Muwalah (berturut-turut) Dalam Shalat Jama’

Pertanyaan

Assalamualaikum

Ustadz, ana mau tanya. Suatu ketika ana melakukan safar. Ana belum menunaikan shalat maghrib dan isya’. dan ketika sampai ke suatu masjid, ana melihat jamaah sedang melaksanakan shalat isya’. Pertanyaan ana, apa yang harus ana lakukan? shalat maghrib dulu atau langsung ikut jamaah, padahal ana belum shalat maghrib?

 

Jawaban

Waalaikumsalam

Alhamdulillah was shalaatu wassalaamu ‘ala rasulillah.

Mengenai hal ini terdapat perbedaan pendapat. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa menyatakan tidak disyaratkannya muwalah (berturut-turut) dalam shalat jama’.

Menurut Syaikh Abu Malik dalam fiqh Sunnah ketika menjelaskan kasus seseorang yang lupa atau tidak tahu, ia ingin melakukan jama’ takhir. Ketika ada yang mengerjakan shalat ‘Isya’, ia pun berniat shalat ‘Isya’ di belakang imam tersebut. Baru setelah menunaikan shalat ‘Isya, ia menunaikan shalat maghrib yang belum ia tunaikan. Apakah shalat seperti ini sah karena tidak berurutan?

Beliau menjelaskan: “Shalatnya tidak sah. Shalat ‘Isya yang ia lakukan tidak sah. Dia harus tetap melakukan shalat ‘Isya lagi setelah melakukan shalat maghrib.” (Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/496. Beliau mengolahnya dari Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.)
Namun ada ulama yang merincikan hal ini, di antaranya Syaikh Abdul Aziz bin Baz: “Dalam Jamak taqdim wajib adanya muwalah (berturut-turut). Jeda sedikit antara dua shalat tidak menjadi masalah. Sebab, ada contoh yang mengukuhkan hal ini dari Nabi saw. Dan beliau bersabda, “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari). Adapun untuk jamak ta’khir, masalahnya lebih longgar karena shalat yang kedua dijalankan pada waktunya. Tapi yang paling afdhal adalah berurut guna meneladani Nabi saw. (Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin, Kifayah al-Akhyar fii Halla Ghayah al-Ikhtishar, (Damsyiq: Daar al-Khair, 1994), hal, 139. Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 12/240)

Pendapat lain dari Syaikh Nashiruddin al-Albani saat ditanya dengan pertanyaan ini beliau menjawab: Dia harus mengikuti imam menunaikan shalat isya’ tapi meniatkan shalat maghrib. dan nanti jika imam hendak bangun di rakaat keempat ia dengan niat diri untuk berpisah dari imam, ia tetap duduk, tasyahud akhir lalu menyelesaikan shalatnya sendiri.” ()

Dari berbagai pendapat di atas yang mendekati kebenaran adalah bahwa shalat jama’ ta’khir tidak disyaratkan muwalah (berturut-turut), namun lebih baik berurutan. Caranya boleh shalat munfarid (sendirian) sehingga bisa berurutan. Jika berjamaah boleh mengikuti pendapat Syaikh bin Baz atau Syaikh Nashiruddin Al-Albani. wallahu ‘alam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *