Vonis Bid’ah Dalam Persoalan Ijtihadi (Membaca pemikiran Syaikh Al Jizani)
Tabdi’ atau vonis bid’ah dalam perkara yang sifatnya masih ijtihadi adalah sebuah hukum yang bersifat syar’i. Tentu ini masuk pembahasan bab fikih. Maknanya, ada konsekuensi-konsekuensi syar’i yang akan melekat pada diri orang yang dijatuhi vonis tersebut.
Oleh sebab itu, vonis bid’ah tidak boleh ditetapkan secara sembarangan. Vonis ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang betul-betul ahli dalam bidangnya (Ulama) setelah melakukan beberapa proses kajian, verifikasi, dan analisis prosedural (dhawabith) untuk akhirnya menemukan kesimpulan apakah seseorang layak dljatuhi vonis bid’ah atas perkara ijtihadi yang telah dilakukan atau tidak.
Fenomena di sekeliling kita menampilkan adanya para ustadz yang sangat berhati–hati sekali dalam persoalan takfir (vonis kafir), namun sangat meremehkan dan menggampangkan persoalan tabdi’ (vonis bid’ah). Padahal semestinya kehati-hatian seseorang dalam menjatuhkan vonis bid’ah itu adalah sebuah langkah untuk menutup pintu kecerobohan dalam menjatuhkan vonis kafir (takfir).
Adanya perkara-perkara yang sifatnya iitihadi bukan hanya sebagai ujian agar umat ini tidak sembarangan untuk menjatuhkan vonis bid’ah saia. Lebih dari itu. adanya perkara ijtihadi semestinya menjadi wasilah untuk terciptanya suasana diskusi, debat ilmiah, atau rembugan yang membuahkan hasil yang positif; tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Jika saja umat ini mau bersabar dan menghindari sikap serampangan dalam menjatuhkan vonis bid’ah (tabdi’) antara satu dengan lainnya, betapa banyak maslahat agama dan maqashid syar’iyyah yang dapat diraih dan diwujudkan, mulai dari ikatan ukhuwah imaniyah antar personal umat yang begitu kuat, sikap saling menyayangi dan menghargai, hingga terciptanya ketenteraman dan persatuan yang kokoh sebagai umat yang satu.
Dalam artikel pendek ini, kita akan coba menyelami pemikiran Syaikh Muhammad bin Husain al-Jizani dalam persoalan hukum menjatuhkan vonis bid’ah dalam persoalan iitihadi yang terdapat dalam tulisannya Hukmu at-Tabdi’ fi Masailil Ijtihad.
ARGUMENTASI LARANGAN VONIS BID’AH DALAM PERSOALAN IJTIHADI
Rasulullah bersabda,
“Dan setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesaatan tempatnya di neraka.” (HR An-Nasai No. 1560)
Hadits ini menunjukkan bahwa bid’ah itu berkonsekuensi dosa, kesesatan, dan ancaman neraka.
Kemudian Rasulullah juga bersabda,
“Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad kemudian ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim berijtihad, lantas ijtihadnya salah (meleset) baginya satu pahala.” (HR. Al-Bukhari No.6805)
Hadits ini menunjukkan bahwa ijtihad itu berkonsekuensi mendapat pahala dalam dua kondisi; kondisi ketepatan ijtihadnya terhadap al-Haq, dan kondisi kekeliruannya dalam ijtihad.
Faidah yang dapat ditemukan dalam paduan dua hadits di atas, bahwa ijtihad dan bid’ah adalah dua terminologi yang saling berlawanan. Keduanya mengandung konsekuensi hukum yang tidak dapat dipadukan di mana setiap perbuatan bid’ah adalah tercela sedangkan proses ijtihad sama sekali tidak mengandung cela dan dosa.
Berikutnya, bid’ah itu pada umumnya muncul dari akibat kejahilan, dominasi akal di atas dalil, dan mengikuti hawa nafsu, dan bukan bersumber dari dalil syar’i yang muktabar.
Sedangkan hasil ijtihad itu muncul dari dasar argumentasi ushul syar’iyyah dan sebab yang muktabar seperti adanya dalil yang belum sampai kepada masing–masing mujtahid secara merata, atau ada hadits yang sudah sampai kepada mujtahid namun ia belum bisa memastikan kekuatan hujjahnya atau mujtahid tersebut lupa akan adanya hadits tersebut, atau keliru dalam memahami hadits tersebut, dan sebagainya.
Syaikh Abdul Aziz ibnu Baz mengatakan, “Dahulu para sahabat Rasulullah dan para ulama setelahnya rahimahullah juga berbeda pendapat dalam persoalan furu’. namun perbedaan pendapat itu tidak sampai memunculkan perpecahan dan saling menghajr di antara mereka. Sebab, masing-masing mereka sadar bahwa tujuan dari perbedaan pendapat itu adalah untuk menemukan al–Haq yang tersimpan dalam dalil-dalilnya. Maka, setiap kali al-Haq itu tampak di hadapan mereka, mereka akan bersatu di atasnya, dan ketika al-Haq itu belum tampak pada sebagian kalangan saudaranya pun, ia tak akan menyesat-nyesatkannya, tidak meng-hajrnya, tidak memutus hubungan silaturahmi dengannya, dan tetap shalat di belakangnya.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 4/2 30-2 31)
KAPAN VONIS BID’AH DIBOLEHKAN DALAM PERSOALAN IJTIHADI?
Salah satu prinsip dasar dalam persoalan ijtihad adalah dilarang menjatuhkan vonis bid’ah (tabdi’) di ranah tersebut kecuali jika terjadi pada dua jenis persoalan ijtihadi.
Dua jenis persoalan ijtihadi yang dimaksud adalah, pertama, persoalan ijtihadi yang dimaksud adalah persoalan ijtihadi yang tidak diikat dengan atau tidak mematuhi syar’i.
Persoalan ijtihadi yang kedua adalah, ijtihad dalam tahqiq manath.
Pertama: Persoalan ijtihadi yang tidak diikat dengan atau tidak mematuhi syar’i.
Vonis bid’ah tidak masuk ke dalam persoalan ijtihadi dari sisi posisinya sebagai perkara yang ijtihadi, akan tetapi vonis tersebut bisa masuk ke dalamnya di sisi lainnya yang bersifat eksternal, sebab perkara ijtihadi itu secara substansinya bukanlah ranah perpecahan (iftiraq). (Shaunul Mantiq wal Kalam, 169)
Namun, terkadang juga perkara ijtihadi itu menjadi ranah perpecahan jika tidak diikat atau tidak mematuhi syar’i. Inilah jenis perkara ijtihad yang dapat dimasuki vonis bid’ah (tabdi’).
Contohnya, penyelisihan terhadap pendapat ijtihadi ternyata terbukti menjadikan pelakunya jatuh ke dalam ring permusuhan dan perselisihan antar umat Islam, atau penyelisihan terhadap pendapat ijtihadi tersebut malah dijadikan slogan oleh sebagian ahli bid’ah. (Shaunul Mantiq wal Kalam, 168)
Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kalimatnya ketika membahas seputar bid’ah Rafidhah menyebutkan, “Ada sebagian kalangan yang memperingatkan dari beberapa perbuatan bid’ah; mengeraskan bacaan basmalah, meninggalkan mengusap Khuff baik secara mutlak ataupun ketika di daerah sendiri, Qunut Subuh, Haji Mut’ah, menolak adanya talak bid’i, meratakan kubur, isbal tangan ketika shalat, dan persoalan-persoalan semisal yang lain di mana itu menjadi ruang perselisihan pendapat antar ulama sunah.
Standar kebenaran yang mereka pakai adalah jika suatu pendapat itu sesuai dengan selera mereka, maka itulah kebenaran, demikian pula sebaliknya. Akan tetapi, perkara ijtihadi itu tidak dapat diingkari kecuali jika sampai dijadikan slogan suatu perkara yang tidak dibolehkan syariat, sebab itu akan berpotensi untuk dijadikan dalil atas perkara yang sebenarnya wajib untuk diingkari tersebut,meskipun perkara tersebut berada dalam mang ijtihadi. Contohnya, meletakkan pelepah di atas kubur, perkara ini ada riwayatnya (manqul) dari sebagian sahabat. Dan masih ada banyak lagi perkaraperkara lain dalam contoh ini. (Minhajus Sunnah an-Nabawiyyuh, 1/19)
Dari pemikiran inilah akhirnya sebagian ulama salaf menyertakan beberapa persoalan furu’ ke dalam bab akidah dalam tulisan-tulisan mereka.
Di antaranya, syariat mengusap khuff, sebagai penyelisihan dari keyakinan Rafidhah, tidak mengeraskan basmalah dalam shalat jahriyah, sebagai penyelisihan dari Rahdhah yang menganjurkan untuk mengeraskan basmalah dalam (dengan suara ringan), menyegerakan pelaksanaan shalat Maghrib ketika telah memasuki waktunya sebelum muncul bintang, sebagai penyelisihan terhadapYahudi dan kelompokkelompok yang terpengaruh dengan pemikiran Rahdhah, dan Lain sebagainya. (Masa-ilil Furu’ ji Mushannafat al-Aqidah, Abdul Aziz Alu Abdul Lathif)
Kedua: Ijtihad dalam Tahqiq Manath
Jika telah jelas ketetapan hukum bid’ah atas persoalan apa pun, maka ijtihad dalam proses tahqiqul manath penetapan hukum bid’ah tersebut tidak menghalangi dari penyifatan bid’ah pada persoalan tersebut.
Contoh dari jenis ijtihad ini adalah, pengkhususan sebuah hari dalam setiap tahun untuk melaksanakan shaum tanpa ada petunjuk dari syariat atas pengkhususan tersebut, maka ini adalah bid’ah. (Al-Ba’its, 51; Majmu’ al-Fatawa, 20/196; Al-l’tisham, 2/12)
Jika ada seseorang yang mempraktekkan pengkhususan tersebut maka aplikasi hukum bid’ah atas perbuatan orang ini posisinya terkategori sebagai ijtihad dalarn tahqiq manath (al-ljtihadji Tahqiqil Manath).
Dan ijtihad dalam tahqiq manath tidak menafikan adanya vonis bid’ah. Karena tidak ada perkara yang dihukumi sebagai sebuah amalan bid’ah kecuali perkara tersebut adalah hasil dari sebuah proses ijtihad, yakni ijtihad dalam tahqiq manath.
Pernyataan “Sesungguhnya ijtihad dalam tahqiq manath itu menaikan sifat membuat perkara bid’ah (ibtida’)” menuntut tidak adanya bid’ah pada asalnya. Bahkan meskipun perkara-perkara bid’ah yang sudah menjadi ijmak ulama berhenti untuk mengaplikasikan hukumnya dalam salah satu bentuk dan objek perkaranya,tetaplah harus berdasar ijtihad dalam tahqiq manath (al-ijtihad ji tahqiqil manath).
Dari uraian singkat di atas, kita bisa menarik kesimpulan pertama bahwa vonis bid’ah pada perkara yang menjadi ranah ijtihad pada dasarnya adalah tidak bisa Jika pun bisa, itu hanya pada point-point tertentu saja yang harus diteliti secara ketat. Vonis bid’ah pada perkara ijtihadi tak bisa dijatuhkan secara serampangan dan sok penak e dewe. Wallahu a’lam [Shodiq-majalah hujjah]