Tuntunan Bagi Wanita Dalam Berpakaian

Salah satu bukti keadilan Islam tidak hanya mengatur urusan kaum laki-laki saja, urusan wanita pun diatur, termasuk cara berpakaian juga diatur di dalamnya.

Allah ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ…

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” (QS. An Nuur: 31)

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallahu’ahuma, juga dijelaskan tentang kelebihan kain bagian bawah (dzail).

لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa menjulurkan kainnya dengan rasa sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu apa yang harus dilakukan kaum wanita dengan dzail (lebihan kain bagian bawah) mereka?” beliau menjawab: “Mereka boleh memanjangkannya satu jengkal.” Ummu Salamah kembali menyelah, “Kalau begitu telapak kaki mereka akan terlihat!” beliau bersabda: “Mereka boleh memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih.”(HR. Tirmidzi)[1]

Namun, ada ancaman tegas apabila wanita tidak mengindahkan batasan tersebut. Abu Hurairah radhiyallahu’ahu berkata bahwa Rasulullah shallahu’alaihiwasallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا

“Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat. Pertama, Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. Kedua, Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama dengan bertelanjang (karena pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis atau tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian yang merangsang pria karena sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. (HR. Muslim)

Maksud al-kasiyat (berpakaian tapi telanjang) yaitu sebagan tubuhnya tertutup tapi sebagian yang lain terbuka. Bisa juga diartikan memakai pakaian yang tipis sehingga bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.

Wanita-wanita muslimah diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, karena terbukanya aurat wanita dan ketelanjangan mereka bisa menyebabkan kerusakan yang dahsyat. Oleh karena itulah Rasulullah shallahu’alaihiwasallam memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk memanjangkan pakaiannya ke bawah agar dapat menutupi kaki-kaki mereka. Tetapi tidak menutupi aurat, dikarenakan pakaian mereka yang tipis, sempit atau pendek sehingga memperlihatkan sebagian anggota tubuh -kasus seperti ini sangat banyak terjadi di zaman sekarang-. Rasulullah saw mengancam wanita-wanita seperti ini bahwa mereka tidak akan masuk surga.

Adapun hikmah dari untaian hadits di atas adalah:

  1. Bagi para wanita hendaknya melebihkan panjang pakaiannya kira-kira satu hasta agar bisa menutupi kaki dengan sempurna.
  2. Kewajiban seorang wanita muslimah yaitu menutup aurat mereka, dan bersungguh-sungguh menggenakan pakaian yang tidak mengambarkan bentuk tubuh.
  3. Terdapat ancaman yang keras bagi para wanita yang tidak menutup aurat mereka.

Sumber: DR. Rasyid bin Husain Abdul Karim, Ad Durus Al Yaumiyyah Minas Sunani wal Ahkam Asy Syari’iyyah (terjemahan indonesia: Materi Pengajian Setahun; Penerbit Aqwam) hal. 243


[1] HR. Tirmidzi, al libas, 1731; an Nasai` az zinah, 5336

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *