Menyempurnakan Al Fatihah Atau Ikut Imam?

Pertanyaan:

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh..

Apa hukumnya ketika kita menjadi makmum dalam sholat jamaah kemudian mendapati imam di rakaat 3 maupun 4 (pada sholat dzuhur, ashar, magrib, isya) membaca al fatihah kemudian ruku, tetapi bagi makmum ia belum menyempurnakan bacaan al fatihah nya..

pertanyaannya, apa seketika imam sudah ruku, makmum mengikuti ruku nya imam atau menyempurnakan bacaan al fatihahnya terlebih dahulu. karena bacaan imam di rakaat 3 atau 4 terkadang cepat sehingga bagi makmum sulit menyempurnakan bacaan al fatihah nya..

Jawaban : 

Waalaikumussalam warahmatullah wabarokatuh.

alhamdulillah wa ba’du

Jika bacaan Al Fatihah makmum tinggal satu atau dua ayat maka boleh baginya untuk menyempurnakan. Namun jika dengan menyempurnakan Al Fatihah menyebabkan ketinggalan ruku’ maka hendaknya mengikuti imam.

Dalil yang menunjukkan tentang hal ini adalah hadits Abu Bakrah radhiallahu anhu bahwa beliau berjalan untuk bergabung dalam barisan (shaf) shalat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang dalam kondisi ruku’, sementara dia sendiri telah ruku’ sebelum sampai ke shaf. Ketika hal itu disampaikan kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, beliau bersabda:

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلا تَعُدْ

“Semoga Allah menambah semangat anda, tapi jangan anda ulangi (perbuatan tersebut).” (HR. Bukhari, no. 783)

Dari dalil ini dipahami bahwa kalau saja mendapatkan ruku’ beserta imam tidak dianggap (satu rakaat), maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengqadha’ rakaat yang tidak mendapatkan bacaan (Al-Fatihah) di dalamnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya:

”Kalau seorang yang shalat mendapatkan jama’ah saat imam sedang membaca Al-Qur’an setelah Al-Fatihah dalam shalat jahriyah, seperti shalat Magrib. Apakah dia harus embaca Al-Fatihah atau tidak membacanya? Kalau dia mendapatkan imam sedang berdiri, kemudian ketika dia baru saja membaca ‘Alhamdulillahi rabbil ‘alamin’, lalu imam takbir (untuk ruku’). Apakah dia (mengikuti) ruku’ atau menyempurnakan bacaannya?

Mereka menjawab:

”Bacaan Al-Fatihah dalam shalat adalah wajib bagi imam, munfarid (shalat sendirian) dan makmum. Baik dalam shalat sirriyyah (shalat bacaan pelan) atau jahriyah (bacaan keras). Berdasarkan keumuman dalil perintah membaca Al-Fatihah dalam shalat. Siapa yang datang shalat jama’ah dan takbir bersama imam, dia diharuskan membacanya. Kalau imam ruku’ sebelum dia menyempurnakan (Al-Fatihah), maka diharuskan untuk mengikutinya, dan dianggap baginya mendapatkan rakaat tersebut. Maka, sebagaimana seseorang mendapatkan imam dalam dalam kondisi ruku’ secara sempurna, diterima pula baginya apabila mendapatkan sebagian ruku’ bersama imam. Hal ini menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Kewajiban membaca Al-Fatihah baginya gugur, karena tidak memungkinkan baginya untuk membacanya, berdasarkan hadits Abu Bakrah yang terkenal dan yang diriwayatkan dalam shahih Bukhari.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/387)

Perlu diketahui jika kondisinya seorang makmum masbuk dan mendapati imam telah takbiratul ihram dan khawatir tidak bisa membaca Al Fatihah, maka hendaknya ia langsung membaca surat Al Fatihah dan tidak perlu membaca doa iftitah. Sebab membaca doa iftitah hukumnya sunnah sedangkan membaca Al Fatihah hukumnya wajib. wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *