Qadha’ Shalat Bagi Yang Pingsan

Pertanyaan

Ustadz, ana mau tanya, apakah orang yang pingsan beberapa hari lamanya, ia wajib mengqadha’ shalatnya? Tentunya setelah dia sadar. Padahal ia termasuk orang yang dikatagorikan “rufi’al qalam” mohon penjelasannya?

Habbaz – Boyolali

Jawaban

Tentang orang pingsan, tidak bisa dipungkiri banyak ulama yang berbeda pendapat mengenai shalat yang mereka tinggalkan, apakah harus diqadha’?

Menurut Ibnu Qudamah al-Hambali, seseorang yang pingsan harus mengqadha’ semua shalat yang ia tinggalkan ketika ia pingsan, alasannya karena ia mirip dengan orang tidur yang sama sekali tidak gugur darinya kewajiban-kewajiban seperti shalat atau shiyam. Dan menurut kebanyakan ulama, tidak ada qadha’ bagi orang yang pingsan, karena ada riwayat Bukhari menyebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya. Maka Imam Malik dan Syaf’i berkata, “Tidak ada qadha’ shalat baginya kecuali dia sadar maish ada waktu shalat tersebut. Abu Hanifah juga berkata, “Bila ia meninggalkan lima waktu shalat, maka ia mengqadha’ shalat tersebut, dan bila lebih dari itu, maka gugurlah kewajiban qadha’ shalat darinya, seperti orang yang gila.”

Para ulama berbeda pendapat kerena berbeda dalam mengqiyaskan orang pingsan, apakah mirip orang tidur atau orang gila yang waktunya lebih lama. Dalam hal ini, Syaikh Utsaimin lebih mengedepankan pendapat jumhur ulama, karena orang pingsan lebih mirip pada orang gila yang tidak sadarkan diri, adapun orang tidur masih memiliki kesadaran bila dibangunkan ia bisa segera bangun. Bila pingsannya sampai satu atau dua hari tidak wajib baginya mengqadha’ shalat yang ditinggalkan, berarti bila kurang dari itu maka tetap ada kewajiban mengqadha’ shalat. Jadi, kalau yang ditanyakan kondisi pingsannya beberapa hari, maka jelas tidak ada qadha’ shalat baginya.

Perlu dipahami, bahwa pendapat tadi bila kondisi pingsan disebabkan oleh sesuatu yang alami artinya bukan sesuatu yang disengaja seperti karena oprasi. Syaikh Utsaimin demikian dengan ulama sesuatu yang disengaja seperti karna oprasi. Syaikh Utsaimin demikian dengan ulama lain yang terkumpul dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah Lilbuhuts Al-Ilmiyah Lil Ifta’ membedakan antara dua kondisi tersebut, dan bila disebabkan operasi maka kewajiban qadha’ baginya tetap ada, baik bila ia sadar masih dalam waktu shalat tersebut atau sudah melewati waktu shalat.

(al-Mughni: 2/197, Al-Lajnah Ad-Da’imah Lilbuhuts Al-Ilmiyah Lil Ifta’  no. 4091, 8597, Fiqhu As-Sunnah: 1/228)

Sumber: majalah arrisalah edisi 72 hal. 29

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *