— Ditulis oleh: Rusyidi Rasyid, S.E.
Bulan Agustus, selain menjadi bulan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bulan ini juga identik dengan suasana kebersamaan, kegembiraan, dan kemeriahan. Di berbagai daerah, masyarakat menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan beragam kegiatan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Salah satu kegiatan yang hampir selalu mewarnai peringatan Hari Kemerdekaan adalah penyelenggaraan berbagai macam perlombaan. Berbagai lomba digelar, baik yang bersifat olahraga, permainan tradisional, keterampilan, seni, maupun perlombaan yang mengasah ilmu pengetahuan. Tujuannya tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga untuk mempererat ukhuwah, menumbuhkan semangat sportivitas, melatih keberanian, serta memupuk kerja sama dan kebersamaan di tengah masyarakat.
Namun, sebagai seorang Muslim, setiap bentuk perlombaan perlu dipandang dari perspektif syariat Islam. Hal ini penting agar kegiatan yang bertujuan untuk mempererat kebersamaan dan menghadirkan kegembiraan tetap berada dalam batas-batas yang dibenarkan oleh agama.
Oleh karena itu, perlu dikaji bagaimana hukum perlombaan dalam Islam, jenis-jenis perlombaan yang dibolehkan, serta ketentuan syariat terkait pemberian hadiah dalam perlombaan. Dengan pemahaman tersebut, perlombaan tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga dapat bernilai ibadah dan membawa kemaslahatan.
Tulisan ini akan sedikit menjabarkan tentang hukum perlombaan dalam pandangan Islam dan beberapa ketentuannya.
Lomba dan Jenisnya
Dalam terminologi fikih, perlombaan dikenal dengan istilah musābaqah, Secara bahasa, musābaqah berasal dari kata as-sabq; yang berarti mendahului, mengungguli, atau mencapai tujuan lebih dahulu daripada orang lain. Dari akar kata ini lahir makna berlomba atau berkompetisi untuk menjadi yang terdepan dalam suatu aktivitas.
Adapun hukumnya, pada dasarnya syariat membolehkan perlombaan dalam setiap bentuk permainan yang mubah, selama tidak terdapat dalil syariat yang melarangnya. Adapun permainan atau perlombaan yang terdapat dalil yang melarangnya, atau yang mengandung unsur menyakiti maupun kebodohan (kesia-siaan), maka hukumnya bisa haram atau makruh. Di antara yang termasuk haram misalnya permainan dadu (nard), mengadu atau mengadu-dombakan hewan, dll.

Syaikh Dr. Isa Az-Za’bi menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk menentukan hukum suatu perlombaan yang tidak ada dalil khusus dalam syariat, maka terlebih dahulu harus diketahui jenis perlombaan tersebut. Secara umum, perlombaan dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu perlombaan yang disertai hadiah dan perlombaan yang tidak disertai hadiah. Klasifikasi ini penting karena masing-masing memiliki ketentuan hukum yang berbeda dalam fikih Islam, terutama berkaitan dengan sumber hadiah dan akad yang melatarbelakanginya. (https://www.aliftaa.jo/)
Untuk jenis pertama; yaitu perlombaan yang tidak disertai hadiah hukumnya boleh dan bisa menjadi sunah jika ada manfaat jelas yang didapatkan. seperti perlombaan menggunakan alat-alat perang yang bermanfaat untuk keperluan jihad atau pertahanan, serta perlombaan dalam bidang ilmu pengetahuan
Adapun perlombaan yang tidak secara langsung berkaitan dengan jihad atau kemaslahatan agama, maka hukumnya boleh (mubah) untuk diselenggarakan, selama tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat. Hal ini ditegaskan oleh Syekh As-Syirbini dalam Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ 2/596.
Kemudian untuk jenis kedua, yaitu perlombaan yang disertai hadiah; para ulama merinci menjadi beberapa kategori:
Pertama: jika perlombaan diadakan dengan hadiah disediakan oleh pihak ketiga dan bukan dari peserta, maka hukumnya boleh. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi:
فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ فَجَائِزَةٌ بِالْإِجْمَاعِ لَكِنْ يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ غَيْرِ الْمُتَسَابِقَيْنِ
“Perlombaan dengan hadiah hukumnya boleh secara ijma’, dengan syarat hadiah tidak berasal dari para peserta lomba.” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Muslim; 8/14)
Kedua: jika hadiah berasal dari salah satu peserta, hal ini juga hukumnya boleh, Imam Ar-Ramli menjelaskan:
وَ يَجُوزُ شَرْطُهُ (مِنْ أَحَدِهِمَا فَيَقُولُ إنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلَا شَيْءَ) لِي (عَلَيْك) إذْ لَا قِمَارَ
“Boleh mensyaratkan hadiah dari salah satu peserta, seperti seseorang berkata: ‘Jika kamu mengalahkanku, maka kamu mendapatkan hadiah sekian dariku. Namun jika aku menang, tidak ada kewajiban apapun dari kamu untukku.’ Perlombaan semacam ini dibolehkan karena tidak mengandung unsur judi (qimar).” (Syamsuddin Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj, 8/168)
Ketiga: jika hadiah berasal dari iuran masing-masing setiap peserta, makan hukumnya haram karena termasuk judi. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan:
وَجَوَّزَ اَلْجُمْهُور أَنْ يَكُونَ مِنْ أَحَدِ اَلْجَانِبَيْنِ مِنْ اَلْمُتَسَابِقَيْن وَكَذَا إِذَا كَانَ مَعَهُمَا ثَالِثٌ مُحَلِّلٍ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُخْرِجَ مِنْ عِنْدِهِ شَيْئًا لِيُخْرِجَ الْعَقْدَ عَنْ صُورَةِ الْقِمَارِ وَهُوَ أَنْ يُخْرِجَ كُلٌّ مِنْهُمَا سَبَقًا فَمَنْ غَلَبَ أَخَذَ اَلسَّبَقَيْنِ فَاتَّفَقُوا عَلَى مَنْعِهِ
“Mayoritas ulama membolehkan hadiah dari salah satu peserta lomba, atau dari kedua peserta jika melibatkan pihak ketiga (muhallil) yang tidak mengeluarkan hadiah. Hal ini agar akad lomba tidak menjadi judi. Yang dimaksud judi adalah ketika masing-masing peserta mengeluarkan sejumlah harta, lalu pemenang mengambil semua harta tersebut. Dalam hal ini, ulama sepakat melarangnya.” (Ibnu Hajar Asqalani; Fathul Bari, 4/73)
Kesimpulan dan Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum asal segala bentuk perlombaan adalah boleh. Suatu perlombaan tetap berada pada hukum asal tersebut selama tidak terdapat dalil yang secara khusus melarangnya, baik karena objek perlombaannya merupakan sesuatu yang diharamkan maupun karena dalam pelaksanaannya terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat, seperti perjudian (maysir), membahayakan peserta, menimbulkan permusuhan, melalaikan kewajiban, atau bentuk kemaksiatan lainnya.
Bahkan, syariat tidak hanya membolehkan perlombaan, tetapi juga menganjurkannya apabila mengandung kemaslahatan bagi agama dan umat, seperti perlombaan yang melatih keterampilan, memperkuat fisik, atau mengembangkan ilmu pengetahuan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang perlombaan sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang baik, bukan sekadar hiburan semata.
Kebolehan tersebut juga ditegaskan oleh praktik Rasulullah ﷺ. Dalam beberapa riwayat, beliau memberikan tuntunan tentang perlombaan, baik melalui sabda (qauliyyah) maupun perbuatan (fi’liyyah).
Di antaranya, beliau menganjurkan perlombaan memanah dan pacuan kuda, serta pernah mengadakan perlombaan lari bersama Sayyidah Aisyah radhiyallāhu ‘anhā. Hal ini menjadi dalil bahwa perlombaan merupakan aktivitas yang diakui dalam Islam selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan nilai-nilai syariat. Wallahu a’lam




