Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz… barokallohufik.
Mau tanya, dalam sholat tahajud dan sholat sunnah lainnya ..setelah membaca surat al fatihah..apakah boleh membaca surat pendek… Al- Qur’annya di taruh di stand meja terus kita melangkah kedepan untuk membacanya. setelah mau ruku kita mundur lagi.
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Lajnah Daimah (dewan fatwa ulama saudi) pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini, selanjutnya mereka menjawab:
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum kasus ini. Sebagian membencinya, dan mayoritas ulama membolehkannya. Dalam kitab “Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadhan” karya al-Maruzi dinyatakan:
عن ابن أبي مليكة أن ذكوان أبا عمرو كانت عائشة أعتقته عن دبر فكان يؤمها ومن معها في رمضان في المصحف
Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan (Abu Amr) –budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah jika beliau (Aisyah) meninggal- mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah di bukan Ramadhan dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf)
Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa mengimami jamaah dan melihat mushaf langsung ketika itu.” Beliau ditanya, “Bagaimana dengan shalat wajib?” Jawab beliau, “Aku tidak pernah melihat untuk shalat wajib seperti itu.”
Saran Syaikh bin Baz lebih baik membaca yang dihafal, meski membaca mushaf diperbolehkan.