Kaidah Dalam Memecahkan Fikih Nazilah

Meski nazilah adalah persoalan yang baru, namun bukan berarti benar-benar baru yang tidak memiliki kemiripan dengan persoalan sebelumnya. Oleh itu, ada berberapa rambu-rambu yang hendaknya diperhatikan agar menghukumi nazilah tersebut benar, atau paling tidak mendekati kebenaran. Di antara rambu-rambu penting tersebut yaitu:

 

Pertama, menghimpun setiap dalil dan qarinah yang berkaitan dengan nazilah.                    

Jika terjadi suatu peristiwa baru (nazilah), maka langkah pertama yang dilakukan oleh seorang Ulama adalah berusaha menghimpun setiap dalil dan qarinah (penguat) yang berkaitan dengannya. Dalil dan qarinah itu meliputi ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi saw, pendapat ulama salaf (sahabat, tabi’in, dan tabiut tabi’in), bentuk-bentuk (aujuh) qiyas yang untuk memungkinkan untuk diaplikasikan, tinjauan dari beragam sudut bahasa, serta berusaha mencari ijtihad para imam madzhab dari buku-buku fikih terdahulu.

Ibnu Abdil Barr pernah berkata, “Seorang tidak akan bijaksana menilai suatu kejadian jika dia tidak mengetahui peristiwa (serupa) yang terjadi sebelumnya.”

 

Kedua, berpegang pada nash dan tidak berijtihad dalam permasalahan yang qath’i.

Perkara lainnya yang seyogianya diperhatikan seorang Ahli Fikih dalam usaha menyelesaikan perkara yang baru adalah berpegang pada nash-nash syar’i melalui makna dan petunjuknya (dalalah), baik yang langsung menunjuk pada sustu hukum atau berdasarkan keumuman makna dan petunjuk lahirnya.

Urutan yang harus dirujuk dalam menyelesaikan suatu hukum adalah nash al-Qur’an dan Sunnah. Untuk itu, tidak diperbolehkan untuk berijtihad menetapkan suatu hukum yang telah ditetapkan hukumnya oleh al-Qur’an secara pasti (qath’i). Seperti berijtihad mengenai keharaman khamar, babi, dan riba atau mengenai kewajiban shiyam Ramadhan dan had potong tangan bagi pencuri jika telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat-syaratnya. Ranah ijtihad hanya berlaku pada hukum-hukum yang dalilnya bersifat zhanni. Hukum yang dalilnya qath’i tidak masuk dalam ranah ijtihad sehingga kosekuensinya adalah menerapkan hukum yang terdapat pada dalil qath’i itu tanpa sedikitpun keraguan.

 

Ketiga, memperhatikan ‘urf (tradisi) dan adat manusia.              

Jika hukum-hukum Islam diperhatikan, akan didapatkan bahwa syariat ternyata menjaga dan mengakui kebiasaan dan adat bangsa Arab yang selaras dengan nilai Islam (urf shahih). Misalnya, pensyaratan adanya kesamaan (kafaah) antara calon pasangan terkhusus mengenai agamanya, dan penetapan kekerabatan pihak laki-laki (ashabiyyah) dalam perwalian dan warisan. Semuanya tersebut merupakan tradisi dan adat bangsa Arab yang selaras dengan nilai islam yang dijadikan sebagai bagian dari syariat.

Dari sana, ulama mengungkapkan beberapa kaidah fikih yang didasari oleh ‘urf. Kaidah itu seperti: al-‘adah muhakkamah (tradisi dapat menjadi hukum), ats-Tsabit bil ‘urfi, tsabitun bi dalil syar’i (suatu hukum yang ditetapkan berdasarkan tradisi seperti hukum yang ditetapkan oleh dalil syar’i).

Kisah Ibnu Zaid al-Qairawani berikut adalah contoh bagaimana seorang Ahli Fikih menyikapi ‘urf. Beliau adalah seorang ulama Malikiyah terkenal yang memilih tinggal di pinggiran kota Kairo. Lantaran halaman rumah dan kebun yang cukup luas, dia memiliki seekor anjing terlatih untuk menjaganya. Suatu hari seseorang bertanya kepada Ibnu Zaid, “Mengapa engkau memiliki anjing terlatih sementara Imam Malik memakruhkannya?” Ibnu Zaid lantas menanggapi, “Seandainya Imam Malik hidup pada zaman kita ini niscaya dia akan memelihara seekor singa terlatih.”

 

Keempat, mempertimbangkan kondisi darurat atau hajat dan memperhatikan maslahat manusia.

Di antara persoalan penting lainnya yang semestinya menjadi pertimbangan seorang Ahli Fikih dalam memutuskan hukum suatu nazilah adalah mengenai darurat, hajat dan maslahat manusia. Tentu dengan catatan definisi darurat, hajat dan maslahat tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan oleh ulama yang diakui kredibilitasnya, bukan berdasarkan hawa nafsu.

Darurat dan hajat yang diakui tentunya akan mendapat hukum asalnya. Ini sebagai bentuk kemudahan dan keringanan yang diberikan oleh syariat kepada manusia agar mereka tetap berada dalam ketentuan syariat di setiap amal perbuatan mereka. Dengan mempertimbangkan darurat dan hajat manusia dengan bijaksana maka secara otomatis kemaslahatan manusia akan terjaga. Ini karena kemaslahatan hamba merupakan di antara pondasi dan pilar penting dari syariat.

 

Kelima, tidak tunduk pada tekanan realita yang rusak

Meski mempertimbangkan tradisi masyarakat dan maslahat mereka, namun tidak berarti seluruh hukum harus tunduk pada tradisi dan maslahat tersebut. Walaupun, keduanya adalah tradisi dan maslahat yang bertentangan dengan nilai Islam. Realita tatanan dan tradisi masyarakat yang morat-marit dan tidak selaras dengan nilai Islam jelas bukan suatu yang dijadikan bahan pertimbangan. Justru syariat memerintahkan untuk mengubah realita dan tradisi tersebut.

Untuk itu, membenarkan seluruh realita dan tradisi yang bersebrangan dengan nilai Islam dengan beralasan realita dan kondisi masyarakat yang memang demikian, bukanlah bagian dari makna ijtihad. Bahkan sikap itu mendapat celaan banyak ulama.

Sumber: majalah hujjah edisi 02

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *