“Adab di atas ilmu.” — Ungkapan ini bukan sekadar petuah klasik, melainkan sebuah doktrin luhur yang telah terpatri dalam jiwa kaum muslimin terdidik sepanjang sejarah peradaban Islam. Lebih khusus lagi, prinsip ini menjadi ruh yang menjiwai dunia pesantren — tempat di mana ilmu tidak hanya diajarkan, tetapi juga ditanamkan dengan kesantunan, penghormatan, dan keikhlasan.
Dalam tradisi Islam, adab bukan sekadar etika lahiriah, melainkan fondasi spiritual yang menjadi landasan setiap pencarian ilmu. Sebab, ilmu yang tidak disertai adab hanya akan melahirkan kesombongan, sementara adab tanpa ilmu melahirkan ketulusan yang tidak terarah. Karena itu, para ulama terdahulu menekankan pentingnya memperbaiki adab sebelum menuntut ilmu.
Namun demikian, tidak jarang sikap-sikap adab yang lahir dari tradisi keilmuan Islam ini tampak berlebihan di mata sebagian orang yang tidak memahami akar dan nilai di baliknya. Misalnya; dalam praktik keseharian di kalangan santri, penghormatan kepada guru sering diwujudkan dalam bentuk tindakan-tindakan simbolis yang sarat makna, seperti mencium tangan guru, menunduk, berjalan jongkok di hadapannya, bahkan mencium kaki guru sebagai ekspresi cinta dan penghormatan mendalam. Sebagian pihak memandangnya sebagai wujud ta‘zhīm (penghormatan) yang wajar dan tumbuh dari tradisi pesantren yang menjunjung tinggi adab terhadap guru, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai perilaku yang berlebihan, bahkan mendekati sikap yang terlarang.
Lebih jauh, di era media sosial saat ini, praktik-praktik tersebut kerap menjadi bahan sorotan publik. Cuplikan video santri mencium tangan atau berjalan jongkok di depan gurunya sering dinarasikan dan disebarluaskan tanpa konteks yang utuh. Akibatnya, muncul berbagai tudingan negative; sebagian menganggapnya sebagai bentuk eksploitasi, praktik feodalisme, bahkan simbol perbudakan dalam dunia pendidikan tradisional.
Di titik inilah persoalan menjadi menarik untuk dikaji. Apakah praktik-praktik tersebut memiliki dasar yang kuat dalam tradisi keilmuan Islam? Adakah para ulama atau cendekiawan yang membolehkan, melarang, atau memberikan batasan tertentu terkait hal itu?
Makalah ini akan mencoba mendudukkan persoalan tersebut secara proporsional dengan menelusuri pandangan para ulama, agar diperoleh pemahaman yang utuh dan tidak sekadar berdasarkan asumsi, tetapi juga atas dasar ilmu dan adab itu sendiri.
Mencium Tangan dan Kaki Guru; Apa Hukumnya?
Bentuk adab menghormati guru sangatlah banyak dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab adab, seperti kitab Ta’lim al-Mutaalim karya Syaikh Zarnuji, Adab as-Sami’ wa al-Mutaalim karya Ibnu jamaah, Adab al-Alim wa al-Mutaalim Karya KH Hasyim Asy’ari dsb.
Di antara yang termasuk bentuknya adalah berjabat tangan, mencium tangan, kaki, atau kepala, serta membungkukkan badan dan berdiri. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menerangkan bahwa berjabat tangan dengan orang yang baru datang hukumnya sunnah. Begitu juga mencium tangan, kaki, atau kepala juga diperbolehkan, bahkan hukumnya juga sunnah kepada orang yang memiliki keutamaan seperti orang alim, orang saleh, atau seseorang yang memiliki kemuliaan nasab. Sedangkan membungkukkan badan dengan merendahkan punggung hukumnya makruh. Adapun berdiri untuk menyambut atau menghormati orang yang mulia seperti yang telah disebutkan, hukumnya sunnah. Pendapat ini sebagaimana beliau catat dalam kitab kumpulan fatwanya:
“Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya: ‘Apa hukum berjabat tangan, mencium tangan, kaki, kepala, membungkukkan badan, dan berdiri (untuk menghormati seseorang)? Mohon jelaskan jawabannya secara terperinci.
Kemudian ia menjawab: ‘Berjabat tangan dengan orang yang datang hukumnya sunnah. Demikian pula mencium tangan, kaki, atau kepala, apabila itu ditujukan kepada seorang alim, orang saleh, atau seseorang yang memiliki kemuliaan nasab. Adapun membungkukkan badan dengan merendahkan punggung, hukumnya makruh. Sedangkan berdiri untuk menghormati orang-orang yang disebutkan tadi, hukumnya sunnah. Inilah pendapat dalam mazhab kami (mazhab Syafi’i).” (Fatawal Fiqhiyyah Al-Kubra, 4/247).
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan oleh Imam Al-Ghazali. Ia menjelaskan bahwa mencium tangan dan membungkuk dalam pelayanan (khidmah) pada dasarnya termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan, bahkan tergolong maksiat, kecuali dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti karena rasa takut, atau ditujukan kepada pemimpin yang adil, seorang alim, atau orang yang memang pantas dihormati karena urusan agama. (Ihya Ulumiddin, 2/ 143).
Syaikh az-Zabidi menerangkan bahwa orang yang berhak menerima perlakuan yang demikian itu adalah orang memiliki keistimewaan dalam hal agama seperti seorang syekh (orang tua) yang sudah lanjut usia dan saleh, seorang pemuda dalam Islam, gurunya dalam ilmu walaupun masih muda, atau ayahnya, atau ibunya, dan paman (dari jalur ayah) yang kedudukannya seperti ayah. (Ithafus Sadatil Muttaqin, 6/131).
Pendapat para ulama di atas jelas bukan tanpa dasar, melainkan karena adanya beberapa riwayat hadits maupun atsar yang menjelaskan hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Adab al-Mufrad dan Abu Dawud dari Ummu Aban binti Al-Wazi‘ bin Zari‘ dari kakeknya Zari‘; yang termasuk dalam delegasi Abdul Qais, ia berkata:
لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، وَرِجْلَهُ
‘Ketika kami datang ke Madinah, kami segera turun dari kendaraan kami, lalu kami mencium tangan Nabi ﷺ dan kakinya.’
Juga disebutkan dalam Adab al-Mufrad dari Shuhaib ia berkata:
رَأَيْتُ عَلِيًّا يُقَبِّلُ يَدَ الْعَبَّاسِ وَرِجْلَيْهِ
“Aku melihat ‘Ali mencium tangan dan kaki al-‘Abbas”
Kacamata Tradisi dan Etika Perbedaan Pendapat
Ada sebuah ungkapan: “Beda ladang beda belalang, beda lubuk beda pula ikannya.” Inilah yang seharusnya menjadi pegangan dalam berinteraksi sesama manusia dan dalam menyikapi perbedaan yang muncul di tengah masyarakat. Tradisi, kebiasaan, dan ekspresi budaya sering kali berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Apa yang dianggap mulia dan pantas di suatu daerah, bisa jadi dianggap asing atau bahkan berlebihan di daerah lain.
Dalam konteks keagamaan, perbedaan ekspresi tradisi ini juga tidak bisa dilepaskan dari bingkai syariat. Islam sebagai agama yang sempurna dan universal telah memberikan pedoman yang jelas dalam menyikapi keberagaman tradisi. Selama suatu tradisi tidak bertentangan dengan prinsip tauhid, tidak mengandung unsur kemusyrikan, dan tidak melanggar batas-batas adab yang digariskan agama, maka Islam memberi ruang bagi eksistensinya. Termasuk dalam hal adab kepada guru.
Salah satunya sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Ibnu Muflih dalam al-Ādāb asy-Syar‘iyyah (juz 2, hlm. 114):
لا ينبغي الخروج من عادات الناس إلا في الحرام
“Tidak sepantasnya keluar dari tradisi manusia kecuali dalam perkara yang haram.”
Kedua, terkait dengan perbedaan pendapat atau ikhtilāf, tentu kita memahami bahwa hukum mengenai praktik-praktik penghormatan; seperti mencium tangan, menunduk, atau bentuk penghormatan lainnya, tidaklah tunggal. Di dalam khazanah fikih dan pandangan para ulama, terdapat beragam pendapat yang lahir dari perbedaan cara pandang terhadap dalil, konteks budaya, dan pemaknaan terhadap adab itu sendiri.
Perbedaan pandangan semacam ini adalah hal yang lumrah dalam tradisi keilmuan Islam. Karena itu, menjunjung tinggi etika dalam menyikapi ketidaksamaan pendapat merupakan sikap yang sangat bijaksana. Sebab, para ulama sendiri telah memberikan teladan dalam berlapang dada terhadap perbedaan, selama perbedaan itu masih berada dalam koridor ijtihad dan niat yang baik. Imam Sufyan ats-Tsauri berkata:
إذا رأيتَ الرجلَ يعملُ العملَ الذي اختُلِفَ فيه وأنت ترى غيرَه، فلا تَنْهَهُ
“Apabila engkau melihat seseorang melakukan suatu amalan yang terdapat perbedaan pendapat di dalamnya, sementara engkau berpendapat lain, maka janganlah engkau melarangnya.” (Abu Ya’la, al-Ahkam as-Sulthaniyah :297)
Dengan demikian, fokus yang lebih utama bukanlah pada siapa yang benar atau salah dalam hal bentuk penghormatan, melainkan bagaimana setiap umat Islam dapat memahami substansi dari adab itu sendiri — yakni penghormatan kepada ilmu dan para pembawanya, tanpa mengabaikan batas-batas syariat dan nilai-nilai tauhid. Wallahu a’lam.
— Oleh: Rusydi Rasyid





