Muqim Lebih Utama Menjadi Imam
Pertanyaan :
Ada dua orang hendak sholat, satunya muqim yang lain musafir, manakah yang utama menjadi imam?
Jawaban :
Diperbolehkan muqim (orang yang menetap) menjadi makmum bagi musafir, jika musafir menjamak qoshor shalatnya, muqim menyempurnakan shalatnya, sebagaimana Sabda Rasulullah ketika mengimami penduduk muqim. (HR. Abu Daud 1229)
Adapun jika berkumpul antara muqim dan musafir, dan terdapat imam tetap dari muqim, maka muqimlah yang utama menjadi imam. ِ Abu Hasan Al Lakhmi (salah seorang ulama madzhab Malikiah) menukil pendapat Imam Malik :
إن الجماعة أفضل من القصر
“Bahwa shalat berjamaah lebih utama daripada shalat shalat qashar.” (Kitab At Taj wal Iklil, Ibnu Yusuf Al Mawaq)
Imam An Nawawi (ulama madzhab Syafi’iah) berkata:
أن المقيم أولى من المسافر إذا لم يكن فيهم السلطان أو نائبه
“Orang yang menetap (muqim) lebih utama (menjadi imam) dari musafir, jika tidak terdapat pemimpin atau wakilnya.” (Kitab Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, Imam An Nawawi).
Ibnul Muflih (ulama senior madzhab Hanabilah) berkata:
ولا تكره إمامة مسافر يقصر بمقيم، ويقدم المقيم
“Tidak makruh jika musafir menjadi imam dengan mengqahsar shalat bersama muqim, namun lebih utama mendahulukan muqim.” (Kitab Al Furu’, Ibnul Muflih)
Jadi, tidak menjadi keharusan menjadikan musafir sebagai imam, dengan alasan mempermudah musafir untuk segera mengqashar shalat. Sebab, menyelesaikan shalat berjamaah hingga selesai lebih baik dari alasan tersebut. wallahu a’lam.