Shalat Tanpa Melepas Kateter

Shalat Tanpa Melepas Kateter

Pertanyaan:

Ustadz, Ayah saya sakit stroke sehingga semua badan beliau tidak bisa bergerak, bicara juga tidak bisa. Beliau makan pakai selang, dan untuk buang air kecil beliau memakai kateter. Persoalannya, bagaimana saat Ayah saya harus menunaikan shalat lima waktu. Bolehkah kateter yang terpasang tidak dilepas? Sebab jika dilepas, harus diganti dengan yang baru, dan itu cukup memberatkan bagi kami secara finansial [Rahima Solo]

Jawaban:

Jumhur ahli fikih sepakat, kewajiban shalat tetap menjadi kewajiban seorang muslim selama ia masih berakal. Dia boleh melakukannya sembari duduk jika tidak mampu berdiri; dan boleh melakukannya sembari berbaring baik telentang maupun miring jika ia tidak mampu mengerjakannya sembari duduk.

Demikian pula jika seseorang mendapati keadaan dirinya tidak terlepas dari najis. Misalnya seseorang yang beser dimana air seninya terkadang keluar saat dia mengerjakan shalat tanpa disadarinya. Dia tetap wajib mengerjakan shalat lima waktu meskipun di tengah-tengah shalat air seni mengalir di luar kontrolnya.

Keadaan yang saudari tanyakan itu mirip dengan keadaan orang yang sakit beser atau yang disebut oleh para ulama dengan salisul baul. Jika memang memberatkan, boleh baginya untuk mengerjakan shalat dalam keadaan kateter tetap terpasang. Wallahu a’lam.

[Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i-majalah hujjah edisi 52]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *