Menjadi Keluarga Tangguh
Tadabbur Surah An-Nisa Ayat 34-35 & 128-130
Ayat tentang nusyuz seorang istri:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا ﴿۳۴﴾
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisaa, 4: 34)
وَاِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَابۡعَثُوۡا حَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهٖ وَحَكَمًا مِّنۡ اَهۡلِهَا ۚ اِنۡ يُّرِيۡدَاۤ اِصۡلَاحًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيۡنَهُمَا ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا خَبِيۡرًا ﴿۳۵﴾
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisaa, 4: 35)
Ayat tentang nusyuz seorang suami:
وَاِنِ امۡرَاَةٌ خَافَتۡ مِنۡۢ بَعۡلِهَا نُشُوۡزًا اَوۡ اِعۡرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۤ اَنۡ يُّصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحًا ؕ وَالصُّلۡحُ خَيۡرٌ ؕ وَاُحۡضِرَتِ الۡاَنۡفُسُ الشُّحَّ ؕ وَاِنۡ تُحۡسِنُوۡا وَتَتَّقُوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرًا ﴿۱۲۸﴾
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisaa, 4: 128)
وَلَنۡ تَسۡتَطِيۡعُوۡۤا اَنۡ تَعۡدِلُوۡا بَيۡنَ النِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡ فَلَا تَمِيۡلُوۡا كُلَّ الۡمَيۡلِ فَتَذَرُوۡهَا كَالۡمُعَلَّقَةِ ؕ وَاِنۡ تُصۡلِحُوۡا وَتَتَّقُوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا ﴿۱۲۹﴾
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa, 4: 129)
وَاِنۡ يَّتَفَرَّقَا يُغۡنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنۡ سَعَتِهٖ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيۡمًا ﴿۱۳۰﴾
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisaa, 4: 130)
Pelajaran yang dapat kita ambil dari ayat 34 surah An-Nisaa di atas (nusyuz perempuan):
Kriteria pertama dari keluarga tangguh adalah laki-laki bertugas sebagai pemimpin (qawwam) bagi perempuan. Kata قَوَّام berasal dari قام – يقوم yang artinya berdiri; dan jika diberi tasydid قوَّمَ – يُقَوِّمُ yang artinya mendirikan, meluruskan. Jadi tugas laki-laki bukan sekedar memerintahkan, beda dengan pemimpin perusahaan atau pemimpin partai atau presiden dan wakil presiden. Qawwam itu meluruskan, lebih kepada memperbaiki. Memperbaiki siapa? Memperbaiki istri. Tugas suami adalah meluruskan istri yang bengkok. Tidak mungkin Allah memerintahkan untuk meluruskan jika sesuatu itu sudah lurus, akan tetapi istri itu bengkok. Dalilnya adalah ayat ini اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ artinya “Laki-laki itu tugasnya meluruskan kebengkokan perempuan.” Dalam ushul fiqh disebut mafhum mukhalafah (memahami sesuatu dari lawan katanya).
Dalil kedua adalah nash dalam hadits shahih yang merupakan tafsir dari ayat pertama surah An-Nisaa:
ياَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوۡا رَبَّكُمُ الَّذِىۡ خَلَقَكُمۡ مِّنۡ نَّفۡسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالًا كَثِيۡرًا وَّنِسَآءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡ تَسَآءَلُوۡنَ بِهٖ وَالۡاَرۡحَامَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيۡبًا ﴿۱﴾
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisaa, 4: 1)
ياَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوۡا رَبَّكُمُ الَّذِىۡ خَلَقَكُمۡ مِّنۡ نَّفۡسٍ وَّاحِدَةٍ
diperintahkan kepada manusia (bukan hanya orang beriman) untuk bertakwa kepada Tuhan, tidak menggunakan kata Allah, untuk menekankan bahwa Tuhan yang menciptakan manusia baik laki-laki dan perempuan. Yang menciptakan dari jiwa yang satu yaitu Nabi Adam. Nabi Adam diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dari kedua tangan-Nya langsung. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Adam diciptakan dari bentuk apa adanya, maksudnya penciptaan Adam langsung dalam keadaan dewasa, tidak melalui fase bayi, anak-anak dan seterusnya. Oleh karenanya Nabi Adam itu dianggap sebagai orang yang paling tampan di dunia, tidak ada yang mengalahkan Nabi Adam sebab diciptakan langsung oleh Allah. إن الله جميل تحب الجمال tidak mungkin ciptaan Allah itu jelek, pasti baik. Sedangkan ketampanan Nabi Yusuf itu setengahnya. Sebagian ahli tafsir mengatakan ketampanan Nabi Yusuf itu separuh ketampanan Nabi Adam, ada yang mengatakan separuh ketampanan dari seluruh manusia di dunia, dan ada juga yang mengatakan separuh ketampanan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi yang shahih adalah separuh ketampanan Nabi Adam sebab Nabi Adam diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Termasuk fiqh keluarga untuk mengetahui kelanjutan kisah setelah Nabi Adam diciptakan dan tinggal di dalam surga, apakah merasa betah tinggal di dalam surga? Betah, hanya saja kurang sempurna karena sendirian tidak memiliki teman. Akhirnya Nabi Adam tertidur di surga, dalam dalam tidurnya itulah Allah subhanahu wa ta’ala mengambil tulang rusuk Nabi Adam ‘alaihissalam dan darinya diciptakan istrinya yang bernama Hawa. Ketika terbangun, Nabi Adam menemukan seorang perempuan cantik yaitu Hawa, sejak itulah keduanya merasa betah tinggal di surga selama-lamanya.
Istri bagi suami itu ibarat pisau bermata dua, bermanfaat bagi suami sekaligus dapat melukai suami. Ketika Nabi Adam sendirian di surga merasa kesepian dan mencari istri, setelah mendapatkan istri, justru istrinyalah yang menjadi penyebab dikeluarkannya dari surga. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa yang pertama kali memakan buah yang dilarang oleh Allah untuk memakannya adalah Hawa. Ketika Hawa memakannya tidak terjadi apapun, lalu ketika Nabi Adam ikut memakannya barulah terjadi efeknya, yaitu dikeluarkan dari surga. Sebab terjemahan redaksi ayatnya adalah ketika keduanya memakan buah tersebut. Istri itu kadang membahagiakan suami kadang mencelakakan, tinggal bagaimana suami mengatur istrinya supaya potensi yang ada jangan sampai mencelakakan suami.
Berdasarkan kisah Nabi Adam ini diketahui bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, dan tulang rusuk itu bengkok. Maka dalam hadits yang menafsirkan ayat ini (surah An-Nisaa ayat 1),
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Nasehatilah perempuan dengan baik-baik karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atas. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Maka berbuat baiklah pada para wanita.”
Maksud hadits di atas jika menasehati perempuan itu jangan dibentak, jangan disakiti hatinya, perasaannya. Perasaan perempuan itu paling sensitif dan rata-rata perempuan sering salah paham, sedangkan laki-laki tidak juga pandai memahami perempuan. Cara meluruskan istri itu dengan pelan-pelan, kalau mau patah maka berhenti dulu; kemudian lanjutkan kembali meluruskannya, begitu seterusnya. Lurusnya istri mungkin bertahan satu minggu, lalu kembali bengkok selama satu bulan. Demikianlah tugas laki-laki sebagai qawwam itu bersifat terus-menerus. Dalam bahasa Arab, qawwam berarti selalu meluruskan, jangan bosan-bosan menasehati istri.
Nusyuz istri itu biasanya muncul karena perasaannya sedang tidak stabil, dari ketidakstabilan emosi itulah perempuan memutuskan untuk membantah suami. Dan untuk meluruskannya hendaknya pegang dan tenangkan perasaannya, jangan sakiti perasaannya, insyaAllah akan kembali ke jalan yang lurus.
Bengkoknya istri itu bermanfaat. Jangan sampai kaum perempuan membenci atau menafikkan hadits shahih di atas karena menjelaskan sifat kebengkokan perempuan. Bengkoknya perempuan itu juga sebenarnya membawa manfaat. Di dalam tulang rusuk ada organ-organ tubuh yang sangat vital. Kebengkokkan tulang rusuk itu untuk menahan dan melindungi organ-organ tersebut. Salah satu manfaat kebengkokkan perempuan itu adalah mampu merawat bayi dan menangani anak-anak yang rewel. Bengkok di sini diartikan perasaannya yang sangat sensitif. Perasaan sensitif inilah yang dibutuhkan untuk menyayangi dan merawat anak-anaknya. Sabar, tulus, ikhlas, teliti itu menjadi bagian dari sifat perempuan. Makanya perempuan sanggup untuk menggendong bayi yang rewel di tengah malam, bahkan berjam-jam. Berbeda dengan laki-laki yang lebih menggunakan logika tidak sanggup menangani anak yang rewel.
Laki-laki sebagai qawwam bersifat memimpin, mengurusi hal-hal yang besar-besar saja; sedangkan istri mengurusi hal-hal yang detail. Dalam konteks kenegaraan, laki-laki itu pemimpin bangsa, sedangkan perempuan sebagai manajer. Kalau suami itu diibaratkan kepala sekolah maka istri adalah bagian pengajarannya. Suami hanya menyusun dan menetapkan garis-garis besar haluan keluarga (GBHK), yang menjalankan dan mengembangkan itu tugas istri.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ
Laki-laki sebagi pemimpin (qawwam), karena Allah melebihkan dua hal pada laki-laki yaitu بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ kelebihan fisik atau kekuatan dan وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ kelebihan pada harta. Pertama, laki-laki diberikan kelebihan pada kekuatan berupa kekuatan fisik. Kekuatan fisik laki-laki diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai suami. Ada juga menafsirkan usia, minimal perbedaan usia suami lebih tua lima tahun sehingga lebih dewasa. Salah satu pemicu nusyuz karena istri merasa lebih senior terhadap suaminya sebab suaminya lebih muda. Berikutnya adalah status sosial suami harus lebih tinggi daripada istrinya, misalnya suami sebagai kepala sekolah dan istrinya menjadi guru/pengajar biasa di sekolah. Terakhir, tingkat pendidikan suami idealnya harus lebih tinggi daripada istri, misalnya seorang laki-laki doktor menikahi seorang perempuan magister atau sarjana. Jangan sampai suaminya hanya lulusan SMA sedangkan istrinya sarjana, akan mengakibatkan suami sulit untuk mengendalikan istri ketika terjadi nusyuz. Kedua وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ, laki-laki memiliki kelebihan pada harta. Harta menjadi tonggak kehidupan, dalilnya adalah surah An-Nisaa ayat 5:
وَلَا تُؤۡتُوا السُّفَهَآءَ اَمۡوَالَـكُمُ الَّتِىۡ جَعَلَ اللّٰهُ لَـكُمۡ قِيٰمًا
“Dan janganlah kamu berikan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS. An-Nisaa, 4: 5)
Harta itu tonggak kehidupan sehingga laki-laki harus rajin bekerja supaya bisa memenuhi kebutuhan hidup dan membahagiakan istri serta keluarganya. Oleh karena itu yang memiliki uang menjadi pemimpin keluarga. Banyak keluarga sakinah menjadi bermasalah diakibatkan oleh uang. Berdasarkan penelitian, di Pengadilan Agama Bekasi 70% yang menggugat cerai adalah wanita disebabkan suaminya tidak memiliki uang (tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya). Oleh karena itu laki-laki harus memliki kemampuan finansial. Kenapa laki-laki menjadi pemimpin? Sebab laki-laki adalah penanggung jawab finansial dalam keluarga.
Ada kisah shahabiyat yaitu Fathimah binti Khumais seorang yang sangat cantik, diceraikan oleh suaminya dari jarak jauh ketika suaminya sedang berada di luar kota. Suaminya menceraikannya tanpa bertemu langsung dengannya dan mengirim utusan untuk menyampaikan pesan cerai terhadapnya. Setelah masa iddahnya selesai, ada beberapa yang melamarnya, diantaranya Muawiyyah dan Abu Jahm. Lalu Fathimah binti Khumais mendatangi Rasulullah untuk meminta pendapat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah mempelajari biodata calon pelamar Fathimah, tidak menyarankan kedua-duanya sebab Muawiyyah sedang tidak memiliki harta dan Abu Jahm seorang yang sangat kasar perangainya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan calon kepada Fathimah yaitu Usamah yang perangainya baik walaupun wajahnya tidak terlalu tampan. Setelah seminggu pernikahan, Fathimah menyampaikan kebahagiaannya menikah bersama Usamah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi termasuk perkara yang penting dalam kebahagian selain faktor keshalihan, juga faktor kemampuan menafkahi (uang) dan perangai yang baik, tidak kasar terhadap perempuan.
Syarat wanita dikatakan nusyuz yaitu ketika wanita tidak mau melaksanakan kewajiban istri. Kewajiban istri yang paling vital adalah melayani suami, sebab tujuan utama pernikahan adalah menghalalkan hubungan intim antara laki-laki dan perempuan. Inti pernikahan adalah melampiaskan nafsunya pada yang halal. Dalam fiqh pernikahan ada lima hal yang menghambat sahnya nikah, beberapa diantaranya adalah: (1) jika salah satunya gila, (2) salah satunya mengidap penyakit kulit yang menjijikkan sehingga menyebabkan salah satu pihak menghindar atau lari daripadanya, (3) pihak laki-laki tidak dapat menjalankan sebagai suami, maksudnya impoten sebelum menikah; atau kalau pada pihak perempuan tidak memiliki alat vital.
Wanita yang menolak melayani suaminya itu disebut nusyuz. Terdapat sebuah hadits yang menjelaskan betapa pentingnya seorang wanita melayani suami dan tidak boleh menolaknya sebab jika laki-laki telah berhasrat maka tidak bisa dibendung lagi, tidak bisa dihalangi untuk disampaikan hasratnya. Jika seorang istri menolak ajakan suami, maka malaikat akan melaknatnya hingga pagi atau hingga suaminya ridha kembali (dalam riwayat lain).
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.”
Ada seorang suami yang ditinggal istrinya pergi bertugas ke luar kota selama seminggu dan bertanya hukum onani kepada Ustadz. Hukum onani adalah haram, sebab dalam surah Al-Mukminun ayat 5-6 menjelaskan bahwa yang halal hanya boleh dilampiaskan kepada istri dan budaknya saja –bukan dengan tangan (onani). Dalam keadaan darurat pun misalnya dua tahun ditinggal istrinya bertugas ke luar negeri.
Oleh karena itu, jika seorang suami mengalami puncak syahwat, maka istri tidak boleh menolak melayaninya. Sebab kalau istri menolak melayaninya, akan memicu suami melakukan perbuatan dosa atau bermaksiyat kepada Allah, misalnya suami mencari pelampiasan di tempat yang haram (pelacuran atau perzinaan, na’udzubillah min dzalik). Berbeda keadaannya dengan istri shalihah, istri yang taat melayani suaminya itu semakin disayang oleh suaminya jika sami’na wa atha’na dalam perkara ini.
Hadits di atas sangat mendalam maknanya sebab kondisi kebutuhan syahwat laki-laki dan perempuan itu berbeda. Laki-laki jika memiliki hajat syahwat harus dikeluarkan saat itu juga (tidak bisa ditahan/dibendung), sedangkan perempuan bisa menahan hingga empat bulan lamanya. Dalilnya adalah kisah ronda malam Khalifah Umar bin Khaththab mendengar syair seorang wanita yang sendirian. Syairnya kurang lebih berbunyi: “Kalau bukan karena takut kepada Allah, niscaya empat tiang ranjang ini bergoyang (maksudnya adalah berzina).” Khalifah Umar segera menemui putrinya Hafshah dan menanyakan berapa lama kuatnya seorang istri ditinggal suaminya. Lalu Ummul Mukminin Hafshah menjawab selama empat bulan, jika lebih dari empat bulan maka para wanita menjadi gelisah dan tidak tenang hidupnya. Akhirnya Khalifah Umar menetapkan peraturan negara bahwa maksimal tugas laki-laki berjihad di medan perang adalah selama empat bulan. Setelah empat bulan harus pulang kembali kepada istrinya.
Apa saja yang tidak termasuk kewajiban istri? Antara lain: menyapu rumah, memasakkan suami, menyusui anak; hal-hal ini bukan yang wajib namun hukumnya sunnah.
Yang termasuk nusyuz adalah keluar rumah tanpa izin suami. Perempuan yang nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah. Jadi nafkah itu merupakan timbal balik atas ketaatan suami, bukan atas dasar hanya karena melayani kebutuhan syahwat suami.
فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ
Wanita shalihah supaya tidak nusyuz memiliki dua sifat, yaitu: taat (vertikal kepada Allah), dan amanah (hubungan dengan sesama manusia). حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ istri bersifat amanah, menjaga harta dan anak-anak suami, akhlak dengan tetangga pun baik.
وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ
Jika perempuan melakukan nusyuz, bagaimana menyikapinya? Satu, menasehati –jangan langsung dicerai. Jika suami emosi dan menjatuhkan thalaq maka thalaqnya tetap jatuh; kecuali keadaan emosi yang menjadikannya tidak sadarkan diri. Oleh karena itu para suami jangan mudah mengucapkan kata cerai atau thalaq. Menasehati istri itu butuh waktu yang lama, bisa satu atau hingga dua tahun. Dua, pisah ranjang. Suami tidur di ruang utama dan istri di ruangan lain supaya istri menjadi jera. Tiga, memukul istri dengan pukulan yang tidak menyakitkan, hanya sebagai symbol kemarahan suami. Memukulnya bisa dengan siwak, guling atau apapun yang tidak menyakiti istri. Sebagaimana Nabi Ayyub pernah bernadzar memukul istrinya seratus kali. Ketika Nabi Ayyub sembuh dari sakitnya, Allah memerintahkannya untuk memukul istrinya dengan seratus helai rumput dengan sekali pukulan. Mungkin kalau jaman sekarang, bisa menggunakan seikat bayam yang berisi seratus helai batang bayam.
Pelajaran yang dapat kita ambil dari ayat 128 surah An-Nisaa di atas (nusyuz laki-laki):
وَاِنِ امۡرَاَةٌ خَافَتۡ مِنۡۢ بَعۡلِهَا نُشُوۡزًا اَوۡ اِعۡرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۤ اَنۡ يُّصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحًا ؕ وَالصُّلۡحُ خَيۡرٌ ؕ وَاُحۡضِرَتِ الۡاَنۡفُسُ الشُّحَّ ؕ وَاِنۡ تُحۡسِنُوۡا وَتَتَّقُوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرًا
Nusyuz itu artinya timbul, lebih tinggi, atau dalam artian meninggi, melawan suami, suara istri meninggi daripada suara suami. Ada kasus kematian istri akibat suara meninggi di hadapan suami dan tidak menghargai hasil jerih payah suami. Suaminya diam sambil memikirkan cara untuk membuat istrinya bungkam, akhirnya dibunuhlah istrinya. Diamnya laki-laki itu berbahaya. Perempuan itu boleh banyak bicara namun dibatasi dua puluh ribu kata-kata, sedangkan laki-laki hanya tujuh ribu kata-kata.
وَاِنِ امۡرَاَةٌ خَافَتۡ مِنۡۢ بَعۡلِهَا نُشُوۡزًا اَوۡ اِعۡرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۤ اَنۡ يُّصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحًا
Jika seorang perempuan khawatir suaminya nusyuz, maka cara menghadapi suami yang tidak sayang sama istri adalah dengan meminta perdamaian –jangan melawannya.
Ayat ini (QS. An-Nisa ayat 128) turun pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saudah merasa tidak diperhatikan oleh Rasulullah, lalu beredar isu bahwa Rasulullah hendak menceraikannya. Saudah menemui Rasulullah dan menyampaikan bahwa daripada diceraikan oleh Rasulullah maka lebih baik berdamai. Kemudian turunlah ayat ini (QS. An-Nisa ayat 128). Bagaimana kondisi berdamainya? Damai itu kedua belah pihak itu saling mengalah. Saudah memberikan jatah bermalam kepada Aisyah dan Rasulullah tetap mempertahankan Saudah sebagainya istrinya.
Ini menunjukkan bahwa diperbolehkannya nikah safar. Nikah safar adalah nikah dimana suami tidak memberikan nafkah dan rumah kepada istri, biasanya terjadi pada suami yang sudah punya istri lalu menikah lagi, akan tetapi tidak memiliki uang; sedangkan pihak istrinya kaya, hanya membutuhkan sosok suami dan tidak membutuhkan nafkah dari suami. Kondisi inilah yang disebut perdamaian. Sebab nafkah dan bermalam itu adalah hak istri. Jika istri menurunkan haknya maka itu adalah bonus bagi suami.
Wallahu a’lam bish shawab.