Pertanyaan
Apakah hukum menggunakan sebagian parfum yang menggunakan sesuatu dari alkohol?
Jawaban
Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa ia mengandung sesuatu yang dilarang penggunaannya dikarenakan kondisinya memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat najis atau semisalnya. Sebab bila tidak demikian, pada dasarnya parfum-parfum yang banyak dipakai oleh orang-orang seperti kayu cendana, ‘anbar, kasturi dan lain-lain adalah halal.
Bila seseorang mengetahui bahwa ada parfum yang mengandung bahan yang memabukkan atau najis sehingga mencegah penggunaannya, maka hendaknya dia meninggalkan hal itu, di antaranya adalah jenis ‘Eau De Cologne’ sebab berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari komposisi bahan memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak sekali bahan dari ‘spritus’ yang memabukkan. Maka, adalah wajib meninggalkannya kecuali seseorang mendapatkan ada jenis lain yang terhindar dari itu.
Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Allah sudah lebih dari cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat menyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan. Dalam hal ini kaidah yang berlaku adalah “Sesuatu yang menyebabkan mabuk adalah haram, baik ia banyak ataupun sedikit.”
Juga, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah,
“Sesuatu yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka dalam jumlah sedikitnya pun haram hukumnya.” (HR. An-Nasa’i, kitab al-Asyribah (5607); Sunan Ibnu Majah, kitab al- Asyribah (3394). 168). Wallahu Waliyut Taufiq
(Majalah at-Buhuts, vol. 33, hal.11 dari Syaikh bin Baz)
Sumber: majalah arrisalah edisi 71 hal. 40