Serial Tadabbur Ayat “Yâ Ayyuhalladzîna Âmanû” 4: Melaksanakan Hukum Qishash

Melaksanakan Hukum Qishash

Serial Tadabbur Ayat Yâ Ayyuhalladzîna Âmanû” 4

Oleh: Ust. Yazid Abdul Alim, Lc., M.Pd

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَیۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِی ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِیَ لَهُۥ مِنۡ أَخِیهِ شَیۡءࣱ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَاۤءٌ إِلَیۡهِ بِإِحۡسَـٰنࣲۗ ذَٰلِكَ تَخۡفِیفࣱ مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةࣱۗ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِیمࣱ (١٧٨) وَلَكُمۡ فِی ٱلۡقِصَاصِ حَیَوٰةࣱ یَـٰۤأُو۟لِی ٱلۡأَلۡبَـٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ (١٧٩

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (QS. Al Baqarah : 178-179)

Sebagai bukti ketaatan dan ketundukan orang-orang beriman, Allah Ta’ala mewajibkan atas mereka untuk melaksanakan salah satu hukum hudud berupa qishash, yaitu pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.

Perintah ini umum atas setiap orang beriman dan seluruh kaum muslimin tanpa terkecuali -dengan rincian yang dijelaskan para fuqaha dalam kitab-kitab mereka-, karena sikap pandang bulu dan kebal hukum adalah prilaku orang-orang ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) yang membiarkan para pemuka mereka melakukan pencurian sementara rakyat yang mencuri, mereka hukum (sebagaimana Nabi nyatakan dalam hadits Riwayat Imam Bukhari: 4304), Ibarat pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ayat ini turun di Madinah dan termasuk diantara hukum yang pertama-tama turun setelah hijrah, di saat Nabi dan para shahabat sudah memiliki wilayah dan kedaulatan untuk menegakkan hukum syariat, hal itu dikarenakan pembunuhan adalah kejahatan yang paling merusak tatanan kehidupan serta bangsa Arab di zaman jahiliyah sangat mudah tersulut perang  yang menumpahkan banyak darah. Dalam melaksanakan hukum qishash, sejatinya orang-orang beriman menjadi pelopor penegakan keadilan, stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Allah syariatkan qishash sebagai jalan keluar atas tindakan kejahatan yang terjadi dikarenakan pembunuhan hukumnya haram dan salah satu dosa besar. Di Indonesia sendiri menurut laporan BPS dalam Statistik Kriminal 2019, angka kejadian pembunuhan tahun 2018 meski turun dari tahun sebelumnya namun angkanya masih cukup tinggi yaitu 1024 kejadian, angka tersebut tidak mencerminkan jumlah korban, karena dalam satu kejadian, korbannya bisa lebih dari satu orang. Ketika pelaku pembunuhan memahami betul jika dia melakukan pembunuhan balasannya adalah dibunuh sesuai perbuatannya, dengan izin Allah angka pembunuhan akan menurun bahkan jarang terjadi. Imam Asy-Syaukani menjelaskan ayat 179 dalam tafsirnya :

“Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Azza wa Jalla syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishâsh apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balâghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Azza wa Jalla menjadikan qishâsh yang sebenarnya adalah kematian, sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari efek yang timbul yaitu bisa mencegah saling bunuh di antara manusia. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa manusia dan kelangsungan kehidupan mereka. Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan ayat ini untuk ulul albâb (orang yang berakal); karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang muncul kemudian. Sedangkan orang yang pandir, berfikiran pendek dan gampang emosi; mereka tidak memandang akibat yang akan muncul dan tidak berfikir tentang masa depannya.”

Qishash atas pembunuhan sering dikenal dengan istilah hukum pancung, sebagaimana dipraktekan di Saudi Arabia. terkadang dianggap sebagai sesuatu yang sangat angker, menakutkan dan tidak manusiawi; sehingga timbul apa yang dinamakan “Islam phobia”. Padahal kalau kita renungkan kembali ayat ini, yang mewajibkan hukum qishash adalah Allah Ta’ala dan ayat qishash di atas mengajarkan kepada kita berbagai macam syarat dan adab mulia yang menyertai perintah melakukan qishash atas tindakan pembunuhan sesuai dengan perbuatannya.

Di samping itu, hukum qishash menjadikan keluarga korban tidak membalas sesuai kehendak mereka yang dapat menyulut aksi saling balas dan menumpahkan darah, serta sebagai sarana pelaku pembunuhan bertaubat kepada Allah dari perbuatannya dan sebagai kaffârah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

 تُبَايِعُونِيِّ عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوْا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَسْرِقُوْا وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا أَوْلاَدَكُمْ وَلاَتَأْتُوْا بِبُهتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيْكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلاَ تَعْصُوْا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوْقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ

“Kalian harus berbai’at kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri dan tidak berzina, tidak membunuh anak kalian, tidak melakukan kedustaan dan berbuat durhaka dalam hal yang ma`ruf. Barangsiapa di antara kalian menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah dan siapa yang melanggar sebagiannya lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya. )Muttafaq ‘alaihi)

Meskipun ayat ini berisi perintah, namun menetapkan hukum qishash tidak boleh serampangan, haruslah memenuhi beberapa syarat, diantaranya;

Pertama, pembunuhan termasuk yang disengaja.

Kedua, korban termasuk orang yang dilindungi darahnya (‘Ishmat al-Maqtûl) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qishâsh disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.

Ketiga,  pembunuh adalah seorang yang akil baligh.

Keempat, Kesetaraan antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka dan budak. Sehingga tidak diqishâsh seorang Muslim karena membunuh orang kafir; dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dibunuh (qishâsh) seorang Muslim dengan sebab membunuh orang kafir. (HR. Bukhari).

Kelima : Tidak ada hubungan keturunan, dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Orang tua tidak diqishâsh dengan sebab (membunuh) anaknya”. (HR. Ibnu Majah – dishahihkan oleh Syekh Al-Albani).

Bilamana syarat-syarat di atas telah terpenuhi, qishash masih belum boleh dilaksanakan hingga terpenuhi beberapa ketentuan dalam pelaksanaannya, diantaranya;

Pertama: Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qishâsh adalah mukallaf. Apabila yang berhak menuntut qishâsh atau sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka tidak bisa diwakilkan oleh walinya sehingga menunggu anak kecil menjadi baligh dan orang gila kembali sadar.

Kedua: Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qishâsh dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka walaupun seorang memaafkan dari qishâsh maka gugurlah qishâsh tersebut.

Ketiga: Dalam pelaksanaannya tidak melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Azza wa Jalla : “Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. (QS. Al-Isrâ’ : 33).

Dalam memerintahkan hukum qishash, syariat Islam tidaklah kaku, namun memberikan pilihan kepada keluarga korban -berbeda dengan Bani Israil, mereka hanya diwajibkan qishash dan tidak disyariatkan diyat sebagaimana disampaikan Ibnu Abbas-; mereka dapat memilih qishash dengan balas membunuh pelaku sesuai perbuatannya, atau memilih mengambil diyat seharga 100 ekor unta atau bahkan memaafkan pelaku tanpa ganti apapun (kecuali jika menimbulkan mafsadat dan madharrat).

Sebagaimana sabda Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- : “Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memiliki dua pilihan, bisa memilih diyât dan bisa qishâsh (balas bunuh)”. (HR Al-Bukhari dan Tirmidzi).

Ketiga pilihan di atas semunya baik dan memberikan mashlahat bagi kedua belah pihak. Oleh karenanya, apabila keluarga korban memilih diyat, mereka dianjurkan memintanya dengan cara yang baik dan pelaku pun diminta untuk menunaikan dengan baik, tidak menunda-nunda, mengurangi atau bahkan menolak untuk membayar. Karena hakekatnya kemudahan tersebut tidak lain adalah rahmat Allah Ta’ala. Maka apabila salah satu pihak melampaui batas dalam menunaikan hak dan kewajibannya, balasannya adalah siksa yang sangat pedih.

Dalam ayat ini, Allah mengajarkan kepada kita adab yang baik dalam menerapkan hukum qishash. Yaitu Allah memanggil pelaku sebagai saudara dari keluarga korban yang memaafkan, hal ini mendorong kedua belah pihak bersikap dengan baik dalam melaksanakan konsekuensi hukum yang diambil; baik qishash ataupun membayar diyat. Dan adab ini menjelaskan satu hukum yang menjadi prinsip ahlussunnah wal jama’ah bahwa pelaku pembunuhan tidaklah menjadi kafir karena dosa membunuh di bawah dosa kufur dan syirik. Sehingga hukum qishash diwajibkan memang untuk mewujudkan mashalah bagi seluruh manusia, bukan sekedar tindakan balas dendam belaka atau tindakan kejam, bahkan qishash bisa menjadi sarana pelaku bertaubat dan dosanya dihapuskan oleh Allah Ta’ala.

Betapa indahnya hukum syariat dilihat salah satunya dari hukum qishash, dan yang memahaminya hanyalah ulul albab (orang-orang berakal) -sebagaimana Allah nyatakan dalam ayat 179-, yaitu mereka yang memahami tujuan dan mashlahat yang ingin dicapai syariat, tidak lain agar kita semua menjadi orang-orang yang bertakwa.

Referensi :

  1. Tafsir Al Quran Al Adhim – Imam Ibnu Katsir.
  2. Fathul Qadir – Imam Muh bin Ali Asy-Syaukani.
  3. Taisir Al Karim Ar Rahman  – Syekh Abdurrahman Al Sa’di.
  4. At Tahrir wa At Tanwir – Syekh Ath Thahir bin ‘Asyur.
  5. Al Quran Tadabbur wa Amal – Tim Pakar Al quran Syirkah Khibrat Adz Dzakiyyah
  6. At Tafsir wal Bayan li Ahkamil Quran – Syekh Abdul Aziz Ath Thuraifi.
  7. Al Mu’tamad fi al-Fiqhi al-Syafi’I – Dr. Muhammad Az-Zuhaily.
  8. Laporan Statistik Kriminal 2019 – Badan Pusat Statistik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *