Zakat Barang Sewaan

Pertanyaan

Bismillah. Mohon penjelasan dari ustadz berkaitan dengan harta yang berwujud rumah kontrakan, bagaimana cara menghitung zakatnya? Jazakumullah khair.

 

Jawaban

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d.

Zakat investasi biasanya berbentuk barang seperti tanah, rumah, kontrakan, mobil dan sebagainya. Zakat ini oleh para ulama diqiyaskan dengan zakat tanaman. Yang dihitung untuk dikeluarkan zakatnya bukan nilai investasinya, tetapi keuntungan atau pemasukan dari investasi itu. Dibayarkan bukan berdasarkan perputaran tahun, tetapi setiap ‘panen’, yaitu setiap ada pemasukan. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 % untuk pemasukan kotor atau 10% untuk pemasukan bersih. Nisabnya juga mengacu pada nisab zakat tanaman yaitu seharga 5 wasaq atau 520 kg beras. Bila harga beras perkilo Rp. 2.500,-, maka nisabnya adalah 520 x Rp. 2.500,- = Rp. 1.300.000,-.

Maka bila pemasukan dari investasi itu dalam setahun telah mencapai angka Rp. 1.300.000,-, wajiblah dizakati. Contoh: Pak Haji kodir punya uang Rp. 300.000.000. Agar uang ini tidak habis, dibelikan sebidang tanah di depok seharga Rp. 150.000.000 dan dibuatkan kontrakan petak dengan harga bangunan total Rp 150.000.000. Pemasukan tiap bulan (kotor) dari rumah kontrakan petak adalah Rp. 15.000.000,-. Maka tiap menerima setoran bayaran kontrakan dari penghuni, Pak Haji Kodir wajib membayar zakat investasi sebesar Rp. 15.000.000 x 5 % = Rp. 750.000,- Demkian semoga bisa dipahami dengan baik.

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

sumber: www.syariahonline.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *