https://digital.dompetdhuafa.org/donasi/palestina-darurat-pangan
Penulis
Oleh: Rusydi Rasyid
Perkembangan digital hari ini ternyata tidak hanya memengaruhi pola komunikasi sosial melalui media sosial, namun juga merambah ke berbagai bentuk interaksi lain yang lebih luas. Salah satunya adalah dalam bidang ekonomi, khususnya aktivitas jual beli dan bisnis. Jika dulu interaksi dagang hanya dapat dilakukan secara langsung, kini dunia digital menghadirkan ruang baru yang memungkinkan transaksi berlangsung tanpa batas ruang dan waktu.
Munculnya platform e-commerce, dompet digital, hingga sistem pembayaran nontunai menjadi bukti nyata bahwa perubahan ini bukan sekadar tren, melainkan sebuah transformasi gaya hidup. Konsumen tidak lagi harus keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, sementara pelaku usaha pun dapat menjangkau pasar yang jauh lebih luas daripada sebelumnya.
Selain itu, digitalisasi juga melahirkan bentuk-bentuk usaha baru, seperti bisnis berbasis aplikasi, jasa online, hingga profesi kreatif di dunia digital yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan. Dengan kata lain, perkembangan digital telah menciptakan ekosistem interaksi sosial-ekonomi yang lebih dinamis, cepat, dan efisien.
Salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang tercipta di era digital hari ini adalah sistem affiliate marketing yang banyak digunakan pada media sosial maupun platform e-commerce. Melalui sistem ini, individu atau kreator konten dapat menjadi mitra promosi suatu produk dengan cara membagikan tautan khusus. Setiap kali terjadi pembelian melalui tautan tersebut, ia akan memperoleh komisi sesuai kesepakatan.
Model bisnis ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas, bukan hanya bagi para pelaku usaha besar, tetapi juga masyarakat umum yang memiliki kreativitas dan jaringan sosial. Bahkan, banyak orang yang awalnya hanya aktif di media sosial kemudian menjadikannya sebagai sumber penghasilan tambahan melalui program afiliasi ini.
Melihat perkembangan sistem afiliasi yang kian marak dan menjadi moda transaksi yang jamak dilakukan oleh masyarakat, tentu muncul pertanyaan mendasar: bagaimana hukum praktik tersebut dalam pandangan Islam? Untuk menjawabnya, kita perlu meninjau konsep afiliasi ini melalui kacamata ilmu muamalah, agar jelas batasan halal-haramnya serta sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Cara Kerja affiliate marketing
Sebelum meninjau bagaimana hukum sistem afiliasi ini, tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana gambaran dan cara kerjanya. Hal ini penting agar penilaian hukum yang diberikan tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi benar-benar sesuai dengan realita praktik yang ada.
Dengan memahami mekanisme secara utuh, kita dapat menimbangnya menurut kaidah muamalah secara tepat, adil, dan tidak tergesa-gesa. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah kaidah:
حُكْمُ الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
“Hukum suatu perkara itu cabang dari pemahamannya (terlebih dahulu).”
Maka, sistem affiliate produk adalah sebuah mekanisme kerja sama antara penjual dengan pihak ketiga; bisa individu maupun kreator konten, untuk memasarkan produk secara daring. Cara kerjanya, seorang kreator atau pengguna akan mendaftarkan diri sebagai mitra afiliasi, kemudian memilih produk yang ingin dipromosikan. Produk tersebut dapat dipasarkan melalui konten video, gambar, ulasan, maupun tautan khusus.
Setiap kali ada pembelian produk yang berasal dari tautan atau kode unik yang dibagikan, mitra afiliasi akan mendapatkan komisi sesuai ketentuan. Besar kecilnya komisi biasanya ditentukan oleh kategori produk dan kebijakan penjual. Dengan sistem ini, penjual diuntungkan karena produk mereka menjangkau lebih banyak konsumen tanpa harus mengeluarkan biaya iklan besar, sementara mitra afiliasi memperoleh peluang penghasilan tambahan dari aktivitas promosi yang mereka lakukan.
Keunggulan sistem ini adalah sifatnya yang win-win solution: penjual atau merchan mendapatkan peningkatan penjualan, sedangkan pihak afiliasi atau afiliator memperoleh insentif ekonomi. Tidak heran, sistem afiliasi kini menjadi salah satu strategi pemasaran digital yang paling populer dan banyak digunakan di berbagai platform.
Affiliate Marketing Menurut Kaidah Muamalah
Secara umum, hukum asal setiap transaksi dalam muamalah adalah boleh (al-ashlu fil mu‘amalat al-ibahah), selama di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang dilarang syariat, seperti adanya unsur dharar (bahaya atau kerugian yang merugikan pihak lain), gharar (ketidakjelasan yang berlebihan), maupun riba. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah:
مَا كَانَ فِيهِ رِبى أَوْ ضَرَرٌ أَوْ غَرَرٌ فَهُوَ حَرَامٌ
“Apa saja yang di dalamnya terdapat riba, atau mudarat, atau ketidakjelasan (gharar), maka hukumnya haram.”
Dalam hal ini, sistem affiliate marketing juga berpijak pada kaidah di atas, yaitu akan dinilai halal apabila bersih dari riba, ḍarar, atau gharar. Oleh karena itu, Dr. Monzer Kahf, Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Universitas Sabahattin Zaim, Istanbul, Turki; ketika ditanya tentang perkara ini, beliau menjawab:
“Jika komisi afiliasi ini dikenal sebagai praktik umum dalam bisnis dan tidak ada penyesatan terhadap calon pelanggan dengan cara menggiring mereka untuk membeli, maka hal itu diperbolehkan. Demikian pula, diperbolehkan memberikan persentase kepada seseorang untuk mengumpulkannya untuk Anda dari PayPal.” (aboutislam.net)
Hal ini juga diamini oleh Kiai Miftah; Sekretaris Komisi Fatwa MUI. Beliau menjelaskan: “Ada empat syarat penting agar aktivitas ini halal secara syariat; Pertama akad yang jelas, harus ada akad atau perjanjian yang jelas antara affiliator dan pemilik produk. Di situ diatur hak dan kewajiban masing-masing.
Kedua, isi akadnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan; tidak boleh ada riba, penipuan, atau eksploitasi. Ketiga, barang atau jasa yang dipromosikan harus halal. Tidak boleh memasarkan produk haram seperti minuman keras, judi, pornografi, atau hal-hal yang merusak akhlak. Keempat, cara promosi juga harus sesuai etika Islam. Tidak boleh bohong, memanipulasi, menyesatkan, atau vulgar, (https://mui.or.id/)
Selanjutnya, jika ditinjau lebih jauh dari cara kerja dan mekanisme dalam akad affiliate marketing, akad ini mirip dan hampir sama dengan akad ju‘ālah. Sebuah akad di mana seseorang menawarkan imbalan tertentu kepada pihak lain yang berhasil mewujudkan suatu hasil atau menyelesaikan pekerjaan yang diminta.
Akad ini hukumnya mubah menurut jumhur ulama; bersifat transaksi sukarela (ghairu lazim), di mana konsekuensinya akad bisa dibatalkan kapanpun, baik sebelum dimulainya pekerjaan atau bahkan sudah mulai pekerjaan walaupun belum mencapai target yang diminta (Dr Wahbah Zuhaili, al-Wajiz: 2/134-136)
Demikian pula dalam affiliate marketing, pihak pedagang atau merchan memberikan komisi atau persentase tertentu kepada affiliator apabila ia berhasil mendatangkan pembeli melalui tautan atau promosinya.
Lalu, akad ju‘alah memiliki beberapa rukun, yaitu adanya ṣighah berupa tawaran pekerjaan dan janji imbalan, adanya al-ja‘il (pihak yang memberi tawaran), adanya al-‘Āmil (pihak yang mengerjakan), adanya ‘amal (pekerjaan yang diminta), serta adanya ‘iwadh (imbalan) yang dijanjikan. (Imam ar-Ramli: Nihayatu al-Muhtaj: 5/465)
Dalam konteks afiliasi, merchant berperan sebagai al-Ja’il, yaitu pihak yang menawarkan pekerjaan sekaligus menyediakan imbalan berupa komisi. Affiliator berperan sebagai al-‘amil, yaitu pihak yang menjalankan pekerjaan berupa promosi produk. Sedangkan pembelian yang berhasil terjadi menjadi ‘amal, yaitu objek yang dituju dalam akad. Komisi atau persentase keuntungan yang diterima affiliator adalah bentuk dari ‘iwadh atau imbalan yang sah menurut syariah.
Dengan demikian, selama affiliate marketing dijalankan dengan bersandar dengan kaidah umum fikih muamalah, produk yang dipasarkan adalah barang atau jasa yang halal, serta menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan, maka ia dapat diposisikan sebagai akad yang halal atau bentuk akad ju‘ālah yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Wallahu a’lam





