Tahajjud Jama’ah atau Sendiri

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Langsung saja, saya mau bertanya:

Apa hukum wanita yang ziarah kubur tapi dalam keadaan haid?

Lebih banyak manakah derajat orang yang shalat tahajud sendiri dengan shalat tahajud berjama’ah?

 

Faizatun Nisa Nur Q- Semarang

Jawaban

Secara umum, wanita -tidak terkecuali wanita haid- dibolehkan ziarah kubur dengan syarat untuk mengingatkan dari kematian dan hari akhir, serta agar terjauhkan dari hal yang diharamkan. Nabi bersabda, “Aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Maka sekarang pergilah untuk ziarah kubur. Karena ia akan mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim)

Mengenai larangan haid, di antaranya mereka haram melakukan shalat, baik yang wajib atau yang sunnah, kewajiban shalat telah gugur darinya, sehingga tidak ada qadha di hari sucinya juga dilarang melakukan shaum dan melakukan hubungan suami istri. Adapun hal-hal yang diperselisihkan para ulama boleh tidaknya dilakukan, seperti membaca Al-Qur`an dan merabanya. Banyak juga yang dibolehkan bagi mereka, seperti sujud ketika mendengar ayat sajadah, menyaksikan shalat ied, juga tidurnya wanita haid bersama suaminya. Adapun ziarah kubur masuk dalam hal yang tidak dilarang dilakukan oleh wanita haid.

Mengenai shalat tahajud, lebih utama berjamaah  atau sendirian? Menurut Sa’id bin Ali Wahf Al-Qahthani, dibolehkan melakukan shalat tahajud berjama’ah tapi tidak sering (kadang-kadang saja). Karena Nabi terkadang shalat dengan berjama’ah dan terkadang sendirian, walau seringya beliau melakukannya sendirian. Beliau pernah shalat tahajud dengan Khadijah, Pernah dengan Ibnu Abbas, pernah dengan Anas dan ibunya, dengan Ibnu Mas’ud, dengan Uuf bin Malik, dengan Ummu Haram, juga dengan Abu Bakar.

Tapi hal demikian, tidak bisa dijadikan suatu sunnah yang bisa dilakukan terus-menerus, tapi terkadang saja boleh dilakukan. Kecuali shalat Tarawih di bulan Ramadhan, para ulama kebanyakan lebih menguatkan pendapat yang mengatakan keutamaan melakukannya tidak dengn berjama’ah.

Jadi, bila pertanyaannya mana yang lebih utama: dengan berjama’ah atau sendirian? Yang jelas, mereka yang melakukan shalat tahajjud lebih utama dari yang tidak melakukannya. Dan berdasar keterangan di atas, yang utama tentunya dilakukan sendiri-sendiri, karena berjama’ah itu hanya dibolehkan saja, itu pun tidak dilakukan terus menerus.

(Lihat: Shahih Fiqh Sunnah: 1/2009, Shalatul Mukmin: 370, Al-Aziz Syarhul Wajiz: 2/133)

Sumber: majalah arrisalah edisi 68 hal. 31

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *