Wanita, Haruskah Menjaga Pandangan?

Sesungguhnya pandangan akan menimbulkan bayangan, bayangan akan menimbulkan pikiran, pikiran akan menimbulkan syahwat, syahwat akan menimbulkan keinginan, lalu menguat dan menjadi sebuah keinginan yang kuat. Lalu terjadilah bila tidak ada halangan.

Apakah itu hanya terjadi pada laki-laki saja? Menurut Ibnu Abbas, “Setan dalam diri laki-laki ada tiga tempat: Pandangannya, hatinya dan ingatannya. Dan dalam diri wanita ada tiga tempat: pandangannya, hatinya dan sifat lemahnya.”

Allah berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…” (QS. An Nuur: 30-31)

Ayat ini jelas ditujukan pada laki-laki dan wanita agar menundukkan pandangannya dari apa yang telah Allah haramkan. Yaitu menundukkan pendangannya dari aurat dan tempat-tempat syahwat. Sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Fatawa: 414), Allah telah memerintahkan ghaddul bashar, yaitu ghaddul bashar dari aurath dan dari tempat-tempat syahwat.

Menurut Al-Qurthubi (Al-Qurthubi: 12/226), “Firman Allah wa qul lilmu’minaat telah dikhususkan pada kaum wanita, walaupun bentuknya di sini sebagai penguat dari ayat sebelumnya. Karena firman Allah qul lilmu’miniin bentuknya ‘aam yang berarti mencakup laki-laki dan wanita. Allah telah memerintahkan kaum mukminin dan mukminat agar menundukkan pandangannya atas apa yang tidak halal. Seorang laki-laki tidak halal melihat wanita, sebaliknya wanita tidak halal melihat laki-laki. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِنى أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَزِنَى العَيْنَيْنِ النَّظْرُ

“Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan atas anak Adam bagian dari zina, yang demikia mesti akan ia dapatkan. Adapun zina dua mata adalah pandangan.” (HR. Muslim)

 

Bila Dengan/Tanpa Syahwat

Lalu bagaimana dengan para wanita yang menyisakan gambar-gambar laki-laki, lalu membanding-bandingkannya antara satu laki-laki dengan laki-laki lainnya, bahkan ada yang menempelnya di dinding rumahnya. Di sisi lain, banyak juga para wanita yang membutuhkan pengajaran dari guru-gurunya yang laki-laki, sehingga mereka melihatnya.

Para ulama berselisih pendapat bila wanita melihat laki-laki  tanpa syahwat, setelah mereka sepakat haramnya memandang laki-laki dengan syahwat. Menurut Ibnu Taimiyah (Al-Fatawa: 15/396), “Telah banyak dari ulama yang berpendapat tidak bolehnya seorang wanita melihat laki-laki baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat.”

Syaikh Utsaimin (Fatawa Al-Mar`ah: 43) ketika ditanya hukumnya wanita memandang laki-laki melalui televisi atau dengan pendangan biasa di jalanan, maka beliau menjawab, “Wanita memandang laki-laki tidak terlepas dari dua hal, baik di televisi maupun yang lainnya; Pertama, memandang disertai syahwat dan rasa senang, hukumnya haram karena mengandung kerusakan dan fitnah. Kedua, bila sekedar memandang tanpa ada syahwat dan rasa senang. Ini tidak apa-apa menurut pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ahli ilmu. Pandangan ini dibolehkan berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam Shahihain, “Bahwa suatu ketika Aisyah melihat laki-laki Habasyah yang sedang bermain-main, sementara Nabi menghalanginya, lalu beliau mempersilahkannya.” Lagi pula, ketika kaum wanita sedang di pasar, mereka bisa meliaht kaum laki-laki sedangkan mereka mengenakan hijabnya. Jadi wanita bisa meliaht laki-laki, taip laki-laki tidak bisa melihatnya. Yang demikian ini dengan syarat tidak ada syahwat dan tidak terjadi fitnah. Bila disertai syahwat atau fitnah, maka pandangan itu pun haram, baik di televisi maupun di tempat lainnya.”

Demikian dengan pendapat Syaikh Ibnu Jibrin (Fatawa Mar`ah: 44), “Kami nasehatkan agar wanita menahan diri dari memandang gambar laki-laki yang bukan  mahramnya. Lebih baik wanita tidak memandang laki-laki demikian sebaliknya. Tidak ada perbedaan perlombaan ataupun yang lainnya. Biasanya wanita itu lemah daya tahannya, dan banyak terjadi karena seringnya wanita menyaksikan film-film dan gambar-gambar mempesona membangkitkan syahwatnya dan mendorong timbulnya fitnah. Maka menjauhi sebab-sebabnya lebih dekat kepada selamat.”

 

Akan Dimintai Pertanggungjawaban

Ketahuilah, setiap kita akan dimintai  pertanggungjawabannya atas semua nikmat yang telah Allah berikan, termasuk kenikmatan pandangan. Allah berfirman,

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra`: 36)

Bahkan, banyak akibat yang akan didapatkan bila tidak mampu menjaga pandangan, di antaranya adalah; rusaknya hati, hilangnya ilmu, turun bencana dan adzab, menghapuskan ketaatan yang lain, juga lalai dari Allah dan hari akhir. Maka menjaga pandangan adalah suatu kewajiban. Wallahu a’lam.

Sumber: majalah arrisalah edisi 67 hal. 51-52

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *