Menshalatkan Jenazah Lebih Dari Sekali
Pertanyaan:
Assalamu’alaikumw. Mau bertanya ustadz, apa hukumnya ikut men-sholatkan jenazah yang sama sebanyak dua kali (siang dan malam hari)? Terima kasih atas ilmu dan penjelasannya. Wassalaamu’alaikumw.
Jawaban :
Menshalatkan jenazah merupakan hal yang dianjurkan bahkan memiliki keutamaan yang sangat besar, sekaligus menjadi hak sesama muslim yang harus ditunaikan.
Adapun tentang menshalati jenazah lebih dari sekali, terdapat dalam riwayat Ath Thabrani bahwa Rasulullah menshalati jenazah paman beliau Hamzah bin Abdil Muthallib lebih dari sekali. Namun hal ini tidak didapatkan ketika Rasulullah menshalatkan jenazah sahabat lainnya.
Oleh sebab itu, pendapat para ulama dalam hal ini ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang.
Dalam madzhab Hanafiyah disebutkan:
Tidak boleh menshalati jenazah kecuali hanya sekali, baik berjamaah atau sendiri-sendiri – menurut madzhab kami –. Kecuali bagi orang-orang yang tidak memiliki hubungan khusus dengan mayit, yang melakukan shalat, tanpa ada intrusksi dari keluarga mayit. Kemudian datang yang berhak mimpin jenazah berjamaah. Ketika itu, dia boleh mengulang shalat jenazah. (Badai as-Shanai’, 1/311).
Adapun pendapat Ibnu Qudamah tentang hal ini, beliau berkata:
ومن صلى مرة فلا يسن له إعادة الصلاة عليها، وإذا صُلي على الجنازة مرة لم توضع لأحد يصلي عليها
Siapa yang sudah menshalati jenazah sekali, maka tidak dianjurkan untuk mengulangi shalat jenazah kedua kali. Jika jenazah telah dishalati sekali (berjamaah bersama semuanya), maka tidak diberi kesempatan bagi siapapun untuk menshalatinya (dengan jamaah kedua). (al-Mughni, 2/385)
Kesimpulan, pada dasarnya kewajiban menshalakan jenazah hanya sekali, namun jika ingin menshalatkan kembali maka sebagian ulama memperbolehkan. sebagaimana fatwa syaikh bin baz:
“Yang wajib, jenazah dishalati sekali. Akan tetapi, apabila terjadi, ada jenazah yang dishalati jamaah sebuah masjid, lalu datang jamaah lain, dan menshalati jenazah di pemakaman atau di masjid yang lain, sementara orang yang tadi ikut jamaah di masjid pertama gabung lagi untuk shalat jenazah, bolah dan tidak masalah. Semua ini bagian dari tambahan kebaikan.” (syaikh bin baz)
wallahu a’lam.