Sistem Ribawi Dalam Koperasi Simpan-Pinjam

Sistem Ribawi Dalam Koperasi Simpan-Pinjam

 Pertanyaan

Assalamualaikum mau bertanya kalo koperasi pegawai negeri termasuk riba tidak ya?

Jawaban

Alhamdulillah was shalatu wassalamu ‘ala rasulillah.

Jika ingin meneliti apakah sistem akad suatu koperasi manapun dan apapun mengandung riba atau tidak, maka hendakya berpegang pada kaidah ini: Setiap Pinjaman yang memberikan keuntungan adalah riba.

Dalam sebuah riwayat dari  Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, disebutkan:

ﻛﻞ ﻗﺮﺽ ﺟﺮ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻓﻬﻮ ﺭﺑﺎ

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba. ” (HR. Al Baihaqi, Menurut Syaikh Al Albani hadits ini dhaif. Namun para ulama membenarkan perkataan ini)

Demikiaan juga keterangan Abdullah bin Sallam. Beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu memberikan fasilitas layanan membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)

Maka jika dalam suatu koperasi simpan-pinjam mensyaratkan adanya biaya atau tambahan atas akad peminjaman uang, maka biaya itu disebut riba. Seringnya dalam sistem koperasi simpan pinjam biaya peminjaman itu disebut dengan istilah SHU (Sisa Hasil Usaha).

Oleh karena itu setiap muslim harus cermat dalam melihat suatu hakekat, bukan hanya sekedar nama atau istilah yang sering mengecoh. Segala bentuk kelebihan yang diberikan oleh kreditor kepada debitor yang bersifat perorang atau lembaga maka disebut dengan riba, baik disepakati di awal atau hanya sebatas karena perasaan “tidak enak” kepada yang mengutangi. Artinya, andai bukan karena adanya utang tersebut, dia tidak akan memberikan apa pun kepada debitor.

Kerena dasar akad simpan pinjam adalah tabaru’ (suka rela). Dalam akad tabarru’ tidak dibolehkan adanya pengambilan manfaat sebagaimana dalam akad jual beli. Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *