Menyembunyikan Aib Sebelum Pernikahan
Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullah wabarokatuh.
Saya mau konsultasi dan bertanya. Bagaimana jikalau pernikahan sang suami memiliki aib dan tidak memberitahukan istri (suami menyukai sesama jenis tapi tidak pernah melakukan hubngan seperti itu hanya syahwat yang menyimpang) awal nya niat menikah Berharap setelah menikah syahwat menyukai sesama jenis hilang, tapi sampai sudah hampir 5 tahun menikah syahwat seperti itu kadang ada kadang hilang .
Dan adakah cara untuk menyembuhkan penyakit hati seperti ini.
sekian mohon bantuan doa dan solusi nya. (apakah ruqyah bisa menyembuhkan penyakit seperti ini?)
wassalamualaykum warohmatulloh
Jawaban :
alhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du.
Sebelumnya kami ucapkan semoga saudari bisa bersabar dalam menghadapi ujian rumah tangga ini dan Allah memberi pahala atasnya.
Ada dua poin dalam pertanyaan ini,yaitu: pertama, hukum menyembunyikan aib saat sebelum menikah. kedua, cara untuk menyembuhkan penyakit menyukai sesama jenis.
Pertama, Haram hukumnya bagi orang yang ingin menikah untuk menyembunyikan aib yang akan berpengaruh pada hubungan suami-istri kedepan.
Berdasarkan sabda Rasulullah:
(مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي) رواه مسلم (102)
“Barangsiapa yang melakukan penipuan, maka bukan termasuk golonganku.” (HR. Muslim: 102)
Ketika Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya dengan pertanyaan yang semisal (aib yang dimiliki oleh salah satu calon suami-istri) beliau menjawab: “Jika salah satu calon menanyakan tentang aib tersebut maka wajib baginya untuk menjelaskannya ini sudah jelas, sedangkan jika tidak ditanyakan maka tetap wajib untuk memberitahukannya. terutama jika aib itu sulit hilang.” (Liqo bab maftuh: 5/22)
Meskipun adanya niat untuk merubah kebiasaan buruk tersebut setelah menikah bukan menjadi alasan untuk menyembunyikan aib tersebut.
Jika setelah terjadi akad nikah baru diketahui aib itu oleh istri, maka ia memiliki hak khiyar (memilih), yaitu boleh untuk fasakh (pembatalan nikah) atau tetap meneruskan pernikahan. ini adalah pendapat Ibnu Qayyim.
Maka dalam kasus ini, keputusannya ada di tangan istri, jika ingin meminta fasakh maka itu adalah pilihannya, namun jika ingin tetap melanjutkan ikatan pernikahan maka hendaknya istri bersabar dan berupaya untuk menyembuhkan penyakit tersebut dengan pertolongan dari Allah.
Adapun cara menyembuhkan penyakit ini tentunya ada, di antaranya:
1. Ruqyah. Sebagaimana yang penanya tanyakan bahwa ruqyah bisa dijadika sebagai salah satu alternatif pengobatan. Karena bisa jadi ini adalah gangguan dari jin.
2. Bertekat untuk bertobat dan istighfar kepada Allah.
3. Memikirkan akibat perbuatan tersebut walau tidak melakukannya, karena hal itu termasuk zina hati. (QS 17:32)
4. Istri ikut membantu suami untuk memenuhi hak suaminya secara maksimal.
5. Menyibukkan diri dengan ketaatan, seperti mencari ilmu dan ibadah.
6. Banyak doa agar suami dijauhkan dari hal tersebut.
Semoga penjelasan di atas mampu membantu saudari dalam menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. wallahu a’lam.