Pertanyaan
Ustadz, sahkah melaksanakan shiyam pada hari senin atau kamis yang bertepatan dengan tanggal 13,14 atau 15 bulan Qamariyah dengan dua niat: shiyam Senin/Kamis dan shiyam Ayyam al-Biidh? Terima kasih atas jawabannya.
Musthafa – Solo
Jawaban
Mengumpulkan dua ibadah yang sejenis dengan satu niat dikenal oleh para ulama dengan istilah “tasyrikunniyat.” Kaidahnya, jika yang satu diperintahkan karena dzatnya dan yang satu diperintahkan bukan karena dzatnya tetapi karena faktor lain, maka “tasyrikunniyat” boleh dilakukan. Sedangkan jika keduanya sama-sama diperintahkan karena dzatnya, maka tasyrikunniyat tidak boleh dilakukan. Contoh kasus yang pertama adalah shalat sunnah rawatib dan shalat tahiyatul masjid. Sedangkan contoh kasus yang kedua adalah shalat sunnah rawatib dan shalat istikharah.
Shiyam sunnah hari senin dan kamis dikatagorikan oleh para ulama sebagai amalan yang diperintahkan karena faktor lain. Yakni amal-amal diangkat ke langit pada hari itu, sebagimana disebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Sedangkan shiyam tanggal 13,14 dan 15 diperintahkan oleh Rasulullah saw karena dzatnya. Yakni agar sekurang-kurangnya seorang muslim melaksanakan shiyam tiga hari setiap bulan. Barangsiapa melaksanakannya maka seakan-akan ia melaksanakan shiyam sepanjang masa. Demikian menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Sebenarnya, tiga hari itu harus tanggal 13,14 dan 15. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, boleh kapan saja, yang penting tiga hari. Hanya yang paling utama adalah 13,14,15.
Oleh karena itu, barangsiapa mengerjakan shiyam Senin/Kamis gugurlah darinya kesunnahan shiyam tiga hari setiap bulan. Bahkan dengan rahmat Allah ia telah mendapatkan keutamaan shiyam tiga hari tiap bulan. Jika masih bertanya, bolehkan melaksanakan shiyam Senin/Kamis dan shiyam Ayyam al-Biidh? Jika mau melaksanakan shiyam setiap hari pun boleh. Wallahu ‘alam.
Sumber: Majalah Fikih Islam Hujjah edisi 12 hal. 38