Menyedekahkan Harta Orang yang Telah Meninggal

Menyedekahkan Harta Orang yang Telah Meninggal

Pertanyaan:

Suami saya telah meninggal, dan meninggalkan harta warisan. Bolehkah saya bersedekah dengan harta peninggalannya?

Jawaban:

Jika seseorang meninggal dan meninggalkan harta, maka si mayit tidak berhak lagi atas hartanya kecuali untuk kepengurusan jenazahnya, membayar hutang, wasiat saja. Sebagaimana firman Allah:

مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ

“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya.” (QS. An Nisa’: 11)

Selebihnya menjadi hak ahli waris. Maka jika ingin bersedekah dengan harta warisan tersebut maka harus atas persetujuan seluruh ahli waris.

Jika harta waris itu telah dibagikan sesuai dengan pembagian yang benar, dan ahli waris secara pribadi atau bersama-sama ingin bersedekah dengan harta tersebut maka diperbolehkan.

Apakah sedekah dengan harta hasil pembagian warisan tersebut pahalanya sampai untuk si mayit?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ أَبِـيْ مَاتَ وَتَـرَكَ مَالًا، وَلَـمْ يُـوْصِ، فَهَلْ يُـكَـفّـِرُ عَنْـهُ أَنْ أَتـَصَدَّقَ عَنْـهُ؟ قَالَ: نَـعَمْ.

“Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR Muslim no. 1630) (Himayah Foundation)

wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *