Konsultasi Syari’ah
Tema: Pembagian Warisan
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokaatuh. Ustadz mau tanya tentang warisan.
Bagaimana pembagian harta warisan dari seseorang yang meninggalkan seorang istri dan 5 anak yang terdiri dari :
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Anak perempuan (alm)
- Anak laki-laki
- Anak laki-laki
Rumah yang ditinggalkan diwasiatkan sebelum meninggal dunia untuk anak yang ke-3 yang sudah wafat dan mempunyai anak. Pertanyaannya:
- Apakah wasiat seperti itu harus dilaksanakan oleh ahli waris ?
- Apakah anak yang ke-3 yang notabene sudah wafat juga masih mendapat hak waris ?
Demikian pertanyaan dari kami, terima kasih atas jawaban dan pencerahannya.
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rohmatulloh wa barkaatuh.
Terkait dengan hukum wasiat, maka harta wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Hal ini didasarkan pada Hadi Nabi ﷺ:
إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ . أَلَا لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (رواه ابن ماجه
Artinya: “Sesungguhnya Alloh telah memberikan setiap pemilik hak haknya. Sungguh tidak ada wasiat bagi ahli waris” (HR. Ibnu Majah)
Berlandaskan pada hadits tersebut, maka wasiat tidak dapat diberikan kepada ahli waris. Wasiat diperuntukkan selain ahli waris seperti dzawil arham (kerabat yang bukan menjadi ahli waris) dan boleh juga untuk kaum muslimin lainnya. Harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari sepertiga. Sebagaimana hadits Nabi ﷺ yang menyebutkan:
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا بِمَكَّةَ وَهُوَ يَكْرَهُ أَنْ يَمُوتَ بِالْأَرْضِ الَّتِي هَاجَرَ مِنْهَا قَالَ يَرْحَمُ اللَّهُ ابْنَ عَفْرَاءَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالشَّطْرُ قَالَ لَا قُلْتُ الثُّلُثُ قَالَ فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ (رواه البخاري)
Artinya: Dari Sa’d bin Abi Waqosh –semoga Alloh meridhoinya- berkata: suatu ketika Nabi ﷺ menjengukku sementara saya berada di kota Makkah sementara beliau tidak suka meninggal dunia di bumi yang beliau hijrah darinya, beliau bersabda: semoga Alloh merohmati Ibnu ‘Afro’. Aku berkata: wahai Rosululloh, apakah boleh saya mewasiatkan seluruh harta saya ? beliau menjawab: tidak boleh, kalau begitu setengahnya ? beliau menjawab: tidak boleh, lalu aku berkata: bagaimana kalau sepertiganya ? beliau menjawab: boleh sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu berkecukupan lebih baik dari pada engkau meninggalkannya meminta-minta di tangan mereka. (HR. Bukhori).
Berkaitan dengan rumah yang diwasiatkan maka tidak boleh serta merta diberikan ke anak ke-3. Karena wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Dan wasiat tidak bisa diberikan jika melebihi dari sepertiga harta yang ditinggalkan.
Adapun anak ke-3 yang sudah wafat sebelum meninggalnya orang tuanya maka secara otomatis tidak bisa mewarisi harta orang tuanya. Karena salah satu rukun dibagikannya harta warisan adalah masih hidupnya ahli waris.
Berkaitan dengan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tersisa adalah sebagai berikut:
- Istri = mendapatkan 1/8 dari harta yang ditinggalkan
- Tiga anak laki-laki -dan satu anak perempuan mendapatkan ashobah (sisa) dari pembagian warisan yaitu 7/8. Dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan 2 bagian dari anak perempuan. Dengan demikian masing-masing dari anak laki-laki mendapatkan 2/8 dan satu anak perempuan mendapatkan 1/8.
Demikian penjelasan dan cara pembagiannya. Wallohu a’lam bis showab.
Dijawab oleh: Abu Athif, Lc –غفر الله له ولواديه-