Pertanyaan
Ustadz, benarkah seorang perempuan atau walinya tidak boleh menolak lamaran lelaki shalih? Saya pernah membaca hadits yang maknanya, “Apabila lamaran lelaki shalih ditolak maka akan timbul fitnah dan kerusakan yang besar?” terima kasih atas jawabannya.
(Abu Nabil – Sukoharjo)
Jawaban
Hadits yang dimaksud berbunyi,
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ.
“Apabila seorang laki-laki yang kau ridhai agama dan akhlaknya melamar (putri) mu, (terimalah dan) nikahkanlah. Jika kamu tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang merata.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 1084, Ibnu Majah no. 1967, ath-Thabrani dalam al-Awsath no. 446, Ibnu Hibban dalam al-Majruhin 2/141-142, al-Hakim dalam al-Mustadrak 2/164-165, dan beberapa perawi lainnya. Meskipun hadits di atas diriwayatkan oleh beberapa perawi, bukan berarti pasti shahih. Untuk hadits ini, para pakar hadits berbeda pendapat mengenai keshahihannya. Ada yang berpendapat dha’if (lemah) di antaranya adalah Imam al-Bukhari dan Yahya bin Ma’in; namun ada pula yang berpendapat hasan ligharihi (semula lemah tetapi menjadi kuat karena adanya hadits lain yang menguatkannya) – di antaranya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Terlebas dari shahih tidaknya hadits di atas, memilih calon suami yang baik agama dan akhlaknya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Namun, itu bukan berarti seseorang perempuan atau walinya tidak boleh menolak lamaran. Rasulullah pun pernah menolak lamaran Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab untuk Fatimah az-Zahra. Siapa kiranya sahaba yang agama dan akhlaknya lebih baik daripada keduanya? Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Fikih Islam Hujjah edisi 11 hal. 37