Waktu Disunnahkannya Membaca Al-Kahfi

Waktu Disunnahkannya Membaca Al-Kahfi

Pertanyaan:

Ustadz, kapankah disunnahkan membaca surat al-Kahfi; apakah pada malam Jum’at ataukah pada pagi harinya? Benarkan hadits-hadits yang menjelaskannya tidak shahih? Jika benar tidak shahih, masih bolehkan kita membacanya pada malam atau hari Jum’at?

Jawaban:

Ada beberapa hadits shahih yang menerangkan keutamaan membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada hari Jum’at. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh ad-Darimiy dari Abu Sa’id al-Khudriy yang berbunyi,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الكَهْفِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ العَتِيْقِ

“Barang siapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at niscaya cahaya akan meneranginya antara dirinya sampai Bait ‘Atiq (Ka’bah).”

Hadits di atas dinyatakan shahih oleh Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 6471

Juga hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim (2/399) dan al-Baihaqiy (3/249) yang berbunyi:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

 “Barang siapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya cahaya akan meneranginya selama waktu Antara Jumat yang satu ke Jum’at berikutnya.”

Hadits di atas dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani juga dan dimuat dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, hadits no. 6470

Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan, memang ada riwayat yang menyebutkan pada hari Jum’at dan ada yang menyebut pada malam Jum’at. Riwayat-riwayat itu dikompromikan sehingga keutamaan membaca surat al-Kahfi diberikan kepada yang membacanya pada malam Jum’at atau siang hari Jum’at. Yakni dari sejak masuknya waktu maghrib sampai habisnya waktu ‘Ashar. Sehari-semalam. Wallahu a’lam

Sumber:  Majalah Fikih Islam Hujjah edisi 10 hal. 38

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *