Harta Halal: Kunci Hidup Berkah

Harta Halal: Kunci Hidup Berkah

Pendahuluan

Harta memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, di mana banyak syariat tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya harta. Zakat, misalnya, sebagai rukun Islam keempat, tidak dapat ditunaikan kecuali jika harta telah mencapai batas tertentu (niṣāb) dan berlalu satu tahun (ḥaul). Demikian pula ibadah haji sebagai rukun Islam kelima, yang mensyaratkan kemampuan finansial di samping kemampuan fisik.

Bahkan dalam Al-Qur’an, perintah berjihad dengan harta sering kali disebutkan lebih dahulu daripada berjihad dengan jiwa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 95, Al-Anfal ayat 72, At-Taubah ayat 20, 44, 81, dan 88, serta Surah Al-Hujurat ayat 15. Semua ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap peran harta dalam kehidupan manusia.

Sebagai contoh, Allah Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Anfal ayat 72:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah, serta orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu sebagiannya merupakan pelindung bagi sebagian yang lain.”

Terkait didahulukannya penyebutan harta atas jiwa dalam ayat tersebut, Imam Al-Alusi dalam kitab tafsirnya, Rūh al-Ma’ānī, 5/232, menjelaskan bahwa hal itu dapat dipahami karena jihad dengan harta lebih sering terjadi dan lebih mampu memenuhi kebutuhan. Bahkan, secara realistis, jihad dengan jiwa tidak mungkin terlaksana tanpa didahului oleh jihad dengan harta, karena seluruh persiapan, perlengkapan, dan penopang perjuangan bergantung pada harta. Oleh karena itu, penjelasan ini semakin menegaskan bahwa harta memiliki peran yang sangat urgen dalam Islam, khususnya sebagai sarana utama dalam merealisasikan berbagai bentuk ketaatan dan perjuangan di jalan Allah.

1) Harta Halal

Meskipun harta memiliki kedudukan yang sangat penting, hakikat kepemilikannya tetap berada di tangan Allah Ta’ala. Manusia hanyalah pemegang amanah yang diberi kesempatan untuk mengelolanya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Abdul Mun’im dalam karyanya, Kaifa Tuḥāfiẓ ‘alā Mālik wa Kaifa Tanmiyatuhu, bahwa manusia bukan pemilik hakiki, melainkan pengelola sementara atas harta yang dititipkan kepadanya.

Karena itu, Allah menetapkan syariat untuk mengatur bagaimana harta diperoleh dan digunakan agar membawa keberkahan. Salah satu prinsip utamanya adalah perintah untuk mengonsumsi dan memperoleh rezeki yang halal lagi baik (ḥalālan ṭayyiban).

Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّه ُلَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ۝١٦٨

“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagimu”

Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azīm, 1/347, menjelaskan bahwa melalui ayat tersebut Allah Ta’ala memerintahkan para hambaNya untuk memakan apa yang ada di bumi selama itu halal dan baik, serta melarang mereka untuk mengikuti langkah-langkah setan. Hal ini menunjukkan bahwa ayat ini dapat dipahami sebagai perintah yang mencakup seluruh aspek rezeki, baik dari sisi zat maupun cara memperolehnya.

Untuk itu, segala bentuk perolehan harta melalui jalan batil, seperti riba, penipuan, kezaliman, dan lain sebagainya, termasuk dalam larangan ayat ini. Imam Al-Thabari melalui kitab tafsirnya, Jāmi’ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, 3/300, menegaskan bahwa setan merupakan musuh yang akan berusaha untuk menjerumuskan dan membinasakan manusia dengan segala tipu dayanya. Sehingga, segala bentuk penguasaan harta tanpa dasar yang sah, termasuk mengambil hak orang lain tanpa kerelaan, merupakan bagian dari langkah-langkah setan tersebut.

Sedangkan terkait dengan makna ḥalālan ṭayyiban, dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya (1/347), sebagai sesuatu yang layak dikonsumsi dan tidak membahayakan tubuh maupun akal. Sementara Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya, al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān, 2/208, menambahkan bahwa harta tidak dianggap halal secara sempurna hingga bersih dari enam hal: riba, keharaman, suḥt (harta haram secara umum), ghulūl (penggelapan), perkara makruh, dan syubhat. Dari sini dapat dipahami bahwa harta yang halal dan baik akan melahirkan ketenangan jiwa, kesehatan jasmani, serta keberkahan hidup.

2) Kunci Hidup Berkah

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya (2/208) menukil ungkapan Sahl bin Abdullah, bahwa keselamatan terletak pada tiga hal: memakan yang halal, menunaikan kewajiban, dan mengikuti Nabi ﷺ. Ungkapan ini menunjukkan bahwa harta halal bukan sekadar aspek material, tetapi fondasi utama dalam membangun kehidupan yang berkah.

Keterkaitan antara harta halal dengan pelaksanaan kewajiban sangat erat. Banyak ibadah yang bergantung pada harta, seperti zakat, nafkah, haji, dan lainnya. Jika harta yang digunakan berasal dari jalan yang tidak halal, maka ibadah tersebut berisiko tidak diterima.

Bahkan, harta yang haram dapat menjadi penghalang terkabulnya doa. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa Allah itu Baik  (ṭayyib) dan tidak menerima kecuali yang baik (ṭayyib), lalu beliau menggambarkan seseorang yang berdoa dengan sungguh-sungguh, namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, lantas bagaimana mungkin doanya bisa terkabul. (HR. Muslim, no. 1015)

Selain itu, mengikuti Nabi ﷺ juga tidak dapat dipisahkan dari cara seseorang memperoleh dan menggunakan hartanya. Nabi Muhammad memberikan teladan sempurna dalam kejujuran, keadilan, dan kehati-hatian dalam urusan harta. Beliau mengajarkan bahwa keberkahan bukan terletak pada banyaknya harta, melainkan pada kehalalan dan cara pemanfaatannya.

Harta yang halal akan dapat mendorong seseorang untuk lebih mudah meneladani akhlak nabi, seperti kedermawanan, kepedulian sosial, dan sikap amanah. Dengan harta yang halal lagi baik, seseorang dapat berbagi tanpa keraguan dan beribadah tanpa beban, karena ia yakin bahwa apa yang ia miliki bersih dan diridhai oleh Allah Ta’ala.

Penutup

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa harta memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan seorang Muslim, bukan hanya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan duniawi, tetapi juga sebagai penopang utama dalam menjalankan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Harta yang halal akan melahirkan ketenangan, memudahkan pelaksanaan kewajiban, serta membuka jalan untuk meneladani Nabi ﷺ secara utuh. Sebaliknya, harta yang haram tidak hanya merusak kehidupan dunia, tetapi juga mengancam keselamatan di akhirat.

Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya memberikan perhatian serius terhadap sumber dan penggunaan hartanya. Dengan memastikan bahwa harta yang dimiliki adalah halal dan baik, maka ia telah meletakkan fondasi kuat bagi kehidupan yang penuh keberkahan, baik di dunia maupun di akhirat.

— Ditulis oleh: Amir Sahidin, M.Ag (Mahasiswa Doktoral Unida Gontor)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Himayah Foundation