Menunda Kehamilan Karena Faktor Ekonomi

Menunda Kehamilan Karena Faktor Ekonomi

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz mau tanya, ada saudara saya yang menunda memiliki momongan dengan alasan belum siap karena materi, apakah hal itu diizinkan?? Syukran

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah wabarokatuh.

Ada dua  pendapat tentang boleh tidaknya seseorang menunda memiliki momongan, yaitu:

Pertama: Pendapat yang membolehkan.

Menunda kehamilan sejenak karena ada mashlahat menurut suami istri adalah perkara yang dibolehkan dan tidak menjadi masalah. Sebagaimana difatwakan oleh al-Lajnah ad-Daimah (19/297),

Dalam menunda punya anak karena tujuan tertentu dapat dikategorikan sebagai bagian dari jenis keluarga berencana yang hukumnya terkait dengan cara dan tujuannya. Secara umum, para ulama sependapat bahwa hukum keluarga berencana itu tidak dilarang sepanjang cara dan tujuannya adalah pengaturan kehamilan (tandhiim an-nasl) dan bukan pembatasan keturunan (tahdiid an-nasl). hal ini didasarkan pada makna firman Allah Ta’ala

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan dibelakan mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka..”.  (QS. An-Nisa: 9)

Juga sesuai hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘ Alaihi Wasallam bersabda (yang maknanya): “Sungguh lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu delam keadaan berkecukupan daripada meningglakan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam fatwa Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syaikh Bin Baz: “…Adapun mengatur keturunan yaitu (dengan) menunda kehamilan karena alasan yang benar (sesuai syariat), seperti (kondisi) istri yang lemah (sehingga) tidak mampu (menanggung) kehamilan, atau kebutuhan untuk menyusui bayi yang sudah lahir, maka ini diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut. (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/428) no (16013)).

Kedua: Pendapat  yang tidak membolehkan.

Perlu diperhatikan bahwa sebagian kaum muslimin yang hidup pada zaman kita sekarang ini ketakutan bahkan sangat takutnya mempunyai anak karena faktor  kemiskinan mereka itu atau takut miskin di masa mendatang. Kaum muda yang baru nikah tidak mau langsung mempunyai anak dengan alasan seperti yang kita dengar : “Ekonomi kami belum cukup!” Gaji masih kecil!” “Belum mampu mengurus anak!” “Rumah masih ngontrak!”. “Ekonomi kami masih senin kemis, dan ungkapan-ungkapan lainnya.

Sebagian mereka ada yang membatasi kelahiran dan  tidak mau mempunyai anak yang lebih  banyak karena alasan yang sama yang semua itu terkumpul menjadi satu yaitu  takut miskin atau takut jatuh miskin disebabkan adanya  anak.  Sifat ini ada kemiripan dengan sifat orang-orang jahiliyyah zaman dulu; mereka tidak mau mempunyai anak karena kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin.

Dari dua pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa yang paling kuat adalah melihat kondisi. Kalau menunda mempunyai momongan karena faktor yang dibolehkan seperti sakit dan mengatur kehamilan dibolehkan. Tetapi kalau menunda mempunyai momongan takut miskin atau jatuh miskin atau faktor ekonomi, maka menurut hemat kami kurang tepat. Dan bagi pasangan pengantin baru sebaiknya segera punya anak. Yakinlah bila kita tidak mampu dengan bekerja niscaya Allah akan mengkayakan kita. Allah telah menjamin rizki makhluk-makhluknya. Sesuai firman-Nya:

“Kami akan memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka (anak-anak)”. (QS.Al-An’aam:151)

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin berkata: “…Kalau yang menjadi pendorong melakukan pembatasan keturunan adalah kekhawatiran akan kurangnya rezeki, maka ini (termasuk) berburuk sangka kepada Allah ta’ala. Karena Allah Ta’ala Dialah yang menciptakan semua manusia, maka Dia pasti akan mencukupkan rezeki bagi mereka. Wallahu A’lam Bishshawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *