Jika kita ingin menjadi orang shalih, maka salah satu kebiasaan yang patut kita jaga adalah shalat malam. Imam Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan,
عَنْ بِلاَلٍ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأَبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ ، وَإِنَّ قِيَامَ اللَّيْلِ قُرْبَةٌ إِلَى اللهِ ، وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ ، وَتَكْفِيرٌ لِلسَّيِّئَاتِ ، وَمَطْرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الجَسَدِ.
Dari Bilal bahwa Rasulullah bersabda: “Hendaknya kalian melakukan shalat malam, karena shalat malam adalah kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian, dan sesungguhnya shalat malam mendekatkan kepada Allah, serta menghalangi dari dosa, menghapus kesalahan, dan menolak penyakit dari badan.” (HR. Tirmidzi no. 3472)
Sebagai bahan untuk renungan diri pribadi kita masing-masing maka sebagai indikator apakah yang telah kita kerjakan di bulan Ramadhan telah dapat mengantarkan kita kepada suatu kondisi takwa sebagaimana tujuan ibadah Ramadhan yang telah dikehendaki-Nya atau belum, marilah kita perhatikan dan simak nasihat Ulama tabi’in senior Imam Hasan Al Bashri berikut:
إِنَّ مِنْ جَزَاءِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا وَمِنْ عُقُوْبَةِ السَيِّئَةِ السَيِّئَةُ بَعْدَهَا فَإِذَا قَبَلَ اللهُ العَبْدَ فَإِنَّهُ يُوَفِقَهُ إِلَى الطَاعَةِ وَيُصَرِّفُهُ عَنْ المَعْصِيَةِ
“Sesungguhnya buah dari amal kebaikan adalah amal kebaikan setelahnya, dan sesungguhnya akibat perbuatan buruk adalah amal keburukan setelahnya, maka apabila Allah menerima (amal) seorang hamba maka Allah akan memberinya taufiq kepada ketaatan dan memalingkannya dari kemaksiatan.”
Nasehat beliau yang mulia tersebut sungguh benar, karena Allah telah menjelaskan melalui firman-Nya: “Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya.” (QS. Muhammad : 17)
Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Saat-saat futur bagi para salikin (orang-orang yang meniti jalan menuju Allah) adalah hal yang tak dapat terhindarkan. Barangsiapa yang futurnya membawa ke arah muraqabah (merasa diawasi oleh Allah) dan senantiasa berlaku benar, tidak sampai mengeluarkannya dari ibadah-ibadah fardhu, dan tidak pula memasukkannya dalam perkara-perkara yang diharamkan, maka diharapkan ia akan kembali dalam kondisi yang lebih baik dari sebelumnya.” (Kitab Madarijus Salikin)
Al-Futur memiliki dua arti:
- Terhenti setelah melakukan terus menerus dan berdiam setelah bergerak.
- Malas (jemu) atau menunda-nunda atau lamban setelah semangat dan bersungguh-sungguh. (Afat ‘ala ath-Thariq juz 1)
Fenomena ‘futur’, sebenarnya masalah yang pasti hadir tanpa ada seorang pun yang dapat mengelak dirinya. Sebagaimana tersirat dalam statement Rasulullah kepada Abdulla bin Amr bin Ash:
يَا عَبْدَ اللهِ لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَانٍ كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ (مِنَ اللَّيْلِ) فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ
“Wahai Abdullah, janganlah engkau seperti fulan, sebelum ini ia rajin bangun pada malam hari (shalat tahajut), namun kemudian ia tinggalkan sama sekali.” (Shahih Al-Bukhari 1084). (Hadits ini termaktub dalam kitab Fathul Baari, no: 1152, 6/301).
Seorang mukmin, sekalipun ia akan mengalami masa-masa futur, namun saat-saat itu bak saat “turun minumnya” seorang perajurit yang berada di medan laga, dimana setelah itu ia akan kembali terjun berjuang dan berjihad. Rasulullah pernah bersabda pada sebuah riwayat dari Abdullah bin Amr berikut:
تِلْكَ ضَرَاوَةُ الْإِسْلَامِ وَشِرَّتُهُ ، وَلِكُلِّ ضَرَاوَةٍ شِرَّةٌ ، وَلِكُلِّ شِرَّةٍ فَتْرَةٌ ، فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى اقْتِصَادٍ وَسُنَّةٍ فَلِأُمٍّ مَا هُوَ، وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى الْمَعَاصِي، فَذَلِكَ الْهَالِكُ
“Setiap amal itu ada masa semangat dan masa lemahnya ia tetap dalam menjalankan sunnah (petunjuk) ku, maka dia telah beruntung. Namun barangsiapa yang beralih kepada selain itu, berarti dia telah celaka.” (Musnad Ahmad 6253). Ada pula hadits yang sejalan maknanya dari Abu Hurairah pada kitab Shahih Al-Jami’ As-Shaghir, no. 2147.
Shalat witir adalah shalat malam yang paling ringan, bahkan merupakan shalat malam yang sungguh sangat di untuk diamalkan, karena shalat witir termasuk ibadah teragung untuk bertaqarrub kepada Allah, hingga sebagian ulama –dari ulama Hanafiyah- berpendapat bahwa shalat witir termasuk bagian dari kewajiban. Akan tetapi yang shahih adalah termasuk sunnah muakkadah yang selayaknya seorang muslim menjaga dan tidak meninggalkannya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata:
مَنْ تَرَكَ الوِتْرَ عَمْداً فَهُوَ رَجُلٌ سُوْءٌ وَلاَ يَنْبَغِيْ أَنْ تَقَبَلَ لَهُ شَهَادَةٌ
Barangsiapa meninggalkan shalat witir, maka dia adalah seorang laki-laki buruk yang persaksiannya tidak layak diterima.”
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Baari (penjelasan Kitab Shahih Al Bukhari) 5/387-389 mencantumkan sebuah hadits,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَأَنَا رَاقِدَةٌ مُعْتَرِضَةٌ عَلَى فِرَاشِهِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ أَيْقَظَنِي فَأَوْتَرْتُ
Dari Aisyah ia berkata, “Nabi sedang melaksanakan shalat malam, sedangkan aku tidur dengan melintang di atas tempat tidurnya (ranjangnya). Ketika beliau hendak melaksanakan shalat witir, beliau membangunkan aku, maka aku pun melaksanakan shalat witir.” (Shahih Bukhari 482). Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 792 dan Ahmad no. 24421
Lebih lanjut beliau menerangkan, “Aiqadhani Faautartu” Beliau membangunkan aku, maka akupun melaksanakan shalat witir.
Maksudnya, aku bangun lalu berwudhu dan melaksanakan shalat. Hadits ini menunjukkan lebih dianjurkannya melaksanakan shalat witir pada akhir malam, baik bagi yang melaksanakan shalat tahajjud atau yang tidak. Anjuran ini ditujukan kepada orang yang yakin akan terjaga pada saat itu, atau yakin akan dibangunkan oleh orang lain. Hadits tersebut menunjukan dianjurkannya melaksanakan shalat witir dimana derajatnya berada di atas derajat shalat sunnah lainnya yang dilaksanakan pada waktu malam.
Dalam hadits tersebut juga tersirat anjuran untuk membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan shalat. Selanjutkan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani menukil perkataan Imam Al-Qurtubi yang mengatakan, “Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa hal itu wajib hukumnya dalam hal-hal yang sunnah, sebab walaupun pada saat tidur seseorang tidak dalam status mukallaf (terkena beban syariat), tetapi dia seperti orang yang lalai, sedangkan mengingatkan orang yang lalai adalah wajib hukumnya.”
Waktu Shalat Witir
Shalat witir dimulai setelah shalat isya`, sekalipun shalat isya` tersebut telah dilakukan secara jama’ taqdim dengan maghrib, hingga terbit fajar. Berdasarkan sabda Nabi:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَمَدَّكُمْ بِصَلاَةٍ وَهِىَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ وَهِىَ الْوِتْرُ فَجَعَلَهَا لَكُمْ فِيمَا بَيْنَ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Allah azza wa jalla telah menambah bekal pada kalian dengan sebuah shalat, Shalat ini lebih baik dari unta merah, yaitu witir. Allah telah menajadikannya bagi kalian pada waktu di antara shalat Isya` hingga terbit fajar.” (Sunan Abu Daud, 1420)
Mana yang lebih utama, mengawalkan atau mengakhirkannya?
Sunnah menunjukkan bahwa bagi orang yang sangat berkemauan secara sungguh-sungguh untuk berdiri shalat witir di akhir malam, maka yang utama baginya adalah mengakhirkannya, karena shalat di akhir malam lebih utama, dan shalat pada saat itu disaksikan. Dan barangsiapa takut tidak bisa bangun di akhir malam maka hendaknya ia witir sebelum tidur. Berdasarkan hadits Jabir, Ia berkata, Rasulullah bersabda,
مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمَ مِنْ آخِرِ اللَيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلُهُ وَمَنْ طَمَعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ فَلْيُوْتِرْ آخِرِ اللَيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَيْلِ مَشْهُوْدَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ.
“Barangsiapa takut tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya dia shalat witir di awal malam, barangsiapa bersemangat yakin untuk bangun di akhir malam maka hendaknya dia witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan (oleh para malaikat), dan itu lebih (afdhal) utama.” (Shahih Muslim, no. 1255)
Imam an-Nawawi berkata, “Inilah yang benar, dan telah mencakup hadits-hadits umum lain yang mengemukakan yang benar dan jelas ini. Di antara hadits tersebut adalah ucapan Abu Hurairah:
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah) telah memberikan wasiat kepadaku, dengan tiga perkara yang tidak akan pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal dunia yaitu shaum tiga hari pada setiap bulan, shalat dhuha dan agar aku tidak tidur kecuali sesudah shalat witir.” (Syarh Muslim 3/277)
Dari Abdullah bin Amru bin Ash, dari Nabi shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ.
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku (Muhammad) bawa dengannya.” (Hadits Syarh Sunnah al-Baghawi, beliau mengatakan: Hadits hasan shahih kami riwayatkan dalam kitab Al-Hujjah dengan sanad Shahih).
Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,
“يَا ابْنَ آدَمَ إِنْ لَمْ تَكُنْ فِىْ زِيَادَةِ فَأَنْتَ فِىْ نُقْصَان”.
“Wahai anak Adam jika kamu tidak bertambah (dalam kebaikan) maka kamu berada dalam kekurangan (kerugian).”
Sumber : majalah kalam dakwah edisi 08 hal. 24-27
Penulis: Ir. Djoko Kuswanto