Warisan Suami Istri yang Meninggal Bersamaan

Warisan Suami Istri yang Meninggal Bersamaan

Pertanyaan:

Ustadz, ada sepasang suami istri yang baru saja menikah bepergian bersama ke daerah yang jauh. Mereka berdua menjadi penumpang sebuah pesawat. Qodarullah, pesawat itu mengalami kecelakaan dan sepasang suami istri tersebut meninggal dunia tanpa diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu. Bagaimana membagi harta warisan keduanya?

(Dedy-Jakarta)

Jawaban:

Apabila seseorang meninggal dunia, ahli warisnya yang hidup mewarisi harta yang ditinggalkannya. Syaratnya, harus dipastikan ia hidup saat yang diwarisinya meninggal dunia.

Pada kasus yang ditanyakan, jika diketahui dengan pasti salah satunya meninggal dunia belakangan meskipun hanya sesaat, maka yang meninggal belakangan mewarisi yang meninggal terlebih dulu. Jika tidak diketahui sama sekali, maka menurut jumhur ulama keduanya tidak saling mewarisi. Sebab syarat untuk mewarisi -yakni kehidupan sesudah kematian orang yang diwarisi- tidak ada. Maka harta yang ditinggalkan oleh si suami diwarisi oleh ayah ibunya dan ahli warisnya dari sebab nasabnya. Demikian pula halnya dengan harta istri, diwarisi oleh ayah ibunya dan ahli warisnya dari sebab nasabnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, pendapat tidak saling mewarisi itu adalah pendapat tiga imam madzhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi’i. Selain mereka bertiga, ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy, dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. (Lihat: Tashilul Faraidh, hal 142-143)

(dijawab oleh KH. Imtihan Asy-Syafi’i dalam majalah Al Hujjah edisi 46)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *