Status Barang Yang Tak Kunjung Diambil

Status Barang Yang Tak Kunjung Diambil

Pertanyaan :

Assalamualaikum Pak ustadz ada hal yg ingin saya tanyakan, Saya punya usaha laundry. Ada banyak laundryan konsumen yang tidak diambil ambil cukup lama (lebih dari 1 tahun). Kami tidak bisa menghubungi karena no. Hp yang tertera di nota tidak aktif dan alamat rumahnya tidak jelas.

Pertanyaan, bagaimana hukumnya bila laundryan tersebut saya sumbangkan, ke korban gempa bumi misalnya, Apakah boleh ? Apa dalil Al Qur’an dan haditsnya ?

Jawaban :

waalaikumussalam warahmatullah wabarokatuh.

alhamdulillah washalatu wassalamu ‘alarasulillah, waba’du.

Kasus seperti ini sering terjadi, terkhusus bagi pengusaha di bidang jasa, seperti tukang jahit, tukang kayu dll, termasuk jasa laundry.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu kami sampaikan kepada pengusaha di bidang jasa untuk membuat peraturan di awal kepada seluruh konsumen bahwa jika dalam waktu yang ditetapkan tidak barang diambil maka itu bukan lagi menjadi tanggung jawab pihaknya.

Jika sampai waktu yang ditentukan barang tidak kunjung diambil, maka pihak laundry boleh menjual, atau melelang yang mana hasil dari penjualan itu sabagiannya ia ambil sebagai biaya laundy dan sisanya bisa disedekahkan ke fakir miskin, korban bencana alam dan lainnya.

Adapun jika pihak laundry tidak menetapkan persyaratan maka barang tersebut tidak boleh diapa-apakan kecuali saat kita sudah putus harapan akan diambilnya pesanan tersebut. Jika pesanan tidak kunjung diambil dalam waktu yang lama dan kita sudah putus asa akan datangnya pemesan, pakaian tersebut bisa disedekahkan kepada fakir miskin atau barang tersebut dijual lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada fakir miskin setelah dikurangi biaya laundryan.

Syekh Musthafa Al-Ruhaibani mengutip penyataan Syekhul Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah, yang mengatakan, ‘Jika seseorang memegang barang hasil rampasan, pinjaman, titipan, atau barang gadai, dan dia putus asa untuk bisa melacak posisi pemilik barang tersebut saat ini, maka menurut pendapat yang benar, barang tersebut disedekahkan atas nama pemiliknya. Terus-menerus memegang harta milik orang yang tidak bisa diharapkan kembali mengambil barangnya adalah tindakan yang tidak bermanfaat. Bahkan, tindakan ini menyebabkan barang tersebut akhirnya rusak sia-sia atau dikuasai oleh orang-orang yang zalim.

Suatu ketika, Abdullah bin Mas’ud membeli seorang budak perempuan. Ketika beliau masuk rumah untuk mengambil uang lalu beliau keluar, ternyata beliau tidak lagi menjumpai si penjual. Akhirnya, uang yang sedianya digunakan untuk membeli budak tersebut beliau sedekahkan kepada sejumlah fakir miskin, sambil beliau berdoa, ‘Ya Allah, pahala sedekah tersebut adalah untuk si pemilik budak.’

Demikian pula, ketika sebagian tabiin ditanya mengenai orang yang melakukan ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan), lalu dia bertobat setelah semua orang yang ikut berjihad bubar ke rumahnya masing-masing, (maka tabiin tersebut) memberikan fatwa agar harta itu disedekahkan atas nama semua orang yang telah turut berjihad. Fatwa ini disetujui oleh para sahabat dan tabiin yang mengetahuinya, semisal Muawiyah dan para ulama negeri Syam yang ada di zaman itu.

Walhasil, dalam syariat, orang yang tidak diketahui lagi keberadaannya memiliki status seperti orang yang memang sudah tidak ada. Allah berfirman (yang artinya),

‘Allah tidaklah membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan kemampuannya.’ (QS. Al-Baqarah:286)

‘Bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal kemampuan kalian.‘ (QS. At-Taghabun:16)

Nabi juga bersabda, ‘Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka lakukanlah semaksimal kemampuan kalian.’ (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 412; dari Abu Hurairah)

Dalam Fatawa Lajnah Daimah, 15:404, terdapat pertanyaan sebagai berikut, “Ada penjahit pakaian yang berasal dari Pakistan yang membuka usaha di ruko sebelah ruko kami. Sekarang, penjahit tersebut sudah kembali ke Pakistan dan tidak akan kembali ke Saudi. Di ruko jahitnya, terdapat sebuah jaket, milik seseorang bernama ‘Musfir’, yang telah selesai diperbaiki. Penjahit tersebut meminta saya untuk mengambil jaket tersebut dan menyimpannya sampai pemilik jaket datang mengambil jaketnya. Oleh karena itu, si penjahit telah meminta uang biaya perbaikan jaket kepada saya.

Dia mengatakan bahwa jika pemilik jaket itu datang mencari jaketnya maka dia berharap agar kami menyerahkan jaket tersebut kepadanya dan meminta ganti uang biaya perbaikan jaket darinya. Namun, sampai detik ini, pemilik jaket tidak kunjung datang mengambil jaket, padahal jaket tersebut telah berada di tempat saya selama hampir dua tahun. Apa yang harus saya lakukan dengan jaket tersebut? Semoga Allah memberi balasan kepada Anda dengan seribu kebaikan.”

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah Daimah, “Jika realitanya adalah sebagaimana yang Anda sampaikan, maka jaket tersebut bisa dijual lalu anda mengambil sebagian hasil penjualannya, sebagai pengganti biaya perbaikan jaket. Adapun sisa hasil penjualan, disedekahkan kepada fakir miskin, dengan niat bahwa pahala sedekahnya diperuntukkan bagi pemilik jaket.

Wal hasil, kewajiban kita sebagai muslim adalah berusaha untuk mencari info pemilik barang, jika setelah berusaha dalam waktu yang panjang kita tidak mendapatkan pemiliknya maka dibolehkan untuk melakukan sebagai saran para ulama di atas. wallahu a’lam

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *