Perbebatan Seputar Ruqyah Syari’iyah
Oleh: Ust. Zaid Royani, S.Pd.I
Dalam dunia ruqyah syari’iyah terdapat perbedaan pendapat apakah tatacara ruqyah termasuk perkara tauqifiyah ataukah ijtihadiyah. Dari perbedaan pendapat ini, pihak yang berpendapat bahwa tatacara ruqyah bersifat ijtihadiyah melakukan tawassu’ (peluasan) makna ruqyah dan berserta tatacaranya.
Perluasan tatacara ruqyah dibuktikan dengan munculnya istilah-istilah tatacara ruqyah itu, sebagai contoh adalah; metode menyembelih jin, metode memenjarakan jin, metode memutilasi jin, dan sebagainya.
Tentunya bagi sebagian ulama peluasan makna dan tatacara ruqyah seperti ini termasuk hal yang dikhawatirkan akan menyimpang dari tuntunan Rasulullah saw dan para sahabatnya. Dan terlalu jauh dalam menafsirkan sabda Rasulullah saw.
Tidak dipungkiri yang menjadi salah satu dasar perbedaan dalam masalah tatacara ruqyah adalah tentang sabda Rasulullah saw, yaitu: “Aridhuu ‘alaiya ruqookum. La ba`sa bir ruqo maa lam takun fihi syirkun.”
Bagi pihak yang memandang tatacara ruqyah termasuk perkara ijtihadiyah, memaknai hadits ini dengan selama tatacara ruqyah tidak masuk katagori syirik maka hal itu tidak masalah. Lain halnya bagi sebagain ulama, mereka berpendapat bahwa hadits ini mengisyaratkan bahwa Rasulullah sangat selektif dalam masalah tatacara ruqyah agar tidak tergolong sebagai cara-cara kesyirikan.
Oleh karena itu, ketika terjadi masalah seperti ini sikap para ulama adalah dengan bersikap wara`. Bukan hanya sekedar melihat halal haramnya, hanya sekedar melihat apakah perkara itu jelas-jelas dilarang atau jelas-jelas diperbolehkan. Namun adalah satu hal yang harus diperhatikan yaitu, bersikap wara dalam perkara syubhat.
Berlandaskan dalil dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” [1]
Ada pelajaran penting yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” [2]
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam menjelaskan hadits di atas, berkata:
Terdapat tiga hukum yang disebutkan dalam hadits Nu’man bin Basyir, yaitu; (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat.
Sedangkan masalah (problema) dibagi menjadi empat macam:
1- Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya.
2- Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.
3- Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya.
4- Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh.[3]
Parkara tatacara ruqyah ini tergolong menjadi syubhat ini terjadi salah satunya karena keumuman makna hadits ataupun karena kurangnya pendalaman terhadap makna hadits.
Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul pasti ada beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.”[4]
Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau-, ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan, “Jika terdapat suatu masalah yang terdapat perselisihan ulama. Sebagian menfatwakan boleh, sebagian lagi mengharamkannya. Kedua fatwa tersebut sama-sama membawakan dalil, maka perkara ini dianggap sebagai syubhat karena tidak diketahui sisi halal dan haramnya. Perkara tersebut ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian dan wara’ sampai jelas akan hukum masalah tersebut. Jika akhirnya diketahui perkara tersebut adalah haram, maka ia segera tinggalkan. Jika diketahui halal, maka ia silakan ambil (manfaatkan). Adapun perkara yang tidak jelas, masih syubhat, maka sikap hati-hati dan wara’ adalah meninggalkannya.” [5]
Faidah yang didapatkan dengan meninggalkan perkara syubhat sangat nyata. Sebagaimana hadits Nu’man bin Basyir di atas. Setidaknya ada dua manfaat yaitu; pertama, keselamatan agama, kedua, keselamatan kehormatan.
Wal hasil, menghindari perkara-perkara yang masih samar atau masih terdapat perselisihan apakah boleh ataukah tidak merupakan sikap yang dianjurkan oleh para ulama.
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.”
–(Himayah Foundation)–