Syarat Wajib Puasa Ramadhan

Ngaji Ramadhan: Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Oleh : Fajar Jaganegara

Puasa Ramadhan  sebagaimana ibadah lainnya juga memiliki syarat wajib atau dalam istilah lain juga biasa disebut syarat sah. Artinya, sebuah ibadah akan diterima oleh syariat jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu  yang telah ditetapkan.

Sebagai contoh, syarat wajib shalat adalah muslim yang telah baligh, maka selain muslim dan selain orang yang telah baligh tidak diwajibkan untuk shalat. Begitu juga dengan puasa, ia memiliki syarat wajib, dan biasanya syarat wajib itu harus terpenuhi sebelum suatu ibadah dikerjakan.

Sebelum lebih jauh membahas syarat wajib puasa, penting untuk memahai pengertian puasa terlebih dahulu. Puasa atau dalam bahasa Arab disebut ash-Shaum atau ash-Shiyam. (الصوم) bermakna menahan (الامساك), adapun pengertian menurut istilah syar’i adalah:

الامساك عن جميع المفطرات من طلوع الفجر إلى غروب الشمس بنيّة مخصوصة

“Menahan diri dari segala pembatal-pembatal puasa, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat yang dikhususkan.” (lihat: at-Taqrirat as-Sadidah, Hasan bin Ahmad al-Kaf, (Tarim: Dar al-Mirats an-Nabawiyah, 1423 H), 1/433)

Dalam definisi yang lain disebutkan:

الصيام شرعاّ: إمساك عن شيء مخصوص في زمن مخصوص من شخص مخصوص.

“Puasa secara syar’i adalah menahan segala sesuatu yang dikhususkan (oleh syari’at), pada waktu yang dikhususkan, dan (diwajibakan) pada orang-orang yang dikhususkan pula.” (lihat: al-Mu’tamad fii al-Faqhi asy-Syafi’i, Muhammad az-Zuhaili, (Damaskus: Dar al-Qolam, 1432 H), 2/155)

Dari dua definisi yang disebutkan, dapat dipahami secara ringkas, bahwa yang dimaksud puasa oleh syariat adalah; menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa, dalam masa waktu; antara terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat mencari ridha Allah Ta’ala.

Kembali pada pembahasan syarat wajib puasa. Seseorang akan terkena kewajiban puasa jika syarat-syarat tersebut terpenuhi pada dirinya. Maka logika terbaliknya adalah, jika seseorang tidak terpenuhi syarat-syarat wajib puasa maka otomatis kewajiban puasa gugur atasnya atau tidak terkena kewajiban untuk puasa Ramadhan.

Syarat-syarat Wajib Puasa Ramadhan

Para ulama fikih hampir senada dalam menyebutkan apa saja yang menjadi syarat-syarat wajib puasa. Seperti yang disebutkan oleh Imam Abi Syuja’ dalam matan Taqribnya:

وشرائط وجوب الصيام أربعة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل والقدرة على الصوم

“Syarat wajib (sah) puasa ada empat; Islam, baligh, berakal dan mampu untuk berpuasa.”

Imam Abi Syuja’ rahimahullahu hanya menyebutkan syarat wajib dari puasa tanpa menjelaskannya lebih lanjut, akan tetapi dari apa yang disebutkan beliau dalam matan Taqribnya, dapat dilihat bahwa terdapat empat poin utama yang menjadi syarat wajib dari puasa Ramadhan.

Pertama, Islam. Puasa Ramadhan hanya diwajibkan kepada muslim, sedangkan orang kafir tidak terkena kewajiban ini. Hal itu disebabkan karena puasa adalah ibadah yang diwajibkan kepada seorang muslim, sedangkan orang kafir tidak dituntut selama ia masih pada kekafirannya.

Meskipun, menurut jumhur ulama orang-orang kafir tetap terkena taklif terhadap furu’-furu’ syariat, dan hal tersebut menjadi salah satu alasan yang kelak akan ditanyakan kepada mereka di akhirat dan penyebab ditambahnya siksa atas mereka; yaitu, tidak mengerjakan taklif syar’i pada furu’ syariat.

Adapun mereka yang murtad, mereka tidak dituntut untuk mengerjakan puasa selama masa untuk bertaubat dari murtadnya (istatabah) selama tiga hari, akan tetapi ia tetap terkena kewajiban tersebut selama masa murtad, dan jika ia masuk Islam kembali, maka ia wajib mengqadha’ puasa yang ia tinggalkan. Karena kewajiban-kewajiban sebagai seorang muslim tetap melekat pada dirinya meskipun ia murtad.

Kedua, baligh. Puasa tidak diwajibkan kepada anak-anak yang belum baligh, sama seperti kewajiban shalat. Akan tetapi mereka sudah harus dilatih untuk puasa pada usia tujuh tahun, dan dipukul jika tidak mau berpuasa pada usia sepuluh tahun, berdalil dengan perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam terkait kewajiban shalat.

Adapun dalil tentang ini adalah hadist dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ، وَعَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

“Pena diangkat (tidak berdosa) dari tiga orang: orang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai ia baligh, orang gila sampai ia sadar (sembuh).” (HR. Abu Daud)

Ketiga, berakal. Tidak wajib puasa bagi orang gila atau jika gilanya bersifat temporal, maka kewajiban untuk berpuasa gugur ketika gilanya kambuh. Jika ia sembuh atau sadar dari gilanya dipertengahan Ramadhan maka ia tidak terkena kewajiban qadha’. Karena ia dihukumi sebagai orang yang tidak terkena taklif syar’i.

Adapun jika seseorang kehilangan akalnya atau kesadarannya karena sebab pingsan atau semisalnya, maka ia tidak terkena kewajiban puasa, akan tetapi diwajibkan qadha’, hal ini diqiyaskan dengan sakit.

Tambahan:

  • Jika ada orang kafir masuk Islam di pertengahan hari bulan Ramadhan, atau ada orang gila yang sembuh dari gilanya, atau ada anak kecil yang kemudian baligh, maka dianjurkan untuk menahan diri dari pembatal-pembatal puasa pada sisa hari yang ada untuk menghormati bulan Ramadhan.
  • Jika  ada seorang anak kecil yang berpuasa, kemudian dipertengahan hari ia baligh maka ia wajib untuk menyempurnakan puasnya, puasanya yang semula dihukumi sunnah berubah menjadi wajib, karena ia telah menjadi mukallaf.
  • Jika seseorang berniat puasa kemudian pingsan pada pertengahan hari, maka puasanya sah, dengan syarat ia sadar pada sebagian hari puasa tersebut. Akan tetapi jika ia sadar hanya dalam waktu yang singkat dan mayoritas waktunya dalam keadaan pingsan maka puasanya tidak sah, termasuk jika ia pingsan pada penghujung waktu puasanya, maka puasanya batal.
  • Jika seseorang niat berpuasa kemudian menjadi gila di pertengahan hari, maka puasanya batal, karena gila menjadi penggugur kewajiban puasa atasnya, sama seperti seorang perempuan yang haid atau nifas pada pertenghan hari, maka puasanya batal.

Keempat, Mampu untuk berpuasa. Puasa tidak diwajibkan kepada mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakannya, seperti; orang tua yang lemah, orang sakit berat yang tidak berpotensi pada kesembuhan, atau sakit yang diduga kuat akan bertambah parah dengan berpuasa, dan beberapa keadaan lainnya.

Dalam hal ini, kewajiban puasa atas mereka gugur, karena tidak mampu untuk berpuasa, dan sebagai gantinya adalah membayar fidyah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ ف 

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalam hal ini, maka barangsiapa yang memulai puasa dalam keadaan sehat, kemudian di pertenghan hari sakit, maka dibolehkan baginya untuk berbuka dan kemudian mengganti puasanya di luar bulan Ramadahan (qadha’). (lihat: al-Mu’atamad fii al-Fiqh asy-Syafi’I, Muhammad az-Zuhaili, 2/ 170-171)

Kesimpulan

Kesimpulan dari tulisan ringkas ini adalah, bahwa siapa saja yang pada dirinya terpenuhi syarat-syarat wajib puasa, maka ia harus mengerjakan puasa Ramadhan, ia akan diganjar pahala karena mengerjakannya dan mendapat banyak keutamaan dalam pengamalannya.

Sebaliknya, jika ia meninggalkan puasa Ramadhan, dalam arti tidak mengerjakannya dengan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat maka dia telah berbuat dosa besar dan Allah mengancam azab yang pedih bagi yang menentang perintah-Nya.

Sedangkan bagi mereka yang tidak terpenuhi syarat-syarat wajib puasa pada dirinya, maka tidak termasuk orang-orang yang terkena kewajiban puasa, dan mereka tidak berdosa untuk hal tersebut. Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *