Shalat Qabliyah Jum’at, Adakah?

Pertanyaan :

Sholat qobliyah jum’at itu ada apa gak ? dan sholat jum’at yg kurang dari 40 org apa tdk syah dan hrus diulang dgn sholat dzuhur. Tks

Jawaban:

Jika memperhatikan berbagai riwayat-riwayat tentang shalat sebelum khotib naik mimbar maka kita akan dapatkan bahwa tidak ada shalat sunnah qabliyah jumat. Karena riwayat-riwayat yang ada berbicara tentang adanya shalat sunnah mutlak. Artinya seseorang boleh shalat sunnah sebelum shalat Jum’at. Seperti riwayat di bawah ini:

عن سَلْمَانَ الْفَارِسِي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ النَّبِي صلى الله عليه وسلم : ( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ) رواه البخاري : 883

Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)

Masih banyak lagi riwayat semisal yang menjelaskan adanya shalat mutlak sebelum shalat Jum’at. Namun tidak benar jika riwayat ini dan semisalnya dijadikan dalil adanya sunnah qabliyah jum’at. Karena seandainya yang dimaksud adalah shalat rawatib tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah punya kesempatan melakukannya.

Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  adzan hanya satu kali yaitu setelah khatib mengucapkan salam. Maka tidak ada waktu untuk shalat sunnah setelah adzan. Jika dilakukan sebelum adzan maka ini tidak bisa dikatakan sebagai shalat qabliyah (sebelum) adzan.

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,

وأما سنة الجمعة التي قبلها فلم يثبت فيها شيء

“Adapun shalat sunnah rawatib sebelumm Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2: 426)

Adapun masalah jumlah jama’ah shalat Jum’at yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama. Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. (Al Mughni 2: 171) adapula pendapat yang menyatakan kurang dari itu atau lebih darinya.

Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Syarh ‘Umdatul Fiqh, ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Jumlah jamak adalah tiga orang lebih. Sehingga syarat jumlah jamaah shalat jum’at sama seperti shalat fardhu berjamaah.

Asy Syaukani rahimahullah berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.  Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *