Perselisihan Menentukan Arah Kiblat
Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr. Wb. Afwan saya mau bertanya bagaimana mensikapi perbedaan pendapat dalam hal penentuan arah kiblat ?
Jawaban :
Para ulama menyebutkan bahwa makna arah kiblat terbagi menjadi dua: Pertama, ‘ain ka’bah (tepat di depan fisik ka’bah) . Kedua, Jihah ka’bah (menuju arah kiblat).
Para ulama sepakat bagi orang yang melihat ka’bah secara langsung, wajib menghadap tepat ke arah kiblat.
Adapun bagi yang tidak jauh dari ka’bah tidak melihat ka’bah secara langsung, seperti di Indoensia dan negera lainnya, maka pendapat ulama terbagi menjadi dua:
Pertama: Jumhur Ulama’ yaitu dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat cukup dengan menghadap arah kiblat (jihah al-ka’bah). Adapun dalil yang dikemukakan oleh jumhur adalah sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Tirmidzi :
عَن أَبِي هُرَيرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَا بَينَ المشرِقِ وَ المغرِب قِبلَة
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, apa yang berada di antara Timur dan Barat adalah kiblat.
Hadist ini menunjukan bahwa semua arah yang berada di antara keduanya yaitu utara dan selatan adalah kiblat. Pendapat ini menunjukkan bahwa setelah seorang berusaha semaksimal mungkin untuk menentukan arah kiblat, maka shalatnya tetap sah, meksipun barangkali secara hakikat belum akurat seratus persen.
Kedua: pendapat madzhab syafi’iyah, mewajibkan bagi yang jauh dari Makkah untuk menghadap ‘ain al-Ka’bah karena menurut Syafi’I, orang yang mewajibkan menghadap kiblat berarti mewajibkan pula untuk menghadap bangunan ka’bah seperti penduduk Makkah. Hal ini berdasarkan Q.S. Al-Baqarah : 150.
Bagaimana sikap terbaik?
Sikap terbaik seorang muslim dalam masalah ini, hendaknya menyadari bahwa perkara menghadap kiblat saat shalat merupakan syarat sahnya shalat.
Dengan itu, ia akan berusaha maksimal untuk memastikan keakuratan arah kiblat. Terlebih sarana untuk melakukan hal ini sangatlah mudah dijangkau.
Jika suatu masjid sudah terlanjur dibangun setelah itu diketahui bahwa ada kesalahan arah kiblat tidak ada kendala yang utama menyesuaikan dengan arah kiblat.
Namun jika di suatu tempat mengubah arah kiblat sangat menyulitkan maka dibolehkan, selama masih antara utara dan selatan, karena ini pendapat yang boleh untuk berselisih di dalamnya.