Urgensi Zakat Untuk Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Amir Sahidin, M.Ag

(Mahasiswa Doktoral Unida Gontor)

Pendahuluan

Sudah menjadi fitrah manusia, menginginkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal ini sebagaimana doa yang harus senantiasa diucapkan setiap manusia; pun sering Rasulullah panjatkan; dan telah diabadikan Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 201, yang menunjukkan betapa pentingnya doa tersebut, yaitu:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”

Terkait doa tersebut, Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya, Tafsīr Al-Qur’ān al-Adhīm: 1/558, menjelaskan, dalam doa ini terkumpul seluruh kebaikan dan pemalingan setiap keburukan. Kebaikan dunia mencakup segala permintaan duniawi, seperti: kesehatan, rumah luas, pasangan baik, rezeki berlimpah, ilmu bermanfaat, amal shalih, kendaraan nyaman, sebutan nama baik dan lain sebagainya. Adapun kebaikan akhirat, meliputi aman dari rasa takut di Padang Mahsyar, kemudahan hisab dan lain sebagainya hingga dimasukkannya ke dalam surga.

Agar seorang dapat memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat tersebut, Allah Ta’ala pun menurunkan syariat Islam sebagai jalan menuju keduanya. Di antara syariat Islam ini adalah syariat zakat secara umum dan secara khusus adalah syariat zakat fitrah yang sangat erat kaitannya dengan bulan suci Ramadhan saat ini.

Urgensi Zakat Dalam Islam

Zakat merupakan rukun Islam yang ke-tiga, yang secara bahasa merupakan bentuk mashdar dari kata zakka-yuzakki, zakāh yang artinya al-namā (tumbuh). Ibnu Manzur dalam kitabnya, Lisān al-‘Arab: 14/358, mengatakan bahwa asal kata zakat secara bahasa berarti sanjungan, barakah, berkembang dan mensucikan. Adapun secara istilah fikih, sebagaimana dikatakan oleh Shahibul Hawi dalam kitabnya, al-Hāwī al-Kabīr fī Fiqh Madzhab al-Imām al-Syāfi’i: 3/71, bahwa zakat adalah sebutan untuk pengambilan sesuatu yang khusus, dari harta yang khusus, dengan sifat yang khusus, dan diperuntukkan kepada kelompok yang khusus.

Zakat secara umum merupakan kewajiban yang Allah tetapkan kepada setiap muslim, pemilik harta yang telah sampai pada nishab dan terpenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang telah mendapati bulan Ramadhan, sebagaimana penjelasan sahabat Ibnu Umar, riwayat Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984, “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap budak atau orang merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil maupun dewasa dari kamu muslimin

            Selain pengertian dan kewajiban tersebut, zakat dapat menghantarkan seseorang menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, sebagaimana penjelasan di bawah ini:

Pertama: Kebahagiaan Akhirat

Zakat memiliki tujuan mulia yang sangat tinggi, dengannya iman seorang muslim akan semakin bertambah, hingga berujung pada kebahagiaan di negeri akhirat. Adapun penjelasannya secara ringkas adalah sebagaimana berikut ini:

Pertama: zakat adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala dengan menunaikan kewajiban berupa mengeluarkan sejumlah harta yang telah dimiliki. Tujuan dari adanya kewajiban tersebut adalah supaya manusia melaksanakan kewajibannya dengan tunduk dan patuh pada perintah Allah.

Kedua: zakat adalah bentuk rasa syukur kepada Allah, di mana ia merupakan ibadah harta dalam Islam. Allah mensyariatkannya guna mengingatkan manusia untuk bersyukur atas kenikmatan harta tersebut; juga menyadarkan mereka bahwa harta yang mereka miliki sejatinya adalah milik Allah. Sehingga, Allah menguji kadar keimanan dan ketaqwaan mereka dengan zakat, apakah mereka melaksanakan zakat atau justru enggan melaksanakannya.

Ketiga: zakat akan membersihkan jiwa manusia dari noda bakhil, kikir, jahat dan tamak, kerena manusia memiliki fitrah mencintai harta dan condong bersifat bakhil. Oleh karena itu zakat mengajak manusia untuk mengikis sifat buruk tersebut dengan dorongan iman, sehingga ia menjadi orang yang beruntung di dunia secara umum dan khususnya di akhirat.

Kedua: Kebahagiaan Dunia

Adapun terkait kebahagiaan dunia, zakat dapat menghantarkan seseorang menuju insan yang bermanfaat bagi orang lain, hingga berujung pada kebahagiaan di dunia, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Adapun penjelasannya secara ringkas adalah sebagaimana berikut ini:

Pertama: zakat dapat mempererat ikatan sosial di antara kaum muslimin. Zakat menjadikan masyarakat saling berkasih sayang, saling terikat satu sama lain, tercipta mawaddah warahmah di antara mereka, yaitu sebuah masyarakat yang saling membantu dan mencukupi kebutuhan pokok masing-masing. Dengan demikian, terciptalah keeratan ikatan sosial di antara kaum muslimin seluruhnya.

Kedua: zakat dapat menyelesaikan problem meminta-minta di kalangan masyarakat. Islam memerintahkan kepada manusia supaya menjaga kehormatannya dan menahan diri dari meminta-minta. Sebab meminta-minta termasuk dari kehinaan. Sehingga dengan adanya zakat, hidup seseorang dapat ditanggung jika kondisi orang tersebut lemah, tidak dapat bekerja.

Ketiga, zakat dapat mencegah kefakiran. Demikian itu, karena di antara tujuan utama dari syariat zakat adalah untuk mengatasi dan mengangkat kefakiran, atau meminimalisir angka kemiskinan. Zakat tidak hanya diberikan dalam jumlah yang hanya cukup untuk makan, sehingga terus bergantung padanya, namun yang diinginkan adalah agar ia mampu mencukupi kebutuhannya dan mengembangkan potensinya. Sehingga, pada waktu berikutnya, ia dapat menunaikan zakatnya.

Penutup

Dari seluruh pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan syariat Allah yang mulia, bertujuan untuk menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Kebahagiaan akhirat dari syariat zakat adalah dapat menghandarkan seseorang menuju surga. Sedangkan kebahagiaan dunia, adalah dapat memberi manfaat kepada orang lainnya selaku makhluk sosial. Untuk itu, seorang hamba harus benar-benar menghayati dan melaksanakan perintah ini, sehingga ia termasuk hamba Allah yang taat untuk menggapai kedua kebahagiaan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2025 Himayah Foundation