Tidak Mampu Membayar Qadha Puasa
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz. Ana mau tanya, istri ana kan masih ada hutang puasa ramadhan kemaren. terus sekarang dia lagi hamil 9 bln. Akhir bulan ini kan udah masuk ramadhan lagi. Nah kemaren istri ana pernah nyobain puasa tapi kondisinya gak memungkinkan, dicoba beberapa kali selalu muntah-muntah.
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salaamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.
Dalam kasus wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu berpuasa, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah yang mengatakan tidak ada kewajiban baginya kecuali mengqadha’ puasa pada bulan lain sebanyak puasa yang dia tinggalkan.
Ini pendapat Abu Hanifah (lihat al-Maushili, al-Ikhtiyar, 1/174, al-Kasani, Badai’ ash-Shonai’,2/97) dan salah satu pendapat madzhab Syafi’i, serta madzhab adh-Dhahiriyah (Ibnu Hazm, al-Muhalla, 4/410)
Namun jika setelah sampai satu tahun wanita tersebut belum bisa mengqadha puasanya karena alasan yang dibenarkan, seperti masih menyusui atau muntah-muntah setiap hendak menggantinya, Maka dia wajib membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin dari setiap puasa yang ditinggalkannya. Wallahu A’lam.