Menyembelih Hewan Yang Dalam Kondisi Kritis

Pertanyaan :

Assalamualaikum mau tanya ustadz. Jika hewan sakit atau luka karena ditabrak kendaraan (kondisi kritis), halal tidak jika disembelih?

Jawaban :

Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Hewan yang ditabrak kendaraan, jika dalam kondisi hayat mustaqirrah maka boleh disembelih dan dagingnya halal untuk dikonsumsi. Sedangkan jika kondisi hewan itu pada saat harkatun madzbuh (menggelepar menjelang mati / sekarat) maka tidak sah disembelih sehingga dagingnya tidak halal dikonsumsi.

Yang dimaksud hayat mustaqirrah adalah hewan itu hidup dalam keadaan normal, artinya bisa diketahui dengan mengucurnya darah ketika disembelih namun masih bisa bersuara, berjalan dan makan. Sedangkan yang dimaksud harkatun madzbuh adalah hewan tersebut dalam keadaan hidup sekarat yang tidak punya ciri-ciri di atas.

Perbedaan mencolok antara harkatun madzbuh dan hayat mustaqirrah adalah: jika hewan bisa bertahan sampai satu atau dua hari (ada yang berpendapat satu atau setengah hari), maka hewan itu bisa dipastikan dalam keadaan hayatun mustaqirrah. Sedangkan jika hewan itu menggelepar beberapa saat dan langsung mati maka hewan itu dalam keadaan harkatun madzbuh atau ‘aisy madzbuh yang tidak sah untuk disembelih.

Kesimpulannya adalah: Jika binatang sekarat karena tertabrak kemudian disembelih maka hukumnya bangkai dan tidak halal. Dan jika sekarat karena sakit atau keracunan kemudian disembelih maka hukumnya halal.

Syarat penyembelihan adalah hayat mustaqirrah, karena itu binatang yang menggelepar karena tertabrak meski telah berselang waktu yang lama tetap tidak memenuhi syarat untuk disembelih.

Ketentuan diatas adalah ketentuan hukum menurut madzhab Syafi’i, sedangkan menurut madzhab Hanafi diperbolehkan menyembelih binatang terluka yang masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, jadi jika binatang yang tertabrak tadi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan masih bisa disembelih.

Wallahu a’lam.

(Dijawab oleh: Al Murtadho-fikihkontemporer).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *