Syarh Aqidah ath-Thahawiyah ke- 80
وَنَتَّبِعُ السُّنَّةَ وَالْجَمَاعَةَ، وَنَجْتَنِبُ الشُّذُوذَ وَالْخِلَافَ وَالْفُرْقَةَ
(80) Kami mengikuti sunnah dan Jama’ah; menjauhi syudzudz; khilaf dan furqah.
Dan semua prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah, inilah prisip yang paling mendasar. Prinsip untuk mengukuti sunnah dan jama’ah serta menjauhi syudzudz, khilaf, furqah. Dengan prinsip ini Ahlussunnah wal Jama’ah mengidentifikasikan diri dan menegaskan diferensiasi mereka, lalu menyiarkan kepada seluruh umat manusia. Inilah cara menjadi Ahlussunnah wal Jama’ah menurut perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah.
Mengikuti Sunnah
Bagian pertama dari prinsip ini adalah mengikuti sunnah. Sunnah artinya jalan. Secara istilah, Sunnah berarti ilmu yang terwariskan dari Nabi SAW; meliputi semua perkara aqidah, fikih, akhlaq, dan lain-lain. Semua perkara yang ditunjukkan oleh dalil yang shahih, itulah sunnah yang wajib diikuti. Rasulullah SAW bersabda,
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِيْ، تَمَسَّكُوا بِهَا، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ، وكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ
“Sesungguhnya, barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku akan melihat banyak ikhtilaf (perbedaan pendapat). Maka dari itu, hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khilafah yang mendapat petunjuk sesudahku. Berpegang teguhlah kalian padanya dan gigitlah ia dengan gigi geraham. Waspadalah kalian terhadap perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya setiap perkara yang di ada-adakan itu bid’ah, setiap bid’ah itu kesesatan, dan setiap kesesatan itu dineraka.”
Dengan hadist di atas Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk berpegang kepada sunnah sekaligus melarang kita berbuat bid’ah. Sunnah adalah antonim dari bid’ah. Bid’ah adalah semua keyakinan atau amalan yang dianggap ibadah namun tidak dilandasi dalil, dan berbagai bentuk muamalah yang bertentangan dengan dalil.
Oleh karena cakupan sunnah inilah para ulama menulis kitab-kitab aqidah yang diberi judul as-sunah, seperti buku karya Abdullah bin Imam Ahmad, al-Khallal, Ibnu Abu ‘Ashim dan Ath – Thabarani.
Melazimi Jama’ah
Secara bahasa, Jama’ah berarti kumpulan. Secara istilah, Jama’ah mencakup dua makna: pertama, Makna yang sinonim dengan sunnah. Kedua, Berkumpulnya seluruh kaum muslim di bawah kepemimpinan seorang imam. Adapun makna pertama jamaah yang bersinonim dengan sunnah di antaranya ditunjukan oleh dalil-dalil berikut:
“Barangsiapa yang menyelisihi rasul setelah petunjuk itu jelas baginya dan mengikuti selain jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang beriman, kami leluasakan ia dalam kesesatan dan kami masukan ia kedalam jahanam. Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’:115)
Ayat di atas memberitahu kita, hukum mengikuti jalan/manhaj para sahabat sewajib hukum mengikuti Rasulullah SAW dan tidak menyelisihinya. Ancamannya sama: tersesat dan neraka jahannam. Maka, generasi setelah sahabat tidak ingin tersesat dan masuk jahannam senantiasa menjaga diri mereka jangan sampai mereka menyelisihi Rasulullah SAW dan jalan orang-orang yang beriman generasi sebelum mereka.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya dua ahli kitab telah terpecah belah dalam agama mereka menjadi 72 milah. Umat ini pun akan terpecah belah menjadi 73 millah; yakni (para pengikut) hawa nafsu. Semuanya masuk neraka, kecuali satu: jamaah. “Para sahabat bertanya? “Beliau menjawab,” (mereka yang berpegang teguh kepada) apa yang aku dan para sahabatku berpegang padanya.” (HR. Abu Daud)
Sungguh Nabi SAW telah mewariskan kepada jamaah pertama jamaah para sahabat ilmu yang bermanfaat, amal, dan petunjuk untuk segala perkara:
Sedangkan jamaah dengan makna berkumpulnya seluruh kaum muslimin dibawah kepemimpinan seorang Imam di antranya ditunjukan oleh:
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang melihat sesuatu yang tidak disukainya pada pemimpinnya, hendaknya ia bersabar. Sesungguhnya tidak seorang pun meninggalkan jamaah sejengkal lalu ia mati kecuali ia mati(seperti) matinya orang-orang jahiliyah.” (HR. al- Bukhari dan Muslim)
Hudzaifah bin Yaman pernah bertanya mengenai solusi menghadapi para penyeru ke neraka jahanam yang menurut kabar Nabi, mereka adalah orang-orang yang berbahasa dan berbangsa Arab juga. Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah kalian melazimi jamaatul muslimin dan imam mereka.” Lantas Hudzaifah bertanya? “Bagaimana jika kaum muslimin tidak memiliki jamaah dan imam?” Rasulullah SAW menjawab, “Tinggalkan semua firqah meskipun kamu harus menggigit akar pohon, sampai ajal menjemput hendaklah kamu dalam keadaan itu.” (HR. Bukhari)
Dengan ini Ahlussunah wal Jamaah adalah mereka yang berpegang teguh kepada manhaj Rusulallah SAW dan as-Shalafu Shalih, serta menghindari perpecahan umat bahkan selalu mengupayakan persatuan umat.
Menjauhii Syudzudz
Syudzudz artinya menyelisihi kebanyakan. Yang dimaksud disini adalah kebanyakan jamaah yang tetap berpijak kepada kebenaran. Sebab, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing dan akan kembali terasing.” (HR. Ahmad, Muslim, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Jadi, saat kaum muslimin berpegang kepada kebenaran, tidak seyogianya seorang Ahlusunnah wal Jamaah mengucapkan atau melakukan sesuatu yang tidak biasa mereka ucapkan atau lakukan, apalagi jika tanpa dasar yang benar. Yang demikian itu akan menimbulkan prasangka buruk dan bermuara pada perselisihan, permusuhan dan perpecahan umat.
Menjauhi Khilaf
Khilaf berbeda dengan ikhtilaf, meskipun sebagian ulama menyamakannya. Ikhtilaf artinya perbedaan pendapat, umumnya terjadi pada perkara ijtihadi. Sedangkan khilaf artinya menyelisihi, umumnya terjadi pada perkara yang disepakati. Baik khilaf maupun ikhtilaf sama-sama ada pada perkara akidah maupun fiqih.
Khilaf dalam masalah apa pun dilarang, sedangkan ikhtilaf diperbolehkan meskipun tidak selamanya. Apabila ikhtilaf berakibat mafsadat di kalangan umat dan berpotensi memicu perpecahan maka tidak diperbolehkan. Ada teladan yang baik dalam hal ini dari sahabat Abdullah bin Mas’ud. Saat menunaikan haji, beliau mengerjakan shalat di belakang Utsman sebanyak empat rakaat. Ada yang bertanya, “Bukankah yang sunnah dua rakaat?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Berselisih itu buruk.”
Ada juga perbedaan pendapat yang lain antara beliau dan khalifah Utsman bin Affan, yakin mengenai santunan yang mesti diambil dari baitul maal untuk beliau. Khalifah Utsman mengelirukan pendapat Ibnu Mas’ud. Maka, Ibnu Mas’ud mendahulukan keputusan Utsman seraya berkata, “Berselisih itu buruk”.
Menjauhi Furqah
Furqah adalah kebalikan dari jama’ah, artinya berpecah belah. Larangan berfurqah ditegaskan oleh Allah dalam firmannya,
“Berpegang teguhlah kalian semua pada tali allah dan janganlah perpecah belah.” (QS. Ali Imran: 103)
Sebagaimana berjama’ah meliputi dua aspek: manhaj dan fisik, furqah pun demikian. Ada furqah manhaj dan ada pula furqah fisik.
Furqah manhaj artinya menyelisihi manhaj dan akidah Ahlusunnah wal Jamaah serta meninggalkan jalan yang telah ditempuh oleh generasi salaf; sedangkan furqah fisik artinya memecah belah kaum muslimin atau tidak berupaya untuk menyatukan mereka dalam kebenaran.
Demikian cara menjadi Ahlusunnah wal Jamaah menurut Ahlusunnah wal Jamaah sebagaimana dijelaskan oleh Abu Jakfar ath-Thahawi.
Perkara akidah, ada yang bersifat maqashid (tujuan), ada yang wasail (sarana), dan ada pula yang berfungsi menjaga maqashid. Contoh maqasid adalah rukun iman yang enam, contoh wasail adalah kaidah. Matan ke-80 ini termasuk perkara yang memiliki dua sifat tersebut. Disatu sisi ia adalah maqashid, namum disisi lain ia termasuk wasail. Wallahu a’alam.
Sumber: majalah arrisalah edisi 122