Metode Ahlus Sunnah dalam Memahami Kebenaran (Bag 2 selesai)

2. Bersandar kepada Hadits yang Shahih

Bersandar kepada hadits-hadits shahih dalam berargumen merupakan karakteristik Ahlussunnah, sekaligus merupakan etika seorang mukmin terhadap nash-nash syari’.

Sunnah Adalah Wahyu

Sunnah dengan pengertian setiap yang dinisbatkan kepada Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan, adalah salah satu dari dua macam wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah, sementara yang lainnya adalah wahyu Al-Qur’an yang merupakan ucapan Allah yang diturunkan kepada Rasulullah, bukan makhluk berasal dari Allah dan kepada-Nya dikembalikan.

Nash-nash Al-Qur’an dan sunnah serta ijma’ para ulama salaf telah menegaskan permasalah ini. Allah Ta’ala berfirman:

Dia (Muhammad) tidak sama sama sekali mengucapkan sesuatu sesuai dengan hawa nafsunya, apa yang dia ucapkan adalah sebuah wahyu yang diberikan kepadanya.” (QS. An-Najm: 3-4).

Dalam ayat lain Allah menegaskan kembali: “Kami menurunkan kepadamu sebuah kitab [ad-dzikr]agar kamu menjelaskan kepada manusia tentang apa yang diturunkan buat mereka dan agar mereka menjadi orang-orang yang berfikir.” (QS. An-Nahl: 44).

Ayat-ayat di atas menjelaskan wajibnya menjadikan sunnah yang shahih sebagai landasan hukum selain Al-Qur’an. Serta yang wajib untuk dipahami adalah wajibnya berpegang dengan sunnah atau hadits yang shahih dan tidak sembarangan mengamalkan hadits karena dalam zaman fitnah sekarang ini banyak tersebar hadits-hadits lemah serta hadits-hadits palsu.

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah: “Adapun hadits-hadits yang lemah karena rawinya yang lemah ataupun hadits-hadits palsu yang dibuat oleh musuh islam maka tidak boleh diajarkan dan disebarkan dan tidak boleh diyakini bahwa itu bersumber dari Rasulullah serta menganggapnya tidak ada.” [1]

Yahya bin Sa’id Al-Qhattan berkata: “Janganlah sekedar melihat (matan) hadits, lihatlah sanadnya, jika sanadnya shahih (ambillah), oleh karen itu, janganlah terpengaruh kepada suatu hadits jika sanadnya tidak shahih.”[2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Wajib untuk membedakan antara hadits shahih dan hadits palsu/dusta, sebab sunnah adalah perkara yang benar (bersumber dari Rasulullah) bukan bathil, yaitu hadits-hadits shahih bukan yang palsu (maudhu’), hal ini merupakan dasar utama bagi orang muslim secara umum dan bagi orang yang mengakui perkara sunnah secara khusus.” [3]

Ibnu Taimiyah juga mengatakan: “Mengambil kesimpulan hukum berdasar kepada hadits yang belum disepakati keshahihannya adalah perkara yang terlarang didalam syariat dan termasuk perkara yang mengadakan-adakan dihadapan Allah  tanpa Ilmu.” [4]

Hukum Berdalil dengan hadits dhaif atau hadits palsu.

Sebagian orang mengira diperbolehkan berhujjah/berdalil dengan hadits dhaif secara mutlak. Mereka berdalil dengan pendapat beberapa ulama dalam masalah ini. Tentu ini merupakan kekeluruan, ditinjau dari dua aspek:

Pertama, menurut para ulama penggunaan hadits dhaif bukan mutlak untuk seluruh perkara dalam agama, namun terbatas pada keutamaan-keutamaan amal saja.

Kedua, para yang memperbolehkan penggunaan hadits dhaif, menetapkan beberapa syarat ketat:

  1. Hendaknya tingkat kedhaifan hadits tidak parah, perawinya bukan pendusta, terindikasi pendusta, pemaslu atau berbuat kesalahan fatal.
  2. Hendaknya hadits berada di bawah dalil yang umum.
  3. Hendaknya ia tidak mempopulerkannya, sehinga orang lain mengamalkannya, menganjurkan sesuatu yang tidak dianjurkan, atau orang jahil menganggapnya sebagai hadits shahih.
  4. Orang yang mengamalkannya meyakini bahwa itu hadits dhaif.

Jika sikap ulama Ahlussunah terhadap hadits dhaif, maka sikap mereka terhadap hadits maudhu’(palsu), maka ulama sepakat bahwa meriwayatkan dan mengamalkan hadits Maudhu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui

bahwa hadits itu palsu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, “Bagi siapa yang secara sengaja berdusta kepadaku, maka hendaknya dia mengambil tempat di Neraka.” (HR. Bukhari  no. 107)

 

3. Benar Dalam Memahami Nash-Nash Syar’iyah

Etika Ahlussunnah terhadap nash-nash syari’iyah adalah memahaminya dengan benar. Bukan memahaminya sesuai akal atau hawa nafsu. Agar usaha memahami nash-nash syar’i senantiasa terjaga dan benar, maka terdapat beberapa kaidah-kaidah penting yang harus diperhatikan, di antaranya:

Pertama, Bersandar kepada pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Kedua, Memiliki kemampuan dalam bahasa Arab.

Ketiga, Mengumpulkan nash-nash yang ada dalam satu masalah.

Keempat, Mengetahui tujuan-tujuan pensyariyatan (Maqashid Syar’i).

Menjadi perkara yang sangat penting sebagai penyempurna pemahaman kita dalam agama adalah upaya kita untuk selalu merujuk kepada pemahaman salaf dari para sahabat, tabi’in serta tabiut tabi’in di dalam menfasirkan ayat-ayat Al-Qur`an, menjelaskan hadits-hadits hukum. Karena pada zaman-zaman ini kita begitu disemarakkan oleh orang-orang jahil yang menafsirkan Al-Qur`an dengan pikiran mereka sendiri dan hawa nafsunya, dan hal ini semacam justru akan menambah jauh seseorang dari apa yang diridhai Allah.

Karena Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Barang siapa yang menafsirkan Al-Quran dengan tafsir yang berlawanan dengan pemahaman salaf adalah telah salah memahami Al Quran dan mengambil kesimpulan hukum atasnya.[5]

Abdullah bin Mas’ud berkata: Barangsiapa yang ingin mencari tauladan maka contohlah sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka adalah orang-orang dari umat ini yang paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling tidak macam-macam, paling baik contoh teladannya dan paling bagus keadaannya, mereka adalah suatu kaum yang dipilih oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menemani NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menegakkan agamaNya, maka akuilah keutamaan mereka dan ikutilah jejak langkah mereka karena mereka telah berada diatas petunjuk yang lurus.” [6]

catatan: disarikan dari Kitab Manhaj Talaqi wal Istidlal Ahmad bin Abdurrahman Ash Shuyan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *