Shalat Gerhana

Pada saat terjadi gerhana matahari atau bulan, kaum muslimin diperintahkan (sunnah muakkadah) untuk melakukan Shalat Khusuf (shalat gerhana). Dalam bahasa Arab, kata khasafa (خسف) memiliki padanan kata (muradif) yaitu kasafa (كسف) berarti hilangnya (tenggelam dan tertutup) sinar matahari atau cahaya bulan. Jadi, menyebut shalat gerhana dengan shalat Khusuf atau Kusuf, keduanya benar.

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Telah terjadi gerhana matahari pada hari kematian Ibrahim (putra Rasulullah), maka orang-orang mengatakan bahwa gerhana tersebut terjadi karena kematian Ibrahim. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).’ (HR. Bukhari dan Muslim).

Waktu Shalat Khusuf

Shalat Khusuf dapat dilakukan kapan pun, termasuk pada waktu-waktu terlarang sekalipun karena ia merupakan shalat yang memiliki sebab tertentu. Shalat Khusuf disunnah untuk dilakukan sejak awal gerhana hingga gerhana berakhir, sebagaimana dijelaskan di hadits di atas. Oleh karena itulah, disunnnahkan untuk membaca surat-surat panjang dalam shalat gerhana.

Jika shalat selesai dan gerhana belum berakhir, maka hendaknya seorang muslim memperbanyak dzikir dan doa kepada Allah hingga gerhana berakhir. Sebaliknya, jika gerhana telah berakhir di pertengahan shalat, maka hendaknya imam meringankan bacaan dan menyelesaikan shalatnya, tidak memotongnya.

Tidak ada qadha’ dalam Shalat Khusuf, karena ia terkait dengan adanya suatu peristiwa tertentu dan syariat tersebut gugur dengan berakhirnya gerhana. Selain itu, hukum Shalat Gerhana adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Jadi, jika ada orang (sekelompok orang) yang baru mengetahui adanya gerhana setelah gerhana berakhir, maka ia tidak perlu melakukan qadha’ shalat gerhana. Namun, jika ia terlambat mengetahui adanya gerhana dan gerhana masih ada, maka ia tetap disunnahkan untuk mengerjakan Shalat Khusuf. Jika seseorang masbuq Shalat Khusuf, maka hendaknya ia menyempurnakan kekurangannya sesuai dengan shalat imam.

Tata Cara Shalat Khusuf

Shalat Khusuf disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah, berdasarkan hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, “Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah terjadi gerhana matahari kemudian para sahabat pergi menuju masjid dan membuat shaf (bermakmum) di belakang beliau.” (HR. Bukhari).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/6) menambahkan bahwa Shalat Khusuf hendaknya dilakukan di tanah lapang agar mudah mengetahui waktu berakhirnya gerhana, meskipun yang disunnahkan adalah dikerjakan di masjid.

Menurut Jumhur Ulama, Shalat Khusuf dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’ dan dua kali sujud. Selain itu, ketika membaca al-Fatihah dan surah al-Quran hendaknya dengan suara keras (jahr), berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ

“Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengeraskan (jahr) bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jadi, setelah imam selesai membaca al-Fatihah dan surat kemudian rukuk dan i’tidal pada rakaat pertama, maka hendaknya imam kembali membaca al-Fatihah dan surah al-Quran, tidak langsung sujud. Sujud dilakukan setelah melakukan rukuk yang kedua.

Dalam Shalat Khusuf, disunnahkan untuk membaca surah al-Quran yang panjang seperti al-Baqarah, Ali Imran, dan lainnya. Selain bacaat ayat, disunnahkan pula untuk memperlama berdiri, rukuk dan sujud, sebagaimana disebutkan oleh Aisyah Radhiyallahu anha:

“Gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bangkit dan mengimami manusia, dan memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau rukuk dan memperpanjang rukuknya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdirinya tapi lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau rukuk kembali dan memperpanjang rukuk tersebut namun lebih singkat dari rukuk yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Kemudian beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari).

Hikmah Gerhana

Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, ”Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Nabi kemudian berdiri ketakutan karena khawatir akan terjadi hari kiamat, sehingga beliau pun mendatangi masjid kemudian beliau mengerjakan shalat dengan berdiri, rukuk, dan sujud yang lama. Aku belum pernah melihat beliau melakukan shalat sedemikian rupa.

sumber: annursolo.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *