— Ditulis oleh: Rusydi Rasyid
Sebagai salah satu bulan haram, Muharam memiliki keistimewaan yang agung. Pada bulan ini, pahala bagi orang-orang yang melakukan kebaikan dilipatgandakan, dan sebaliknya dosa bagi yang berbuat keburukan pun turut dilipatgandakan. Muharam juga disebut sebagai syahrullah atau bulannya Allah; sebagai bentuk mengistimewakan bulan ini dari bulan yang lain, meskipun sudah barang pasti bahwa semua bulan adalah milik Allah.
Al-Ḥāfiẓ Abū al-Faḍl al-‘Irāqī ketika ditanya, apa hikmah penamaan Muharam sebagai ‘bulan Allah’, padahal semua bulan itu milik Allah. Beliau menjelaskan: “Bisa jadi dikatakan bahwa ketika Muharam termasuk dari bulan-bulan haram yang Allah mengharamkan peperangan di dalamnya, dan ia merupakan bulan pertama dalam setahun, maka ia disandarkan kepada Allah sebagai bentuk penyandaran khusus (pengkhususan). Dan tidak sah penyandaran salah satu bulan kepada Allah Ta‘ala (secara khusus) selain ini.” (Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206)
Tidak hanya itu, Muharam juga dipenuhi dengan berbagai amalan ibadah yang memiliki keutamaan yang besar bagi siapa saja yang menghidupkannya. Semisal puasa Asyura’, sebagaimana dalam riwayat disebutkan:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صِيامِ يَوْمِ عَاشُوراءَ، فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ.
“Sungguh Rasulullah pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab: ‘Puasa Asyura melebur dosa setahun yang telah lewat” (HR Muslim).
Ada pula beberapa amalan ibadah yang dinilai memiliki keutamaan besar, namun belum banyak diketahui. Bahkan, sebagian di antaranya sudah dikenal, tetapi masih diperselisihkan karena dalilnya dinilai tidak sahih atau terdapat alasan lainnya.
Di antara amalan tersebut adalah anjuran melapangkan nafkah kepada keluarga (tausi‘atan ‘ala al-‘iyāl). Amalan ini secara khusus dikaitkan dengan hari ‘Āsyūrā, di mana dianjurkan untuk memperluas dan memperbanyak pemberian kepada keluarga, yang disebutkan memiliki keutamaan dan fadilah yang besar.
Sebagaimana dalam riwayat, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ وَسَّعَ عَلَىٰ عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ
“Barang siapa melapangkan (memberi kelonggaran rezeki) kepada keluarganya pada hari ‘Asyura, niscaya Allah akan melapangkan rezekinya sepanjang tahun.” (HR Tharani, Mu’jam Kabir)
Makalah ini akan menjelaskan bagaimana pandangan para ulama tentang amalan tersebut, dari sudut pandang kualitas hadis maupun status hukumnya dalam padangan fikih.
Keutamaan Dan Kedudukan Hadits.
Dalam hadits yang telah disebutkan, dijelaskan bahwa di antara keutamaan bagi orang yang mengamalkan melapangkan pemberian nafkah; sedekah kepada keluarga adalah akan dicukupkan rezeki selama satu tahun.
Namun demikian, banyak ulama menilai bahwa hadits tersebut berstatus dha‘if. Imam al-Munāwī pun menjelaskan secara rinci komentar para ulama terkait hadits ini. Beliau berkata:
“Ibnu Ḥajar dalam Amālī-nya mengatakan: para ulama sepakat bahwa al-Haytsam (perawi tersebut) itu lemah dan ia sendirian dalam meriwayatkan hadits ini. Al-Baihaqī di tempat lain berkata: seluruh sanadnya lemah. Ibn Rajab dalam al-Laṭā’if berkata: sanadnya tidak sahih, dan hadits ini diriwayatkan melalui beberapa jalur lain, namun tidak ada satu pun yang sahih.
Ibnu ‘Adī meriwayatkannya dari Abū Hurairah. Az-Zain al-‘Irāqī dalam Amālī-nya berkata: dalam sanadnya terdapat kelemahan; di dalamnya ada Ḥajjāj bin Naṣīr, Muḥammad bin Dzakwān, dan Sulaimān bin Abī ‘Abdillāh yang dinilai lemah.
Sebagai pembanding, Ibn Ḥibbān memasukkan para perawi tersebut dalam kelompok perawi tsiqah, sehingga hadits ini menurut pendapatnya berstatus hasan. Hadits ini juga memiliki jalur lain yang disahihkan oleh Ibn Nāṣir, namun di dalamnya terdapat tambahan (lafaz) yang munkar.” (Al-Munāwī. Fayḍ al-Qadīr. 6/235)
Selain itu, guru dari Ibnu Hajar, al-Hafiz al-Iraqi menilai riwayat serupa yang dibawa oleh Ibn Abd al-Barr dalam al-Istidzkar dengan jalur Syu’bah dari Abu Zubair dari Jabir bin Abdillah, bahwa semua perawi jalur ini adalah shahih dan Tsiqah berdasarkan syarat muslim dan menjadi hadis paling shahih dalam bab ini. (Sayyid Ahmad al-Ghumari, Hadiyatu Shagra’ bi Tashihi hadis Tausi’ah Yaumi ‘Asyuro. h.9-10)
Dari sini dapat diketahui bahwa para ahli hadis punya penilaian yang berbeda dari riwayat-riwayat terkait amalan ini. Ada yang menilai dhaif, tapi juga ada yang menetapkan sebagai hasan bahkan shahih.
Tetapi perlu digaris bawahi, meskipun sebagian ulama menilai riwayat-riwayat ini dha’if, tidak serta merta hadits tersebut ditinggalkan. Sebab, para ulama berpendapat bahwa hadits dhaif masih bisa dijadikan landasan amal dengan beberapa syarat. Di antaranya:
- Pertama, kelemahannya tidak parah, sehingga tidak termasuk riwayat yang hanya dibawakan oleh para pendusta, orang yang tertuduh berdusta, atau perawi yang sangat banyak kesalahannya. Bahkan, As-Sakhawi menukil adanya kesepakatan ulama mengenai syarat ini.
- Kedua, hadits lemah tersebut harus berada di bawah dasar umum dalam syariat, sehingga tidak termasuk sesuatu yang diada-adakan tanpa memiliki landasan yang diamalkan sama sekali.
- Ketiga, ketika diamalkan, tidak diyakini sebagai hadits yang pasti berasal dari Nabi ﷺ, agar tidak disandarkan secara pasti kepada beliau, melainkan diamalkan sebagai bentuk kehati-hatian.
- Keempat, hadits lemah itu berkaitan dengan keutamaan amal (faḍā’il al-a‘māl), bukan dalam masalah akidah atau hukum.
- Kelima, hadits tersebut tidak boleh bertentangan dengan hadits yang sahih.
Kesimpulan Hukum
Di samping kedhaifan hadits, para ulama dari empat madzhab berpendapat bahwa melksanakan amal baik berupa melapangkan nafkah kepada keluarga dianggap perbuatan yang sunah dan dicintai. (lihat: Ash-Shawi dalam Ḥāsyiyah aṣ-Ṣāwī ‘alā asy-Syarḥ aṣ-Ṣaghīr 1/691. Ibnu ‘Ābidīn. Radd al-Muḥtār ‘alā ad-Durr al-Mukhtār 2/418), dan Al-Buhūtī. Kashshāf al-Qinā‘ ‘an Matn al-Iqnā‘.5/322.)
Imam Ash-Shawi berkata: Disunnahkan pada hari ‘Āsyūrā untuk melapangkan (memberi keluasan rezeki) kepada keluarga dan kerabat. Bahkan, pada hari itu dianjurkan dua belas amalan yang telah dirangkum oleh sebagian ulama, selain menjenguk orang sakit, sebagaimana disebutkan dalam ungkapan berikut:
صُمْ صَلِّ صِلْ زُرْ عَالِمًا ثُمَّ اغْتَسِلْ … رَأْسَ الْيَتِيمِ امْسَحْ تَصَدَّقْ وَاكْتَحِلْ وَسِّعْ عَلَى الْعِيَالِ قَلِّمْ ظُفْرًا … وَسُورَةَ الْإِخْلَاصِ قُلْ أَلْفًا تَصِلْ
“Berpuasalah, shalatlah, sambunglah silaturahmi, kunjungilah orang alim, lalu mandilah. Usaplah kepala anak yatim, bersedekahlah, dan bercelaklah. Lapangkanlah (nafkah) untuk keluarga, potonglah kuku, dan bacalah Surah al-Ikhlāṣ hingga seribu kali, niscaya engkau akan memperoleh pahala yang tersambung.” (Ḥāsyiyah aṣ-Ṣāwī ‘alā asy-Syarḥ aṣ-Ṣaghīr 1/691)
Adapun sebagian ulama tidak mensunahkan amalan ini, bahkan memasukannya dalam kategori bidah karena hadits tersebut sangat dhaif; seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama lainnya. ( lihat: Ibnu Taimiyah. Iqtiḍā’ aṣ-Ṣirāṭ al-Mustaqīm. h.300, Ibnu Bāz. Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi‘ah. 26/252, dan Al-Albani,. Jāmi‘ Turāṡ al-‘Allāmah al-Albānī fī al-Fiqh. 10/26.
Ibnu Taimyah berkata: ‘Telah diriwayatkan tentang melapangkan (nafkah) kepada keluarga beberapa atsar yang dikenal. Yang paling tinggi di antaranya adalah hadits dari Ibrāhīm bin Muḥammad bin al-Muntashir, dari ayahnya. Namun, riwayat ini adalah balāgh yang terputus (munqaṭi‘), tidak diketahui siapa yang mengucapkannya… melapangkan nafkah pada hari tersebut termasuk perkara bid‘ah yang diada-adakan.”
Demikianlah penjelasan mengenai amalan melapangkan rezeki kepada keluarga pada hari ‘Āsyūrā yang memang ada diskusi di kalangan para ulama tentang pengamalannya. Ada yang tidak menganjurkan tapi tidak sedikit yang menilai ini adalah amalan yang disunnahkan dan dicintai. Oleh karena itu, sikap yang bijak adalah saling menghargai perbedaan pendapat yang ada. Baik mereka yang mengamalkannya maupun yang tidak, masing-masing memiliki landasan dan pertimbangan yang perlu dihormati. Wallahu a’lam.





