, dan tidak dari semua kalangan dapat berpartisipasi. Sehingga kemudian muncul pertanyaan tentang bagaimana praktik wakaf dengan menggunakan uang? Yaitu wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Dalam hal ini wakaf uang membuka kesempatan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam ibadah wakaf sesuai kemampuan masing-masing. Dengan demikian, wakaf tidak lagi terbatas pada kalangan tertentu, tetapi dapat menjadi gerakan sosial yang melibatkan masyarakat secara luas.
Makalah ini akan menjelaskan pandangan para ulama mengenai hukum wakaf uang dan bagaimana wujud praktiknya.
Hukum Wakaf Uang
Terkait hukum wakaf uang atau waqf an-nuqud, para ulama berbeda pendapat, tidak hanya para ulama antar madzhab, bahkan para imam dalam sastu madzhab rupanya berselisih paham dalam perkara ini; pendapat pertama yang menerangkan bahwa praktik ini adalah praktik yang tidak diperbolehkan dan tidak sah secara syar’i.
Pendapat tersebut merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, dan juga pendapat yang dianggap ashah dalam madzhab Syafi’i, Hanbali dan Zahiri. (Prof. Dr. Ahmad Ali Ahmad Muwafi, Waqfu an-Nuqud fi Fiqhi al-Islami, hlm: 6)
Adapun pendapat kedua adalah pendapat yang memperbolehkan wakaf uang, di antara ada Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi, dan Imam Ibnu Syihab az-Zuhri.
Abu Su’ud Muhammad al-Hanafi mengatakan:
“Telah dinisbatkan pendapat yang menilai sah wakaf dinar kepada Ibnu Syihab az-Zuhri dalam riwayat yang telah dinukil Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ia berkata, Ibnu Syihab az-Zuhri berkata mengenai seseorang yang menjadikan seribu dinar di jalan Allah (mewakafkan). Ia pun memberikan uang tersebut kepada budak laki-lakinya yang menjadi pedagang.”
“Maka si budak pun mengelola uang tersebut untuk berdagang dan menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan kerabat dekatnya. Lantas, apakah lelaki tersebut boleh memakan dari keuntungan seribu dinar tersebut jika ia tidak menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miksin? Ibnu Syihab az-Zuhri berkata, ia tidak boleh memakan keuntungan dari seribu dinar tersebut” (Abu Su’ud Muhammad bin Muhammad Mushthafa al-‘Imadi al-Afandi al-Hanafi, Risalah fi Jawazi Waqf an-Nuqud, hlm: 20-21).
Pendapat kedua inilah yang juga dianggap rajih dan lebih kuat oleh Prof. Dr. Ahmad Ali Ahmad Muwafi dalam risalahnya, sekaligus menjadi pedoman dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia tahun 2002 tentang wakaf uang; yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf uang.

Pedoman Pemanfaatan Wakaf Uang
Para ulama merumuskan satu kaidah dasar dalam wakaf, yaitu ‘tahbis al-asli wa tasbil al-manfa’ah’ (menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya). Kaidah ini juga berlaku pada wakaf uang. Meskipun uang tergolong benda bergerak yang habis saat digunakan, nilai pokoknya sejatinya dapat tetap dijaga. Oleh karena itu, prinsip utama dalam pengelolaan wakaf uang adalah menjamin kelestarian nilai pokoknya.
Maka, oleh sebab itu wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i, dengan mengacu pada perdoman di atas.
Prof. Dr. Ahmad Ali Ahmad Muwafi menerangkan bahwa beberapa akad yang dapat dijadikan objek penyaluran wakaf uang, di antaranya:
- Qardh, yaitu akad pinjaman yang bertujuan memberikan bantuan kepada pihak lain dengan kewajiban mengembalikan harta yang semisal. Akad ini termasuk akad tabarru’ (tolong-menolong).
- Istitsmār, yaitu aktivitas menanamkan atau mengembangkan harta untuk memperoleh keuntungan yang halal, atau yang lebih dikenal dengan investasi.
- Mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan sistem bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
- Ittijār, yaitu menjadikan wakaf uang untuk modal kegiatan perdagangan atau perniagaan untuk memperoleh keuntungan. adapun hasil keuntungannya digunakan untuk kemaslahatan umat dalam di riwayat yang menyebutkan pendapat Imam az-Zuhri.
Dalam akad-akad tersebut sejatinya uang tidak bisa dimanfaatkan tanpa menghabiskan fisiknya, namun penggantinya berupa hutang yang dikembalikan atau berupa modal beserta keuntungannya dalam jual beli menduduki fisik uang tersebut, dengan demikian nilai pokoknya tetap terjaga, dan keuntungannya disalurkan kembali kepada penerima wakaf. Wallahu a’lam.




