Bermaksiat Dengan Alasan Ibadah

Bermaksiat Dengan Alasan Ibadah

Oleh: Ust. Mas’ud Izzul Mujahid

Syarh Masa`il Jahiliyah

المسألة الحادية والسبعون: تركهم الواجب ورعا

المسألتان الثانية والثالثة والسبعون: تعبدهم بترك الطيبات من الرزق، وترك الزينة في اللباس.

Permasalahan ke-71 : Mereka meninggalkan kewajiban dengan alasan waro`.

Permasalahan ke-72, 73 : Mereka beribadah kepada Allah dengan menjauhi rizki-rizki yang baik, dan pakaian-pakaian yang indah.

Lewat matan ini, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menjelaskan bahwa salah satu karakter jahiliyah yang harus kita waspadai adalah meninggalkan beberapa kewajiban dan beberapa perkara yang mubah atau sunnah dengan alasan untuk bertaqarrub kepada Allah.

Dengan alasan waro` orang-orang jahiliyah meninggalkan beberapa kewajiban. Misalnya, dulu orang-orang yang tinggal di tanah suci Makkah melakukan wukuf di Muzdalifah, tidak mau melaksanakan wukuf di Arofah. Alasannya mereka adalah penduduk Makkah, dan wukuf di Arofah adalah halal, sebagai bentuk waro` meninggalkannya.

Urwah radhiyallau ‘anhu mengisahkan, “Dulu manusia melakukan thawaf di ka’bah dalam keadaan telanjang. Kecuali kalanan al-Humsa, yaitu suku Quraisy dan keturuannnya. Al-Humsa sangat dermawan, mereka seringkali meminjamkan pakaian kepada orang-orang yang akan thawaf. Laki-laki akan meminjamkan pakaian untuk sesama laki-laki, dan perempuan meminjamkan pakaiannya untuk perempuan. Jika orang-orang selain Quraisy tidak mendapat pinjaman itu melakukan thawaf dalam keadaan telanjang.” (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim)

Karakter jahiliyah ini juga ada pada sebagian umat Islam. Seperti orang-orang yang tidak melaksanakan shalat berjamaah dan berinfak dengan alasan khawatir riya` atau sum’ah. Mereka selalu mencari alasan untuk meninggalkan perintah Allah ta’ala.

Ada juga orang-orang yang tidak ikut kajian-kajian keislaman, alasannya khawatir jika tidak mampu mengamalkan ilmu yang dia miliki. Ini adalah alasan yang pernah dikemukakan oleh orang-orang jahiliyah dulu, untuk meninggalkan kewajiban. Sebab, kebodohan terhadap Islam adalah dosa tersendiri.

Waro` yang paling konyol adalah waro`nya orang-orang Irak, nenek moyang Syi’ah. Mereka telah membunuh cucu Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam, Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhu. Suatu ketika mereka datang menemui mufti Makkah kala itu, Atho` bin Abi Rabbah. Mereka meminta fatwa hukum embunuh lalat di tanah haram (Makkah). Atho` rahimahullah menjawab, “Takutlah kepada Allah wahai orang-orang Irak. Kalian telah membunuh Hasan dan Husain, -dan kalian tidak pernah meminta fatwa membunuh keduanya-, sekarang kalian menanyakan hukum membunuh lalat.”

Meninggalkan Kebaikan

Imam ath-Thobariy rahimahullah mengisahkan ketika sebagian sahabat Rasululah seperti Utsman bin Madz’un, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, al-Miqdad bin Al-Aswad dan Salim yang berkumpul dikediaman Utsman bin Madz’un. Mereka membuat kesepakatan untuk selalu melaksanakan puasa di siang hari, menghidupkan malamnya dengan tahajjud, tidak mendekati tempat tidur, tidak memakan daging, tidak mendekati wanita, aupun sesuatu yang enak lainnya, menjauh dari dunia, memakai wol, dan menjauhi perkara-perkara yang bersifat duniawi lainnya.

Maka Allah ta’ala menurunkan ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 87)

Sebagian ulama mengatakan, ayat ini berkenaan dengan salah seorang lelaki datang kepada Rasulullah dan bekrata, “Ya Rasulullah, kalau saya mengkonsumsi daging, syahwat menjadi kuat, maka saya mengharamkan diri saya memakan daging.” (Tafsir al-Qurthubi, 6/260)

Allah melarang manusia mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan bagi mereka. Apapun alasannya, walau dengan alasan ibadah. Sebab menghalalkan sesuatu yang halal atau sebaliknya, hanya kewenangan Allah semata. Tidak boleh menghalalkan atau mengharamkan tanpa landasan dalil. Ini termasuk dosa besar. Bahkan termasuk pembatal keimanan. Sebagian  firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 31.

Sunnah Membaguskan Penampilan

Dalam banyak hadits Rasulullah mensunnahkan umatya untuk memperbagus pakaian. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Tidak masuk surga orang yang dialam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi. Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana dengan seseorang yang suka pakaian dan alas kaki bagus?” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah, dan mencintai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim)

Berpakaian yang indah bukan aib dan kesombongan, bukan juga bentuk berbangga-banggaan. Tetapi terkadang yang demikian menjadi keharusan untuk menjaga kehormatan. Apalagi saat berhadapan dengan musuh, atau masyarakat yan sangat menghargai keindahan.

Imam Abu al-Faraj bin al-Jauziy berkata, “Saya tidak senang memakai pakaian wol dan tipis (tambalan). Ada empat alasan saya tidak menyukainya: pertama, itu bukan pakaian salaf, para salaf menambal pakaiannya karena darurat (terpaksa). Kedua, ini seakan-akan menunjukkan kefakiran. Ini bertentangan dengan perintah Rasulullah untuk menampakkan anugerah Allah kepada kita. Ketiga, menonjolkan rasa zuhud, padahal Rasulullah telah memerintahkan kepada kita untuk menyembunyikan kezuhudan. Keempat, pakaian ini menyerupai orang-orang yang menjauhi syariat (tarekat). Siapa menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum tersebut.”

Imam Makhul meriwayatkan pernah ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha berkisah, dulu ketika para sahabat hendak menemui Rasulullah, mereka berkumul di depan pintu. Di ruangan itu ada naman yang berisi air, mereka bergantian bercermin di air, mereka merapikan rambut dan jenggotnya. Maka aku bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apakah anda juga berbuat seperti mereka?” Rasulullah menjawab, “Iya, jika seseorang hendak menemui saudaranya, maka ia harus memperbagus penampilannya, karena sesungguhnya Allah itu indah, dan sangat menyukai keindahan.”

Sumber: Majalah An-Najah edisi 111 hal. 25

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *