Perbedaan antara Khitbah dan Tunangan
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh ust, ana mau bertanya apa itu khitbah? Lalu Apa beda tunangan dengan khitbah? Sebab dimasyarakat lebih mengenal tunangan daripada khitbah. Mohon penjelasannya. Syukron katsir, Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Jawaban:
Khitbah merupakan salah satu proses pra-nikah dalam Islam, inti dari khitbah permohonan pihak laki-laki untuk menikahi wanita yang diinginkan. Kata khitbah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 235.
Konsekuensi khitbah dalam Islam adalah wanita yang telah dikhitbah secara sah tidak boleh menerima khitbah orang lain dan orang lain pun tidak boleh mengajukan khitbah.
Untuk menjadi khitbah yang sah maka setelah pihak laki-laki mengajukan khitbah kemudian pihak wanita mempertimbangkan segala hal hingga memutuskan menerima khitbah tersebut, saat itulah khitbah dikatakan sah dan si wanita berstatus sebagai makhtubah (wanita yang dikhitbah).
Khitbah pula dapat dibatalkan, seperti adanya ketidak sesuaian antara informasi yang didapatkan oleh masing-masing pihak dengan fakta di lapangan, atau karena tidak terpenuhinya syarat-syarat yang diajukan oleh salah satu pihak.
Adapun terkait perbedaan dari segi bahasa terjemah antara khitbah dengan tunangan, lamaran, pinangan maka tidak didapatkan perbedaan yang salah. Namun dari sisi praktek yang terjadi di masyarakat, maka ada beberapa perbedaan, yaitu:
Tunangan Membolehkan Khalwat (berduaan).
Persepsi yang umum dipahami masyarkat adalah ketika lelaki dan wanita telah bertunangan maka keduanya boleh berduaan, berbocengan, berpegangan dan lainnya. Padahal khitbah belum menghalalkan seseorang untuk berduaan hingga terjadi akad nikah yang sah.
Sehingga jika khitbah disamakan dengan praktek tunangan seperti ini maka inilah letak perbedaan yang sangat jelas.
Tukar Cincin Tunangan
Begitupula praktek tukar cincin tunangan yang umum terjadi, yaitu calon suami – istri saling tukar cincin. Jika lelaki menggunakan cincin emas, maka secara tegas Islam melarang laki-laki menggunakan cincin emas. Adapun jika cincin yang digunakan oleh calon suami bukan dari emas, maka terjadi perselisihan antar ulama sebagian berpendapat bahwa itu mubah, namun sebagian lainnya mengatakan hal itu dilarang karena mengikuti tradisi barat.
Di lain sisi tukar cincin difahami sebagai bentuk mahar, yang seolah-olah mengikat keduaya seperti telah menikah, padahal status keduanya masih sama-sama ajnabi (asing).