Perbedaan Antara Infak dan Wakaf

Konsultasi Syariah Himayah

Tema: Perbedaan Antara Infak dan Wakaf

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Afwan ustadz mau tanya:

1. Bisakah infaq dari penghasilan kita niatkan untuk waqaf apapun?

2. Bisakah setiap infaq atau sodaqoh kita niatkan pahalanya untuk orang tua baik yang sudah meninggal maupun masih hidup, atau pahala infaq shodaqoh otomatis langsung mengalir untuk orang tua yang sudah meninggal? dan do’a-do’a untuk kesholehan dan kecerdasan anak-anak?

Jawaban:

PERTAMA

Infak dan wakaf termasuk juga sedekah, zakat, hibah semuanya tergolong dari ibadah maliyah (ibadah harta). Karena kesemuanya berkaitan dengan mengeluarkan harta dalam rangka ibadah.

Namun masing-masing istilah ini memiliki perbedaan dan persamaan.

Infak dan sedekah bermakna mengeluarkan harta secara umum dalam rangka ibadah kepada Allah. Sedangkan wakaf adalah bagian dari infak dan sedekah.

Begitupula perbedaan di antara keduanya adalah pemanfaatan infak dalam sekali pakai, misalnya dengan memberi makan orang miskin, membantu orang sakit, dll. Sedang barang wakaf pemanfaatannya untuk jangka panjang atau abadi, misalnya wakaf untuk mendirikan sekolah gratis, mendirikan rumah sakit gratis, dan lainnya.

Sehingga jika mengeluarkan sebagian penghasilan kita sisihkan untuk ikut serta dalam pembiayaan pembangunan masjid, sumur, pondok maka harta itu termasuk wakaf.

Inilah yang dimaksud dalam sabda Rasulullah: “Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (HR. at-Tirmidzi)

Menurut para ulama makna sedekah jariyah adalah wakaf.

KEDUA

Pahala ibadah infak dan sedekah bisa diberikan kepada orang tua, baik yang masih hidup atau telah meninggal.

Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ أَبِـيْ مَاتَ وَتَـرَكَ مَالًا، وَلَـمْ يُـوْصِ، فَهَلْ يُـكَـفّـِرُ عَنْـهُ أَنْ أَتـَصَدَّقَ عَنْـهُ؟ قَالَ: نَـعَمْ.

“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam men-jawab, “Ya.” (HR Muslim no. 1630)

Menghadiahkan pahala sedekah kepada orang tua yang telah meninggal harus diniatkan terlebih dahulu oleh orang yang melakukan. Karena Setiap amalan itu sesuai dengan yang diniatkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *