Upah Dalam Dakwah

 

Pertanyaan

Assalamualaikum ikhwan, sebelumnya sya mohon maaf, pertanyaan sya tdk bermaksud menyinggung pihak manapun, inj semata mata krn sya msh awam,sya mau bertanya, bagaimanakah hukumnya utk honor seorang ustad? Melihat fenomena yg ada, ketika ada beberapa ust yg mematok harga yg di berikan oleh manajemennya? Apakah dalam menyampaikan dakwah dperbolehkan menerina honor? Terimakasih

Jawaban

Waalaikumsalam waramatullahi wabarokatuh.

Alhamdulillah Washalaatu Wassalamua ‘ala Rasulillah.

Dakwah merupakan bagian dari amal shalih, dalam menjalankannya seseorang da’i harus memperbaiki niatnya. Agar semata-mata mengharapkan ridha dan pahala dari Allah. Membuang jauh-jauh niatan yang tidak baik seperti riya, mencari keuntungan dunia dan lainnya.

Dalam aktivitas dakwah, seseorang terkadang mendapat bayaran atau honor dari aktivitas dakwahnya, dalam hal ini diperbolehkan bagi da’i untuk menerima honor atau bayaran tersebut.

Dalilnya:

إِنَّ اَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ

“Sesungguhnya perkara yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah kitabullah”. (HR. Bukhari)
Namun berbeda jika aktivitas dakwah dijadikan sebagai ajang bisnis, dengan gambaran seorang ‘da’i’ baik melalui jalur pribadi atau menggunakan tenaga menager memberikan tarif dalam agenda dakwahnya. Tentu hal ini jauh sekali dari akhlak Islami, dan tidak sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ,لاَيَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيْبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَالَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa menuntut ilmu, yang seharusnya ia tuntut semata-mata mencari wajah Allah ‘Azza wa Jalla, namun ternyata ia menuntutnya semata-mata mencari keuntungan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan aroma wanginya surga pada hari kiamat”. (HR. Abu Daud)

Kesimpulannya, diperbolehkannya mengambil upah dalam dakwah bukan berarti diperbolehkannya pula untuk mematok harga atau tarif dakwah. Bahkan hal yang lebih utama dalam hal ini adalah seseroang tidak mengambil upah dalam dakwahnya, hal ini justru akan meninggikan derajat seorang da’i dan banyak lagi manfaatnya. Sebagai solusi yang lain hendaknya seoran da’i memiliki usaha dalam mencari maisyah, sehingga kebutuhan hariannya tidak bergantung dari upah dakwahnya. wallahu a’lam.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *