Pemurtadan Bahasa

Dari manakah seorang memahami Islam? Jawabnya: Dari bahasa! Dari bahasalah seseorang memahami konsep-konsep dalam Islam. Maka, sebaliknya, pemahaman seseorang terhadap Islam juga  akan rusak, jika bahasa dirusak. Dari mana rusaknya  bahasa? Jawabnya, “Dari rusaknya istilah-istilah yang digunakan.” Karena itu, hakekat dari suatu “perang pemikiran” (ghazwul fikri) atau perang kebudayaan ghazwul tsaqafi adalah perang istilah dan “perang makna”.

Saat Islam muncul di Jazirah Arab, al-Qur’an melakukan proses peng-Islam-an bahasa Arab. Kata “Allah” yang sebelumnya dipahami oleh kaum Musyrik Arab sebagai “salah satu tuhan mereka” kemudian dirubah maknanya. Dalam pemahaman Islam, Allah adalah satu-satunya tuhan yang wajib disembah oleh manusia. Islam juga mengislamkan konsep “Nabi Isa ‘alaihi salam” yang dipahami kaum Kristien sebagai Tuhan atau anak tuhan. Dalam bibel nama Luth dipahami sebagi seorang pezina yang berzina dengan dua putrinya (Kejadian, 19:30-38). Konsep tentang Luth semacam itu diubah al-Qur’an Luth adalah seorang Nabi yang shaleh.

Umat Islam di seluruh dunia, menurut Prof Naquib al-Attas, memiliki istilah-istilah standar yang sama, yang disebutnya sebagai (Islamic basic vocabulary), seperti “iman”, “Islam”, “kafir”, “shalat”, “taqwa”, “shalih”, “haji”, “shaum”, dan sebagainya. Jika kita pergi ke Kutub Utara dan bertemu seorang Muslim, kita memiliki makna yang sama tetang kata-kata dasar Islam tersebut. Jika makna istilah-istilah itu dirusak, maka akan terjadi kekacauan bahasa, kekacauan makna dan kerancauan pemikiran, yang ujung-ujungnya berdampak kepada kekacauan keyakinan.

Saat ini, menurut Prof. Naquib al-Attas, kaum Muslim sedang menghadapi masalah yang sangat berat, yang disebutnya sebagai “deislamization of language” (deislamisasi bahasa), yang untuk mudahnya kita sebut “permutadan bahasa”. Dalam proses ini, menurut Al-Attas, sejumlah istilah-istilah kunci dalam Kamus Dasar Islam, diubah maknanya dan digantikan dengan Istilah-istilah yang memiliki makna yang asing dalam pemahaman Islam. (Prof. SMN al-Attas, The Concept of Education in Islam).

Peringatan al-Attas itu penting untuk kita perhatikan. Sebab di Indonesia, upaya perusakan istilah-istilah Islam melalui studi Islam sedang berlangsung dengan sangat massif. Banyak istilah kunci dalam Islam dirusak dengan sangat sistematis. Sebut satu contoh, istilah “Iman”, “mukmin”, dan “kafir”. Kaum Muslim sepanjang zaman memiliki pemahaman yang sama terhadap istilah ini. Kini, karena tuntutan Pruralisme agama, istilah tersebut mulai dirusak. Sejumlah penulis mulai mengubah makna “kafir”.

Para aktivis yang menamakan  dirinya “Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah” (JIMM) menerbitkan sebuah buku berjudul “Kembali Ke Al Qur’an, Menafsir Makna Zaman: Suara-Suara Kaum Muda Muhammadiyah”. (2004) di sini ditulis bahwa istilah “kafir” tidak mesti ditujukan kepada orang non-muslim, tetapi orang Islam juga bisa disebut kafir. Kata buku ini: “Dengan kata lain, Muslim yang melakukan penganiayaan dan penindasan pun dapat dikatakan sebagai kafir. Jadi, kafir tidak identik dengna non-muslim, melainkan siapapun dan beragama apapun ketika tidak adil dan menindas maka ia disebut kafir… Akan lebih tepat jika term kafir dimaknai sebagai penindas, dan mukmin orang beriman adalah pejuang pembebasan dari penindasan.” (halaman 66-67)

Dalam pandangan Islam, maka “non-Muslim” memang disebut kafir. Dan tidak setiap penindas bisa dikatakan kafir, selama dia masih tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Orang yang imannya benar, pasti tidak mungkin menindas. Jika seorang suami menindas istrinya, dia disebut suami yang fasik dan zalim. Begitu juga penguasa yang zalim. Konsep seperti ini sudah dimaklumi oleh kaum Muslim sepanjang zaman.

Maka ketika konsep “mukmin” dan “kafir” diubah maknanya, runtuhlah bangunan Islam. Dengan pemahaman semacam itu, seorang tokoh komunis bisa disebut mukmin, sementara orang muslim yang menindas keluarga atau rakyatnya bisa disebut kafir. Dampak berikutnya akan terjadi kekacauan dalam aspek hukum Islam. Tidak ada lagi model perkawinan Islam, kuburan Islam, dan sebagainya.

Di era demonasi peradaban Barat dalam berbagai bidang saat ini -termasuk bidang pemikiran keagamaan- istilah-istilah asing membanjiri pikiran umat Islam. Banyak yang kini lebih bangga menggunakan hermeneutika untuk menafsirkan al-Qur`an; bukan lagi ilmu tafsir. Banyak para merasa bangga disebut sebagai  seorang demokrat, ketimbang seorang yang shalih. Tidak sedikit yang kini bangga disebut sebagai “Muslim Yang Berwawasan Multikultural”. Di berbagai pusat studi wanita, kini digencarkan model “Tafsir Berwawasan Gender”.

Pada 11 Desember 2007 , Badan Litbang Departemen Agama mengumumkan hasil penelitiannya tentang “Pemahaman Nilai-Nilai Multikultural Para Da’i.” Hasilnya, banyak dai yang dianggap belum memenuhi standar sebagai “da’i multikultural”, sehingga perlu dibina lagi. Banyak da’i dinilai belum memiliki “kecenderungan terhadap nilai-nilai multikultural” sebab, (1) tidak menerima perkawinan beda agama, (2) tidak menerima orang yang berbeda agama untuk mengajarkan anak mereka di sekolah, (3) tidak menerima orang yang berbeda agama untuk membangun rumah ibadah di daerah Muslim, (4) dan tidak akan mendoakan orang yang berbeda agama untuk mendapatkan kebaikan dan keselamatan.

Benarlah apa yang dikatakan Syaikh Abul Hasan Ali an-Nadwi, ulama besar India, bahwa umat Islam saat ini menghadapi tantangan terberat dalam soal aqidah, sepanjang sejarahnya. Banyak konsep-konsep Islam diubah oleh orang-orang yang seharusnya menjaga konsep dan maknanya. (Adian Husaini)

Mudah-mudahan kita selamat dari pemahaman yagn keliru dan tetap dalam ash-Shirat al-Mustaqin. Amin. (Depok, 3 Rabiulawwal 1429 H/11 Merer 2008)

sumber: majalah arrisalah edisi 82 hal. 32-33

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *